Location : Jakarta.
Joined : 11 Nov 2008.
Posts : 10.
07 Jan 2010 10:13
saya bingung dengan form baru SPT masa PPh 21 1721-A1.. yang saya mau tanyakan apakah form tersebut dibuat setiap bulan atau cuma sekali dalam setahun seperti form sebelumnya? dan yang kedua, pada pengisian no.1 itu yang diisi gaji karyawan sebulan atau setahun? terima kasih.. mohon sekali bantuan rekan-rekan...
Location : Jakarta Barat.
Joined : 10 Feb 2009.
Posts : 49.
07 Jan 2010 10:22
maaf, numpang nanya. nah kalau untuk pelaporan pegawai tidak tetapnya (ex:penerima komisi), yg dilaporkan di Masa Desember ini, apakah Bruto 1 tahun, atau cuma atas komisi yg diterima di bulan Desember saja? terima kasih
Location : Bandung, Jawa Barat.
Joined : 03 Jul 2009.
Posts : 981.
07 Jan 2010 10:23
Originaly posted by gilang.ellandy:
saya bingung dengan form baru SPT masa PPh 21 1721-A1.. yang saya mau tanyakan apakah form tersebut dibuat setiap bulan atau cuma sekali dalam setahun seperti form sebelumnya?
1. Dibuat Pada saat ada karyawan keluar yang ber NPWP dan berpenghasilan diatas PTKP serta telah dipotong pph 21 pada masa sebelum karywn bersangkutan, dan atau.
2. Pada Akhir tahun paling lambat tanggal 31 januari berfungsi sebagai bukti potong karyawan bersangkutan dan sebagai lampiran SPT tahunan WP OP Pemotong Pajak tidak perlu menyampaikan formulir 1721-A1/A2 sebagai lampiran dari SPT Masa PPh Pasal 21dan/atau Pasal26, namun wajib memberikan bukti pemotongan 1721-A1/A2 kepada Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua/Jaminan Hari Tua maupun kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunannya.
Location : Padang Dan Semarang.
Joined : 05 Nov 2007.
Posts : 20396.
07 Jan 2010 10:30
Originaly posted by maspie:
nah kalau untuk pelaporan pegawai tidak tetapnya (ex:penerima komisi), yg dilaporkan di Masa Desember ini, apakah Bruto 1 tahun, atau cuma atas komisi yg diterima di bulan Desember saja?
Location : Padang Dan Semarang.
Joined : 05 Nov 2007.
Posts : 20396.
07 Jan 2010 10:34
Originaly posted by ecooce:
1. Dibuat Pada saat ada karyawan keluar yang ber NPWP dan berpenghasilan diatas PTKP serta telah dipotong pph 21 pada masa sebelum karywn bersangkutan, dan atau.
2. Pada Akhir tahun paling lambat tanggal 31 januari berfungsi sebagai bukti potong karyawan bersangkutan dan sebagai lampiran SPT tahunan WP OP Pemotong Pajak tidak perlu menyampaikan formulir 1721-A1/A2 sebagai lampiran dari SPT Masa PPh Pasal 21dan/atau Pasal26, namun wajib memberikan bukti pemotongan 1721-A1/A2 kepada Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua/Jaminan Hari Tua maupun kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunannya.
Location : Jakarta.
Joined : 11 Nov 2008.
Posts : 10.
07 Jan 2010 10:58
mohon bantuan rekan2 lg, saya mau tanya pada SPT PPh masa form 1721, itu kan dibuat perbulan ya? lalu, pengisian pnghasilan brutonya sebulan atau setahun? skali terima kasih..
Location : Padang.
Joined : 03 Dec 2009.
Posts : 60.
07 Jan 2010 11:07
Originaly posted by gilang.ellandy:
mohon bantuan rekan2 lg, saya mau tanya pada SPT PPh masa form 1721, itu kan dibuat perbulan ya? lalu, pengisian pnghasilan brutonya sebulan atau setahun? skali terima kasih..
yup, SPT masa memang dibuat perbulan, maka penghasilan bruto yang dimasukkan pun penghasilan bruto perbulannya.