Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Nama PT dan nama Toko beda tapi satu NPWP, mungkinkah ???????

  • Nama PT dan nama Toko beda tapi satu NPWP, mungkinkah ???????

     M_Yanuar updated 14 years, 2 months ago 8 Members · 11 Posts
  • Agustus

    Member
    4 January 2010 at 5:04 pm
  • Agustus

    Member
    4 January 2010 at 5:04 pm

    Rekan mohon pencerahannya"

    Memang bisa ya, nama PT dan nama tokonya berbeda, tetapi satu NPWP ??
    nah untuk identitasnya di bukti potong, apakah menggunakan nama PT nya ? sedangkan di invoice yang mereka kirim menggunakan nama tokonya.

  • hengki prabowo

    Member
    4 January 2010 at 5:06 pm

    Apa BOLEH PT dan toko memakai NPWP yang sama?

    apa kata dunia………….

  • Aries Tanno

    Member
    4 January 2010 at 5:15 pm

    seharusnya tidak bisa.
    namun dalam prakteknya bisa saja terjadi. Ini namanya NPWP ganda.
    Penyebabnya ya administrasi KPP yang masih……

    Segera klearkan masalah ini ke KPP biar nggak ada masalah dibelakang hari

    Salam

  • Agustus

    Member
    5 January 2010 at 11:45 am

    Rekan begini kasusnya:

    "PT ABC" mempunyai merek dagang "Tallent", nah di dalam invoice hanya tertulis nama Telent saja, PT ABC punya NPWP tetapi belum PKP.

    Bolehkan saya memotong PPh 23 sbs 2%, dengan NPWP PT ABC

  • Elangimut

    Member
    5 January 2010 at 12:08 pm

    Setahu saya, tidak ada larangan sebuah PT memiliki toko dengan merek dagang tertentu… Jika dalam kondisi yang rekan Agustus sampaikan, pemotongan PPh Pasal 23nya adalah terhadap pemilik merek dagang Tallent, dalam hal ini PT ABC. Karena belum PKP, maka PT ABC tidak berhak menerbitkan faktur pajak standar, sehingga kita tidak bisa mengkreditkan PPN atas pembelian barang dari toko tersebut.
    CMIIW

    Wass

  • Agustus

    Member
    5 January 2010 at 12:49 pm

    Terima kasih rekan" semua

  • josu

    Member
    5 January 2010 at 12:53 pm

    Setiap WP Badan DN, WPOP dengan pembukuan dan WPOP yang ditunjuk wajib memotong PPh 23 kalau memang ada objek pph 23 yang harus dipotong. Besar tarif tergantung objek pph 23. Kalau yang dipotong tidak berNPWP maka tarifnya 100% lebih tinggi dari yang seharusnya(BerNPWP). Status PKP hanya berkenaan dengan PPN.
    Wassalam,

  • begawan5060

    Member
    5 January 2010 at 2:43 pm
    Originaly posted by Agustus:

    Rekan begini kasusnya:
    "PT ABC" mempunyai merek dagang "Tallent", nah di dalam invoice hanya tertulis nama Telent saja, PT ABC punya NPWP tetapi belum PKP.
    Bolehkan saya memotong PPh 23 sbs 2%, dengan NPWP PT ABC

    Senada dgn penjelasan rekan elangimut…,
    Apabila memang toko tsb salah salah divisi usaha PT ABC, maka yang digunakan NPWP badan (meskipun hanya toko)
    Toko bisa saja bagian usaha dari badan, atau memang usaha perorangan..

  • Ismistrada

    Member
    8 January 2010 at 6:24 pm

    kalau yang dimaksud 1 PT tetapi unit usahanya ada di banyak toko, menurut saya bisa dengan 1 NPWP ;hanya semua bukti transaksi untuk semua toko menggunakan KOP NAMA PT tersebut

  • M_Yanuar

    Member
    10 January 2010 at 9:13 pm

    menurut saya 1 perusahaan 1 npwp,tidak boleh digabung

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now