Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Selisih PPh Saat AJB dengan developer

  • Selisih PPh Saat AJB dengan developer

     archie2311 updated 4 years, 8 months ago 8 Members · 20 Posts
  • fsendra

    Member
    1 August 2018 at 7:47 pm
  • fsendra

    Member
    1 August 2018 at 7:47 pm

    Saya membeli tanah dan rumah melalui developer dengan PPJB di tahun 2009. Pada saat akan melakukan AJB di tahun 2018, developer meminta untuk dibayarkan selisih PPh dengan alasan telah terjadi peningkatan NJOP antara PPJB 2009 dan NJOP di tahun 2018.
    1. Apakah hal tersebut memang benar?
    2. Bagaimana perhitungannya selisih PPh tersebut?
    3. Jika memang harus membayar selisih PPh, apakah ratenya adalah 5% atau 2,5% sesuai dengan rate PPh yang berlaku saat ini.

  • hangsengnikkei

    Member
    2 August 2018 at 8:52 am
    Originaly posted by fsendra:

    Pada saat akan melakukan AJB di tahun 2018, developer meminta untuk dibayarkan selisih PPh dengan alasan telah terjadi peningkatan NJOP antara PPJB 2009 dan NJOP di tahun 2018.
    1. Apakah hal tersebut memang benar?

    nggak, developernya suruh minta validasi ke KPP domisili tanah dan rumah atas ssp pph final yg telah dibayar pada saat PPJB, ga usah minta tambah bayar2 lagi

  • abrahamchandra

    Member
    2 August 2018 at 9:05 am
    Originaly posted by fsendra:

    1. Apakah hal tersebut memang benar?

    menurut saya sih benar.. sewaktu saya bekerja di developer, jika AJB dilakukan dengan harga jual dibawah harga NJOP pada saat tahun pembuatan AJB, maka notaris akan meminta kekurangan pembayaran pajaknya.. karena notaris gak mw jalanin AJB yang dimana harga jualnya dibawah harga NJOP karena gak wajar.

    Originaly posted by fsendra:

    2. Bagaimana perhitungannya selisih PPh tersebut?

    NJOP-harga jual x 2,5%

    Originaly posted by fsendra:

    3. Jika memang harus membayar selisih PPh, apakah ratenya adalah 5% atau 2,5% sesuai dengan rate PPh yang berlaku saat ini.

    2,5%

    CMIIW

  • Nururu Fuda

    Member
    2 August 2018 at 9:19 am

    Dalam PP No 34/2016 diatur bahwa pengenaan pajak atas penghasilan dari transaksi pengalihan hak, tidak hanya terhadap PPJB atau akta PJB yang pertama kali ditanda-tangani, melainkan termasuk juga pada perubahan-perubahannya. Artinya kalau ada perubahan nilai tetap harus bayar lagi kekurangannya. Sebelum ada PP 34/2016 tarifnya 5%, setelahnya turun jadi 2,5%. Jadi kalau kenaikan NJOP tidak lebih dari 100% seharusnya tidak bayar lagi. CMIIW.

  • joekie

    Member
    2 August 2018 at 9:30 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    nggak, developernya suruh minta validasi ke KPP domisili tanah dan rumah atas ssp pph final yg telah dibayar pada saat PPJB, ga usah minta tambah bayar2 lagi

    Ini yang bener rekan.. Semenjak keluar aturan PP no 34/2016, selisih PPh antara harga jual dengan NJOP sudah tidak berlaku lagi.

    thanks

  • belajar pajak yuk

    Member
    2 August 2018 at 12:00 pm
    Originaly posted by joekie:

    Ini yang bener rekan.. Semenjak keluar aturan PP no 34/2016, selisih PPh antara harga jual dengan NJOP sudah tidak berlaku lagi.

    di pasal berapa ya gan yang menyebutkan seperti itu gan???

  • joekie

    Member
    2 August 2018 at 1:14 pm
    Originaly posted by belajar pajak yuk:

    di pasal berapa ya gan yang menyebutkan seperti itu gan???

    Liat di pasal 2.. Disana disebutkan Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Tanah dan / atau Bangunan. Tidak disebutkan dari nilai NJOP rekan.

    thanks

  • fsendra

    Member
    2 August 2018 at 2:56 pm

    Gan, ada yang mengatakan bahwa PP no. 34/2016 tidak berlaku surut untuk PPJB tahun 2009, betul nggak?

  • tandra

    Member
    8 August 2018 at 2:04 pm
    Originaly posted by fsendra:

    Saya membeli tanah dan rumah melalui developer dengan PPJB di tahun 2009. Pada saat akan melakukan AJB di tahun 2018, developer meminta untuk dibayarkan selisih PPh dengan alasan telah terjadi peningkatan NJOP antara PPJB 2009 dan NJOP di tahun 2018.
    1. Apakah hal tersebut memang benar?

    BENAR, contoh : PPJB tahun 2009 dengan NJOP sebesar 2M yang PPhnya dibayarkan oleh Developer saat itu dan di tahun 2018 dilaksanakan AJB dengan NJOP sebesar 3M.
    Pada saat AJB tahun 2018 pembeli membayar bea balik nama/ BPHTB (pajak pemerintah daerah) dari harga 3M sedangkan pembayaran PPh final pengalihan hak (pajak pemerintah pusat) dari harga 2M, maka terjadilah perbedaan/selisih harga NJOP.
    KPP bermaksud menyamakan selisih harga NJOP tersebut dengan cara pembeli yang menanggung atas kurang bayar atas PPhnya.

  • tandra

    Member
    8 August 2018 at 2:08 pm
    Originaly posted by fsendra:

    Gan, ada yang mengatakan bahwa PP no. 34/2016 tidak berlaku surut untuk PPJB tahun 2009, betul nggak?

    BETUL tidak berlaku surut, PP no. 34/2106 berlaku sejak 7 September 2016.

  • joekie

    Member
    8 August 2018 at 2:10 pm
    Originaly posted by tandra:

    KPP bermaksud menyamakan selisih harga NJOP tersebut dengan cara pembeli yang menanggung atas kurang bayar atas PPhnya.

    Ini ngawur, semenjak keluarnya PP 34/2016 sudah tidak ada lagi praktik seperti ini rekan.

    Originaly posted by tandra:

    BETUL tidak berlaku surut, PP no. 34/2106 berlaku sejak 7 September 2016.

    Kata siapa rekan? saya sudah sering koq ajb dengan PPJB dibawah tahun 2016 dan semuanya tidak dimintakan selisih NJOP-nya.

    thanks..

  • tandra

    Member
    8 August 2018 at 2:43 pm
    Originaly posted by joekie:

    Ini ngawur, semenjak keluarnya PP 34/2016 sudah tidak ada lagi praktik seperti ini rekan.

    Apabila tidak dibayarkan kurang bayar tsb, KPP tidak akan memvalidasi setoran PPh yang telah dibayarkan sedangkan validasi tersebut digunakan untuk BPN (badan pertahanan Nasional).

    Originaly posted by joekie:

    Kata siapa rekan? saya sudah sering koq ajb dengan PPJB dibawah tahun 2016 dan semuanya tidak dimintakan selisih NJOP-nya.

    thanks..

    Kalau Nilai NJOPnya masih sama dengan NJOP tahun 2016 tentu tidak akan diminta atas PPh kurang bayar.

  • hangsengnikkei

    Member
    8 August 2018 at 3:10 pm
    Originaly posted by tandra:

    Apabila tidak dibayarkan kurang bayar tsb, KPP tidak akan memvalidasi setoran PPh yang telah dibayarkan sedangkan validasi tersebut digunakan untuk BPN (badan pertahanan Nasional).

    sudah pernah mengajukan validasi dgn ketentuan yg baru atas transaksi yg lama belum rekan (pembayaran pph transaksi lamanya yg sudah ada ntpn nya ya)?
    apa iya ga akan di validasi?

  • tandra

    Member
    8 August 2018 at 3:18 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    apa iya ga akan di validasi?

    Betul rekan tidak divalidasi oleh KPP, dengan tidak divalidasi oleh KPP maka AJB dengan notaris tertunda. Begitupun dengan untuk proses di BPN nantinya.

Viewing 1 - 15 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now