Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › DGT Form Untuk JBIC atau Bank Pemerintah Jepang
DGT Form Untuk JBIC atau Bank Pemerintah Jepang
Dear para suhu,
Apakah bank pemerintah Jepang seperti JBIC atau lainnya, wajib menggunakan statement letter untuk memenuhi persyaratan tax treaty Indonesia-Jepang?
Menurut saya, kalau kita cek lagi di Peraturan PER-10/PJ/2017 Pasal 11 ayat 1, Pemerintah atau bank sentral dapat tidak menggunakan Form DGT-1 atau 2. Dan di ayat 2 dilanjutkan, penerima penghasilan yang dimaksud pada ayat 1 wajib menyampaikan CoR. Dua pasal yang berkaitan ini menuai perbedaan pendapat. Ada yang berpendapat bahwa:
1. Pemerintah negara mitra, yurisdiksi mitra P3B, Bank Sentral, atau lembaga yang disebutkan dalam P3B WAJIB menyampaikan CoR (mengacu pada ayat 2)
2. Yang dimaksud pada ayat 2 adalah penerima penghasilan seperti Pemerintah negara mitra, yurisdiksi mitra P3B, Bank Sentral, atau lembaga yang disebutkan dalam P3B dapat menggunakan CoR/Statement Letter apabila tidak menggunakan DGT Form. Namun hal ini tidak melarang atau memperbolehkan penerima penghasilan tersebut menggunakan DGT form untuk menikmati tax treaty Indonesia-Jepang.
Menurut para suhu, pendapat manakah yang paling tepat?Mohon pencerahannya. Terimakasih.
Hi rekan, boleh sharing kah? Perusahaan saya juga ada transaksi ke JBIC. Di perusahan mba jadinya untuk JBIC bagaimana ya? Apakah mengeluarkan CoR/ Statement Letter?
Jenis transaksinya apa? karena kalau untuk transaksi pembayaran bunga ke JBIC tidak perlu menggunakan form DGT.
Sebagai referensi bisa dilihat di SE 11/PJ 1013/1999