Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional DGT Form Untuk JBIC atau Bank Pemerintah Jepang

  • DGT Form Untuk JBIC atau Bank Pemerintah Jepang

  • Lea Luna

    Member
    23 May 2018 at 11:42 am
  • Lea Luna

    Member
    23 May 2018 at 11:42 am

    Dear para suhu,

    Apakah bank pemerintah Jepang seperti JBIC atau lainnya, wajib menggunakan statement letter untuk memenuhi persyaratan tax treaty Indonesia-Jepang?

    Menurut saya, kalau kita cek lagi di Peraturan PER-10/PJ/2017 Pasal 11 ayat 1, Pemerintah atau bank sentral dapat tidak menggunakan Form DGT-1 atau 2. Dan di ayat 2 dilanjutkan, penerima penghasilan yang dimaksud pada ayat 1 wajib menyampaikan CoR. Dua pasal yang berkaitan ini menuai perbedaan pendapat. Ada yang berpendapat bahwa:
    1. Pemerintah negara mitra, yurisdiksi mitra P3B, Bank Sentral, atau lembaga yang disebutkan dalam P3B WAJIB menyampaikan CoR (mengacu pada ayat 2)
    2. Yang dimaksud pada ayat 2 adalah penerima penghasilan seperti Pemerintah negara mitra, yurisdiksi mitra P3B, Bank Sentral, atau lembaga yang disebutkan dalam P3B dapat menggunakan CoR/Statement Letter apabila tidak menggunakan DGT Form. Namun hal ini tidak melarang atau memperbolehkan penerima penghasilan tersebut menggunakan DGT form untuk menikmati tax treaty Indonesia-Jepang.
    Menurut para suhu, pendapat manakah yang paling tepat?

    Mohon pencerahannya. Terimakasih.

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    7 January 2019 at 2:35 pm

    Hi rekan, boleh sharing kah? Perusahaan saya juga ada transaksi ke JBIC. Di perusahan mba jadinya untuk JBIC bagaimana ya? Apakah mengeluarkan CoR/ Statement Letter?

  • herjokeenan

    Member
    13 February 2019 at 11:09 am

    Jenis transaksinya apa? karena kalau untuk transaksi pembayaran bunga ke JBIC tidak perlu menggunakan form DGT.

    Sebagai referensi bisa dilihat di SE 11/PJ 1013/1999

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now