Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Perhitungan PPh 21 atas THR dan Bonus

  • Perhitungan PPh 21 atas THR dan Bonus

     dnuk updated 2 years, 1 month ago 6 Members · 7 Posts
  • Nia_0506

    Member
    5 March 2018 at 4:38 pm

    Dear rekan semua, mohon bertanya. bagaimana perhitungan pph 21 untuk direktur status K/3, gaji perbulan 20jt, febuari kemarin mendapat thr dan bonus 50jt, berapa total pph yang harus dibayarkan untuk masa febuari?. thanks rekan.

  • Nia_0506

    Member
    5 March 2018 at 4:38 pm
  • TAKAYAZI

    Member
    5 March 2018 at 5:22 pm
    Originaly posted by Nia_0506:

    bagaimana perhitungan pph 21 untuk direktur status K/3, gaji perbulan 20jt, febuari kemarin mendapat thr dan bonus 50jt, berapa total pph yang harus dibayarkan untuk masa febuari?

    gampang saja sih rekan nia , cuma info nya kurang lengkap ;
    1. director nya merangkap karyawan tetap /tidak
    2. mulai kerja kapan ?
    3. gaji yang 20 juta itu tadi flat terus apa enggak

  • abrahamchandra

    Member
    6 March 2018 at 10:15 am

    penghasilan teratur
    gaji …………………………………..20.000.00 0
    gaji setahun………………………240.000.000
    PTKP (K/3)………………………….72.000.000
    PKP……………………………………168.0 00.000
    PPH :
    5% x 25.000.000………. 2.500.000
    15% x 143.000.000……21.450.000
    pph terutang setahun 23.950.000
    PPh terutang Sebulan 1.995.833

    penghasilan tidak teratur atas bonus dan THR
    penghasilan netto setahun…………240.000.000
    THR……………………………………….. ….. 50.000.000
    Bonus……………………………………… … 50.000.000
    total penghasilan setahun………….. 340.000.000
    PTKP………………………………………. ….. 72.000.000
    PPH Terutang
    5% x 50.000.000 = 2.500.000
    15% x 200.000.000 = 30.000.000
    25% x 90.000.000 = 22.500.000
    total PPh setahun = 55.000.000
    Total PPh sebulan = 4.583.333

    PPh atas THR dan Bonus
    4.583.333 – 1.995.833
    2.587.500

    jadi bulan februari PPh yang harus dibayar sebesar 4.583.333 terdiri dari 1.995.833 (PPh 21 Gaji) dan 2.587.500 (PPh 21 bonus dan THR)

    perhitungan diatas belum termasuk ada pengurang2 seperti biaya jabatan dan iuran pensiun.. jadi saya anggap penghasilannya netto saja..

    CMIIW

  • Alfonsius Walman

    Member
    19 May 2020 at 12:19 pm

    Mau nanya pak, bagaimana jika THR diterima karyawan dibulan Desember, apakah perhitungannya seperti itu?

  • Afreezal

    Member
    20 May 2020 at 12:16 am
    Originaly posted by Alfonsius Walman:

    Mau nanya pak, bagaimana jika THR diterima karyawan dibulan Desember, apakah perhitungannya seperti itu?

    iya sama saja.

  • dnuk

    Member
    4 March 2022 at 4:43 pm

    Itu di kolom 1721 A1 hasilnya ditambah thr nya gitu kak. Nambah bruto kak

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now