Location : Malang.
Joined : 10 Jan 2018.
Posts : 28.
10 Jan 2018 16:14
Salam kenal,
Mohon pencerahannya. Misalkan di SPT tahun 2016, si A sudah melaporkan harta berupa uang tunai sebesar 25jt. Status si A saat ini K/1 dengan penghasilan 5,5jt/per bulan. Di tahun 2017 ini, si A mau melaporkan penambahan harta berupa mobil bekas dengan harga 90jt, dengan hutang di bank saldo per 31 Des 34jt dan pinjam ortu 15jt. yang ingin saya tanyakan : 1. Dengan menghilangkan harta (uang tunai 25jt) di tambah hutang di bank dan pinjam ortu si A memasukan harta mobil, dari segi perpajakan masuk akal atau tidak? atau malah nanti minimbulkan pertanyaan dari orang pajak? 2. Untuk hutang ke Orang tua, kode hutang nya berapa (masuk kode hutang afiliasi atau hutang lainnya)?
Location : Jakarta Pusat.
Joined : 18 Sep 2019.
Posts : 1.
18 Sep 2019 10:39
Salam,
Mohon petunjuk atas permasalahan dibawah ini : Jika Si A melakukan usaha di salah satu lantai gedung punya si B dan si B tidak memungut biaya sewa karena ada hubungan istimewa (saudara) perlakuan pajak atas permasalahan tersebut bagaimana, apakah harus wajib ada sewa atau bagaimana....Terima kasih
Location : West Sumatera.
Joined : 02 Oct 2020.
Posts : 2.
02 Oct 2020 13:23
pertanyaan mas Talun 1. se pemahaman saya, saat SPT sudah dilaporkan dan sudah diterima statusnya pertahun berubah, permasalahan nya bukan dr orang pajak, namun pemikiran dan mindset awal perlu dirubah, setiap tahun ada peningkatan pendapatan, wajar. Saat kita hidup dizaman modern seperti sekarang, masuk akal ? ya bisa dibilang masuk akal, bisa dibilang tidak juga. kenapa ? di per 1 tahun pertama ada penumbuhan ekonomi skala medium, tentu jadi pertanyaan, uang dr mana ? entah itu statusnya peminjaman ke keluarga, atau family, pihak pajak tak peduli akan hal itu, semantara saat itu anda masih memiliki pinjaman ke bank dengan jumlah tertera.
2. untuk hutang ke affilasi tentu hutang ke keluarga atau family terhitung sama dengan hutang ke orang tua.
kalau bahasa saya kurang tepat, silahkan di koreksi. terima kasih.