+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • Mohon Tanggapan atas ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 568760 Posts
84442 Topics | 16 Categories.

We have 203025 Forum Member

Tread Pilihan

•  Cara Lapor PPN Nihil di E-Faktur 3.0
•  Apakah PPh Final 0,5% di Tahun 2021, Masih Dapat Digunakan?
•  Masa Pajak PPN
•  PPh 22 Customer Ingin Setor dan Buat Bukti Pemungutan Sendiri
•  PPh 23 dan PPh Final 0.5%
Kritik, Saran dan Pertanyaan Seputar Forum Ortax
Tempat untuk mengajukan pertanyaan, saran dan kritik kepada Administrator Ortax
Topik : 169 | Bahasan : 432

Mohon Tanggapan atas masalah ini.


Pencetus Pendapat
TALUN

Newbie


Location : Malang.
Joined : 10 Jan 2018.
Posts : 28.
10 Jan 2018 16:14

Salam kenal,

Mohon pencerahannya. Misalkan di SPT tahun 2016, si A sudah melaporkan harta berupa uang tunai sebesar 25jt. Status si A saat ini K/1 dengan penghasilan 5,5jt/per bulan. Di tahun 2017 ini, si A mau melaporkan penambahan harta berupa mobil bekas dengan harga 90jt, dengan hutang di bank saldo per 31 Des 34jt dan pinjam ortu 15jt.
yang ingin saya tanyakan :
1. Dengan menghilangkan harta (uang tunai 25jt) di tambah hutang di bank dan pinjam ortu si A memasukan harta mobil, dari segi perpajakan masuk akal atau tidak? atau malah nanti minimbulkan pertanyaan dari orang pajak?
2. Untuk hutang ke Orang tua, kode hutang nya berapa (masuk kode hutang afiliasi atau hutang lainnya)?

terima kasih
Kris26

Newbie


Location : Jakarta Pusat.
Joined : 18 Sep 2019.
Posts : 1.
18 Sep 2019 10:39

Salam,

Mohon petunjuk atas permasalahan dibawah ini :
Jika Si A melakukan usaha di salah satu lantai gedung punya si B dan si B tidak memungut biaya sewa karena ada hubungan istimewa (saudara) perlakuan pajak atas permasalahan tersebut bagaimana, apakah harus wajib ada sewa atau bagaimana....Terima kasih
tanJun6

Newbie


Location : West Sumatera.
Joined : 02 Oct 2020.
Posts : 2.
02 Oct 2020 13:23

pertanyaan mas Talun
1. se pemahaman saya, saat SPT sudah dilaporkan dan sudah diterima statusnya pertahun berubah, permasalahan nya bukan dr orang pajak, namun pemikiran dan mindset awal perlu dirubah, setiap tahun ada peningkatan pendapatan, wajar. Saat kita hidup dizaman modern seperti sekarang, masuk akal ? ya bisa dibilang masuk akal, bisa dibilang tidak juga. kenapa ? di per 1 tahun pertama ada penumbuhan ekonomi skala medium, tentu jadi pertanyaan, uang dr mana ? entah itu statusnya peminjaman ke keluarga, atau family, pihak pajak tak peduli akan hal itu, semantara saat itu anda masih memiliki pinjaman ke bank dengan jumlah tertera.

2. untuk hutang ke affilasi tentu hutang ke keluarga atau family terhitung sama dengan hutang ke orang tua.


kalau bahasa saya kurang tepat, silahkan di koreksi. terima kasih.
  • page 1 of 1
  • «
  • ‹
  • 1
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top