• SPT PBB perubahan data

  • irwani

    Member
    21 August 2017 at 2:12 pm

    Selamat siang..
    Yth, Admin dan rekan rekan sekalian,

    Saya mau ada case sedikit, mohon pencerahannya..
    Perusahaan kami merubah data di SPT PBB, karena di SPT PBB tersebut yg tercantum bukan perusahaan kami tetapi pengelola kawasan industri dan hanya mencantumkan Tanah saja, setelah kami mengajukan perubahan data, maka kami di survey oleh tim PEMDA setempat dan di beritahukan akan ada penambahan item bangunan di SPT PBB kami dan berlaku mundur sampai tahun 2012, karena IMB kami tertanggal 2 Feb 2012. yang kami ingin tanyakan adalah ;

    1. Apakah benar perubahan data atas inisiatif Wajib Pajak akan dikenakan sangsi dan berlaku mundur sampai tahun 2012 bukan dari tahun 2017?
    2. Apakah nanti kami akan di kenakan denda bunga atas inisiatif kami tersebut ?
    3. PBB tahun terakhir (2016) belum kami bayar, dan SPT PBB masih tertera hanya tanahnya saja dan WP atas nama pengelola kawasan industri, apakah perubahan data langsung di tahun ini atau menunggu awal tahun (jan 2018)..?

    Apabila ada jawaban dari rekan rekan kami sangat berterima kasih sekali.

    Terima kasih

  • irwani

    Member
    21 August 2017 at 2:12 pm
  • tukanginsinyur

    Member
    28 August 2017 at 9:42 am

    iya, karena sifatnya memberitahukan SPOP sesuai objek pajak riil harusnya

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now