Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Denda Pajak Kendaraan Dihapus Jika Dibayar Pada Periode Ini

  • Denda Pajak Kendaraan Dihapus Jika Dibayar Pada Periode Ini

  • joancoex

    Member
    24 July 2017 at 10:31 am

    Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) bagi wajib pajak (WP) yang memiliki tunggakan.

    Penghapusan denda diberlakukan bagi WP yang membayar pajak mulai hari ini, Rabu (19/7/2017), hingga 31 Agustus 2017.

    Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, pemutihan denda tersebut dilakukan agar WP segera melunasi tunggakan pajak mereka.

    "Kami berharap masyarakat yang selama ini belum menunaikan kewajibannya agar segera memanfaatkan," ujar Edi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu.

    Edi menuturkan, selama periode hingga berakhirnya masa pemutihan denda, BPRD DKI Jakarta bersama polisi dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan terus menggelar razia.

    Kendaraan yang terjaring razia sebelum masa pemutihan denda berakhir, lanjut Edi, akan tetap dikenakan sanksi administrasi dengan diwajibkan membayar denda pajak.

    "Kalau yang terjaring sebelum 31 Agustus (berakhirnya masa pemutihan denda), dia tidak dikenakan insentif penghapusan sanksi administratif," kata Edi.

    Selain itu, kendaraan yang sudah 3 tahun belum membayar pajak dan terjaring razia juga akan diderek. Kendaraan yang terkena derek akan dikenakan denda biaya menginap dengan nominal hingga Rp 500.000 per malam.

    Edi menuturkan, jumlah penunggak pajak kendaraan bermotor roda dua mencapai 3 juta dari 6,5 juta kendaraan. Sementara itu, penunggak pajak kendaraan roda empat mencapai 450 dari sekitar 2 juta kendaraan.

    Berdasarkan informasi di laman resmi bprd.jakarta.go.id, pembayaran pajak dapat dilakukan di Kantor Bersama Samsat di wilayah Provinsi DKI Jakarta sebagai berikut:

    1. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Pusat Kantor Bersama Samsat Jakarta Pusat, Jalan Gunung Sahari Nomor 13, Pademangan, Jakarta Utara.

    2. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Utara dan Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara, Jalan Gunung Sahari Nomor 13, Pademangan, Jakarta Utara.

    3. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Barat dan Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat, Jalan Daan Mogot KM 13, Cengkareng, Jakarta Barat.

    4. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Selatan dan Kantor Bersama Samsat Jakarta Selatan, Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jalan Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    5. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Timur Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur, Jalan DI Panjaitan Kav. 55, Jatinegara, Jakarta Timur.

    sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2017/07/19/1948 0441/pemprov-dki-hapus-denda-pajak-kendaraan-hingg a-31-agustus-2017-

  • joancoex

    Member
    24 July 2017 at 10:31 am
  • prawoto

    Member
    24 July 2017 at 11:22 am

    nice info rekan…

  • indragwibisono

    Member
    24 July 2017 at 1:08 pm

    Cuma untuk jakarta ya rekan bukan semua?

  • rachmadakbars

    Member
    25 July 2017 at 12:33 pm

    Iya rekan, berita tsb merujuk pada Pemprov DKI Jakarta. entah belum tau dengan Daerah lain.

  • dawam111

    Member
    25 July 2017 at 5:04 pm

    kalau kendaraan dari daerah mau bayar pajak kendaraan di jakarta bisa ga ya rekan? takut kena razia nih

  • vhinosg

    Member
    30 July 2017 at 11:39 pm

    wah kebetulan nih rekan… saya mau tanya yang dimaksud di hapusnya administrasi BBN-KB berarti kita tidak membayar biaya balik nama ya..? cuma bayar pajak selama telat itu

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now