+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • CARA MENGISI SPT ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 568787 Posts
84449 Topics | 16 Categories.

We have 203044 Forum Member

Tread Pilihan

•  Cara Lapor PPN Nihil di E-Faktur 3.0
•  Apakah PPh Final 0,5% di Tahun 2021, Masih Dapat Digunakan?
•  Masa Pajak PPN
•  PPh 22 Customer Ingin Setor dan Buat Bukti Pemungutan Sendiri
•  PPh 23 dan PPh Final 0.5%
PPh Orang Pribadi
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan permasalahannya
Topik : 8978 | Bahasan : 68566

CARA MENGISI SPT PRIBADI TAHUNAN DIREKTUR CV


Pencetus Pendapat
liemingyung

Newbie


Location : Tangerang.
Joined : 09 Mar 2017.
Posts : 11.
17 Jun 2017 15:01

mohon pendapata rekan-rekan pakar pajak yang terhormat:
1. akhir tahun 2016 ada pendirian cv. dengan modal Rp. 30 juta, dan untuk spt badan tahun 2016 sudah dilaporkan dengan modal 30 juta tapi perusahaan baru beroperasi tahun 2017.
2. sebagai direktur dan sekaligus pemilik modal punya npwp pribadi tahun 2016, dan tentunya harus melaporkan spt pribadi tahunan juga.
3. tahun 2016 masih bekerja sebagai karyawan toko dan penghasilan dibawah ptkp, dan toko tidak pernah melaporkan pph pasal 21 karyawannya.
4. bagaimana solusinya untuk mengisi spt pribadi direktur sekaligus pemilik cv tahun 2016 yang berkaitan dengan penghasilan dibawah ptkp dan penyertaan modal 30 juta di cv tersebut. terima kasih atas pendapat rekan-rekan semua.
ivander

Senior


Location : Jakarta.
Joined : 25 Apr 2014.
Posts : 403.
19 Jun 2017 11:10

masukan seluruh penghasilan yang bersumber dari toko sebelumnya, kaau tidak ada buktinpotong, pakai perkiraan aja pemghasilannya yg dibawah PTKP

atas penyrtaan modal di CV uda menerima laba belum, kalau uda masuk kan sebagai penghasilan yg bukan objek pajak
liemingyung

Newbie


Location : Tangerang.
Joined : 09 Mar 2017.
Posts : 11.
19 Jun 2017 11:47

cv baru beroperasi komersian tahun 2017, tahun 2016 baru penyertaan modal
pakai spt pribadi 1770 S atau 1770 ya
untuk penghasilan dibawah ptkp masuk di lampiran form yang mana ya
bolehkah masuk ke penghasilan netto kolom penghasilan lain-lain, mengingat tidak ada bukti potong nya. terima kasih atas pendapat para master2 pajak diforum ini
cvlampungservice

Newbie


Location : Pasar Natar.
Joined : 20 Jun 2017.
Posts : 1.
20 Jun 2017 03:13

Terima Kasih Informasinya.



http://www.lampungservice.com/
dally

Junior


Location : Jatim.
Joined : 02 Feb 2013.
Posts : 94.
21 Jun 2017 15:54

Originaly posted by liemingyung:
mohon pendapata rekan-rekan pakar pajak yang terhormat:
1. akhir tahun 2016 ada pendirian cv. dengan modal Rp. 30 juta, dan untuk spt badan tahun 2016 sudah dilaporkan dengan modal 30 juta tapi perusahaan baru beroperasi tahun 2017.
2. sebagai direktur dan sekaligus pemilik modal punya npwp pribadi tahun 2016, dan tentunya harus melaporkan spt pribadi tahunan juga.
3. tahun 2016 masih bekerja sebagai karyawan toko dan penghasilan dibawah ptkp, dan toko tidak pernah melaporkan pph pasal 21 karyawannya.
4. bagaimana solusinya untuk mengisi spt pribadi direktur sekaligus pemilik cv tahun 2016 yang berkaitan dengan penghasilan dibawah ptkp dan penyertaan modal 30 juta di cv tersebut. terima kasih atas pendapat rekan-rekan semua.


1. ya betul, karena CV belum ada penghasilansamasekali (nihil)
2. ya, karena pelaporan SPT OP dan Badan di laporkan setiap akhir tahun (Tutup Buku) meskipun nihil (belum beroperasi)
3 & 4
Originaly posted by ivander:
masukan seluruh penghasilan yang bersumber dari toko sebelumnya, kaau tidak ada buktinpotong, pakai perkiraan aja pemghasilannya yg dibawah PTKP
atas penyrtaan modal di CV uda menerima laba belum, kalau uda masuk kan sebagai penghasilan yg bukan objek pajak


mohon dikoreksi jika ada yang salah rekan ortax smuanya
Wanderion

Newbie


Location : .
Joined : 17 Dec 2014.
Posts : 15.
22 Jun 2017 09:18

Asumsi mengisi menggunakan 1770-S

Jangan lupa isi lampiran 1770S-II Bagian B, yaitu bagian harta untuk diisi kepemilikan modal pada CV sebesar 30 juta

dari modal 30 juta tadi, selama 2016 apakah ada yang sudah diambil sebagai prive? bila iya laporkan jumlahnya di lampuran 1770S-I, bila tidak maka tidak perlu isi

sedangkan untuk penghasilan sebagai karyawan toko, langsung isi di induk saja berapa neto nya Bagian A nomer 1, nanti akan ketahuan kalau memang benar dibawah PTKP, sehingga PPh Terutangnya akan Nihil

mohon koreksi
whykey

Groupie


Location : Palembang.
Joined : 15 Jan 2015.
Posts : 194.
25 Jun 2017 20:26

Originaly posted by Wanderion:
Jangan lupa isi lampiran 1770S-II Bagian B, yaitu bagian harta untuk diisi kepemilikan modal pada CV sebesar 30 juta

yup..
Originaly posted by Wanderion:
sedangkan untuk penghasilan sebagai karyawan toko, langsung isi di induk saja berapa neto nya Bagian A nomer 1, nanti akan ketahuan kalau memang benar dibawah PTKP, sehingga PPh Terutangnya akan Nihil

dianggap sebagai penghasilan lainnya saja menurut saya, karena kalau dilaporkan sebagai gaji berati pph 21 toko tempat rekan bekerja harus dikoreksi..
dsong

Newbie


Location : .
Joined : 10 Feb 2019.
Posts : 1.
10 Feb 2019 10:00

http://dsong.ir/
  • page 1 of 1
  • «
  • ‹
  • 1
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top