Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Update eSPT PPh 21 terbaru

  • Update eSPT PPh 21 terbaru

     begawan5060 updated 14 years, 2 months ago 16 Members · 34 Posts
  • albert006851

    Member
    2 December 2009 at 12:07 pm

    Minta tolong bantuan dari rekan2. Saya memakai eSPT PPh 21 mulai Ags'09. Baru2 ini saya coba untuk membuat SPT Masa Dec'09 untuk membuat 1721A1. Waktu saya coba untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak setahun sebagai dasar untuk menghitung PPh 21 setahun, kok tidak dibulatkan angkanya,(Mis: Rp. 33.195.200 tidak dibulatkan menjadi Rp. 33.195.000) ? Apakah saya harus install ulang eSPT PPh 21 tsb, dan bgmana caranya agar databasenya tidak hilang? trims

  • albert006851

    Member
    2 December 2009 at 12:07 pm
  • Albert

    Member
    2 December 2009 at 5:34 pm

    ya ada kesalahan pada e-spt 21 nya , tidak perlu di install, saran saya hubungi AR. cara agar databasenya tidak hilang, copy dulu databasenya ke folder yang lain, setelah diinstall copy database yang tadi dipindahkan ke folder database e-spt 21.

  • albert006851

    Member
    3 December 2009 at 11:47 am

    Ok, trims atas masukannya

  • frischa

    Member
    10 December 2009 at 11:45 am

    Asslm. wr. wb. temans…
    Mau tanya, setelah melakukan update e-SPT 21 (update 31102009) kemudian sll muncul warning "subscript out of range" setiap melakukan impor data, input data ato membuka halaman SPT, itu knp ya? Sudah coba install ulang, tp tetap muncul warning itu. Setelah kembali install ke e-SPT yang update Juli, warning itu tdk ada lagi (kembali normal). Dalam e-SPT tsb saya menggunakan 2 NPWP.
    Terima kasih

  • Albert

    Member
    10 December 2009 at 1:31 pm

    pakai e-spt yang terbaru + pathnya, yang lama di uninstall.

  • frischa

    Member
    10 December 2009 at 3:16 pm

    albert.. sudah dicoba tp tetap tdk bisa..

  • Albert

    Member
    10 December 2009 at 9:03 pm

    dalam penghitungan pada 1721-A1 pada e-spt 21 yang baru banyak didapati kesalahan. misal seperti pembulatan dalam ribuan rupiah. saya sudah membahas dengan AR , dan saran AR ikut saja yang e-spt 21 yang baru. padahal dalam aturan uu pembulatan kebawah dalam ribuan.

  • begawan5060

    Member
    10 December 2009 at 9:13 pm
    Originaly posted by albert:

    dalam penghitungan pada 1721-A1 pada e-spt 21 yang baru banyak didapati kesalahan. misal seperti pembulatan dalam ribuan rupiah. saya sudah membahas dengan AR , dan saran AR ikut saja yang e-spt 21 yang baru. padahal dalam aturan uu pembulatan kebawah dalam ribuan.

    Penghit pada 1721-A1 pada e-SPT 21, jelas salah….
    tolong rekan-rekan masukkan data pada contoh I.6.2.2 (Per-31) hasilnya akan lain…
    Saran AR tsb sangat tidak bijaksana…

  • Albert

    Member
    21 December 2009 at 1:28 pm

    bolehkah pelaporan diakhir tahun, laporan 1721-A1 tidak dibuat dengan e-spt 21,tetapi dengan excel ?.

  • Asman

    Member
    22 December 2009 at 10:33 am

    Rekan-rekan terhormat

    Kan eSPT PPh 21 bulan Des 09 ibarat sbg SPT tahunan kan,
    yang perlu dilapor penghasilan bruto setahun apakah hanya karyawan tetap atau pelaporan semua jenis penghasilan bruto yang pernah dilapor dari jan s/d Nop

    mohon bantuannya

  • meta

    Member
    22 December 2009 at 4:29 pm

    setau saya itu bukan SPT tahunan.
    tetap SPT masa.
    SPT tahunan akan d laporkan paling akhir april 2010.
    penghitungannya dr jan – des 2009.

  • rody

    Member
    22 December 2009 at 5:49 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Penghit pada 1721-A1 pada e-SPT 21, jelas salah….
    tolong rekan-rekan masukkan data pada contoh I.6.2.2 (Per-31) hasilnya akan lain…
    Saran AR tsb sangat tidak bijaksana…

    kl salah apakah ada solusinya pa begawan?? apabila kita tunggu sampai ada patch terbaru sampai kapan y ??

  • hendrikjaya

    Member
    23 December 2009 at 2:37 pm

    emang begitu di programnya jadi mau gk mau kita ikutin angka yang diprogram aja

  • hendrikjaya

    Member
    23 December 2009 at 2:38 pm

    dear meta untuk sekarang uda gk ada PPh 21 tahunan jadinya dibulan des semuanya ud mesti kelar bukti potong n semuanya…

Viewing 1 - 15 of 34 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now