Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT tahunan untuk Bukti potong 1721 VI
SPT tahunan untuk Bukti potong 1721 VI
Dear rekan Ortax sekalian,
1) Jika WP OP di tempat dia bekerja dikategorikan bukan pegawai, terima bukpot 1721 VI ( PPh 21 Tidak Final), SPT Tahunan apa yg harus dia pakai ?
2) Apakah termasuk pekerja bebas ?
3) Jika pakai norma, untuk jenis pekerjaan jasa tehnik bangunan apakah 19% ? (sesuai PER-17/PJ/2015, kota diluar 10 Ibukota Provinsi)
4) Jika Ph netto lebih kecil dari PTKP, sementara tiap bulan dipotong PPh 21sbg Bukan Pegawai yg menerima penghasilan berkesinambungan, apa yg harus dilakukan ?
Hehe… Terima kasih sebelumnya…
- Originaly posted by ming:
1) Jika WP OP di tempat dia bekerja dikategorikan bukan pegawai, terima bukpot 1721 VI ( PPh 21 Tidak Final), SPT Tahunan apa yg harus dia pakai ?
Bisa 1770S, 1770S dan 1770
Originaly posted by ming:2) Apakah termasuk pekerja bebas ?
Ya.
Originaly posted by ming:3) Jika pakai norma, untuk jenis pekerjaan jasa tehnik bangunan apakah 19% ? (sesuai PER-17/PJ/2015, kota diluar 10 Ibukota Provinsi)
Hmm.. sepengetahuan saya sih norma itu sesuai KLU di NPWP, dan minta/datang ke KPP terdaftar.
Originaly posted by ming:4) Jika Ph netto lebih kecil dari PTKP, sementara tiap bulan dipotong PPh 21sbg Bukan Pegawai yg menerima penghasilan berkesinambungan, apa yg harus dilakukan ?
Restitusi.
- Originaly posted by fuzh:
Bisa 1770S, 1770S dan 1770
Total Ph Bruto di atas Rp60jt/thn.. Pakai 1770S ya..?
Originaly posted by fuzh:Hmm.. sepengetahuan saya sih norma itu sesuai KLU di NPWP, dan minta/datang ke KPP terdaftar.
KLU nya Pegawai BUMN saat daftar NPWP. Sekarang sdh bukan pegawai.
Originaly posted by fuzh:Restitusi.
Bagaimana prosedur pengajuan restitusi ? dan apakah tidak berbelit, Pak?
Terima kasih banyak infonya… =D
Mohon infonya, rekan2…
Thx b4
- Originaly posted by ming:
otal Ph Bruto di atas Rp60jt/thn.. Pakai 1770S ya..?
Yap.
Apabila ada sampingan usaha pakai 1770.Originaly posted by ming:Bagaimana prosedur pengajuan restitusi ? dan apakah tidak berbelit, Pak?
Jika data lengkap dan administrasi Bayar/Lapor tepat waktu kayak nya sih gak ribet.
Coba baca peraturan ini PMK No. 198/PMK.03/2013 Salam Rekan @fuzh
Saya mau tanya,
Jadi saya mempunyai Saudara di Bekerja di PT. A, dan dia mendapatkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Psl 21 (Formulir 1721 – VI). Dan di Bukti pemotongan tersebut setiap bulannya penghasilan bruto nya tidak melebih PTKP jadi tidak ada PPH yang dipotong setiap bulannya, kecuali ketika menerima THR baru ada pph yang dipotong nya.
Nah saudatra saya ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan, Ketika semua Bukti potong nya dijumlahkan ternyata total penghasilan bruto selama tahun jumlahnya lebih dari 60jt.pertanyaan saya :
1. Ketika melaporkan spt tahunan op tersebut berarti saudara saya menggunakan form 1770s karena diatas 60juta penghasilannya apa benar ?
2. Untuk pph 21 yang sudah dipotong ketika saudara saya menerima thr itu apa bisa dijadikan sebagai bukti PEMUNGUTAN PPh OLEH PIHAK LAIN?- Originaly posted by amaliaamel:
Salam Rekan @fuzh
Saya mau tanya,
Jadi saya mempunyai Saudara di Bekerja di PT. A, dan dia mendapatkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Psl 21 (Formulir 1721 – VI). Dan di Bukti pemotongan tersebut setiap bulannya penghasilan bruto nya tidak melebih PTKP jadi tidak ada PPH yang dipotong setiap bulannya, kecuali ketika menerima THR baru ada pph yang dipotong nya.
Nah saudatra saya ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan, Ketika semua Bukti potong nya dijumlahkan ternyata total penghasilan bruto selama tahun jumlahnya lebih dari 60jt.pertanyaan saya :
1. Ketika melaporkan spt tahunan op tersebut berarti saudara saya menggunakan form 1770s karena diatas 60juta penghasilannya apa benar ?
2. Untuk pph 21 yang sudah dipotong ketika saudara saya menerima thr itu apa bisa dijadikan sebagai bukti PEMUNGUTAN PPh OLEH PIHAK LAIN?1. ya 1770s
2. ya bukti pemungutan - Originaly posted by ming:
Bagaimana prosedur pengajuan restitusi ? dan apakah tidak berbelit, Pak?
sebaiknya hindari restitusi apabila nilainya tidak signifikan karena restitusi dilakukan pemeriksaan. Klo sudah pemeriksaan pasti ribet dan seringkali zonk aliah yang tidaknya lebih bayar malah jadi kurang bayar bahka harta yang tidak pernah dilapor misal motor gak dilapor di SPT bisa dianggap penghasilan
- Originaly posted by fuzh:
Yap.
Apabila ada sampingan usaha pakai 1770.
Originaly posted by ming:
Bagaimana prosedur pengajuan restitusi ? dan apakah tidak berbelit, Pak?Jika data lengkap dan administrasi Bayar/Lapor tepat waktu kayak nya sih gak ribet.
Coba baca peraturan ini PMK No. 198/PMK.03/2013kawan, saya mo nanya di Lap spt 1770 nya , input Pph dipotong nya di lampiran 1 Bag. C dan Jumlah Pendapatan Brutonya di Induk Bag. A (penghasilan netto dalam negeri) bukan ?
trims atas jawabannya
wah ini topik yang menarik kalo ditempat sy kerja juga ada karyawan yang sudah punya bupot 1721-A1, namun karena dia nyambi sebagai marketing, dapet juga bupot 1721-VI nah menurut kring pjak wajib pake 1770, dibagian mana mengisi 1721-VI nya ya? terima kasih para suhu