Saya sudah lapor lewat e-filing dengan status Pisah Harta (PH). Jumlah kurang bayar karena PH juga sudah lunas dan sudah dapat bukti setor PTPN dari bank.
Pada saat saya e-filing, saya input bukti lunas di laporan, tetapi status akhir masih Kurang Bayar. Apakah itu normal? Karena saya hanya khawatir dianggap belum lunas. Apakah status Kurang Bayar tsb akan berubah setelah nantinya diverifikasi?
Mohon pencerahannya ya rekan, mohon maklum saya baru pertama kali e-filing dengan status kurang bayar. Terima kasih sebelumnya.
Location : Batam.
Joined : 27 Feb 2009.
Posts : 62.
30 Mar 2017 21:20
Originaly posted by minmax:
Pada saat saya e-filing, saya input bukti lunas di laporan, tetapi status akhir masih Kurang Bayar. Apakah itu normal? Karena saya hanya khawatir dianggap belum lunas. Apakah status Kurang Bayar tsb akan berubah setelah nantinya diverifikasi?
Dibukti penerimaan memang demikian. Jika perhitungan Pph kita masih ada yang harus dibayar (kurang setor) status tanda terimanya kurang bayar.
Mungkin itu jawaban dan pengalaman pribadi dari saya. Terima kasih
Location : Jaya Raya.
Joined : 07 Sep 2017.
Posts : 3.
07 Sep 2017 14:01
status di SPT mencerminkan isi SPTnya.. jika status Kurang bayar berarti SPT yang dilaporkan memang ada pembayaran pajak yang harus disetorkan, setelah dibayarkan tidak membuat statusnya berubah. tetap disebut sebagai SPT kurang bayar