Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Per-17/PJ/2015 Tentang Norma Penghitungan
Per-17/PJ/2015 Tentang Norma Penghitungan
Rekan Ortax mungkin ada yang tahu, Untuk pendagang perantara/jasa makelar termasuk dalam tarif norma berapa persen ? Kalau tahun 2015 kena tarif 40% tapi di PER 17 th 2016 koq tidak menemukan ?
Mungkin ada yang bisa bantu ? Thanks50 % rekan.
Gan ikutan nimbrung kalo komisioner masuknya klu yg mana ya? 96999 kah? soalnya waktu saya bikin npwp di kpp A saya isi komisioner masuknya 96999.
thanks
- Originaly posted by dharmawan a:
50 % rekan.
Adanya di KLU berapa rekan Dharmawan ?
Kalau pendapat sy KLU 66199 rekan.
Ok, Tq Rekan Dharmawan
bukannya komisi/bonus makelar/perantara bukan objek pajak? yg objek pajaknya kan brg yg dijual antara pembeli dan penjual kan? dan biasanya udah dibyrkan….
Dear rekan,
ikutan nimbrung…. untuk pedagang perantara/komisioner atas barang ekspor, di PER 17 2015 ini apakah bisa dikategorikan dalam KLU 46100 (Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak), atau dalam KLU 47920 (Perdagangan eceran atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak). Bagaimana membedakan keduanya?
Dalam KEP 536 2000 sblmnya cuma dikenal pedagang perantara/komisioner dengan tarif norma 40%.
mohon pencerahan. thanks.- Originaly posted by roes88:
46100 (Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak)
Utk KLU 46100 maupun KLU 47920
Sebenarnya yang masuk dalam kelompok tsb, termasuk PEDAGANG atau usaha JASA ? Mungkin Para Pakar bisa sharing, ThanksMbok yo dibaca pertanyaannya, pedagang perantara, masa iya 66199 ??!!
JASA PENUNJANG JASA KEUANGAN LAINNYA YANG TIDAK DAPAT
DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN
Kelompok ini mencakup usaha jasa penunjang keuangan lainnya yang tidak
diklasifikasikan di tempat lain, seperti penasihat keuangan, mortgage advisers and brokers.APALAGI 96999 ??!!! BACA ATURANNYA GAK SIH??!!
JASA PERORANGAN LAINNYA YANG TIDAK DAPAT DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN
Kelompok ini mencakup usaha jasa perorangan lainnya YANG TIDAK DAPAT
DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN , seperti tukang semir sepatu, tukang pijat, tukang ramal, penunjuk jalan yang dilakukan atas dasar balas jasa, konsultasi pernikahan. Termasuk kegiatan astrologi dan spiritual; jasa pendamping, layanan kencan, jasa dari biro pernikahan; jasa pemeliharaan hewan peliharaan seperti perawatan, pengasuhan dan pelatihan hewan peliharaan baik dengan akomodasi atau tidak; organisasi keturunan atau kesilsilahan; kuli/buruh angkut barang, juru parkir mobil dan lain-lain; operasional konsensi dari mesin yang dioperasikan dengan koin (kamar foto, mesin timbang, mesin untuk pemeriksaan tekanan darah loker yang dioperasikan dengan koin dan sebagainya dan kegiatan pengelolaan WC
umum.KAMU ITU PEDAGANG PERANTARA APA DUKUN??!! KLU TEMPAT SAMPAH KOK DIPAKE??!!
Sudah jelas-jelas 47920, atau enggak ya 46100. Ada CTRL+F itu mbok ya digunakan. Dan kalo pedagang itu jangan ngaku-ngaku pedagang perantara lah, Jaman udah modern gini masih ada pedagang perantara tah? Mau cari barang sekarang mana ada yang cari makelar, tinggal search di google mau cari barang apa aja ada. Harus dibedakan pedagang perantara sama pedagang yang proses bisnisnya by order, mana fee, mana laba penjualan. Jaman sekarang ngemplang pajak gampang bener, tinggal lapor SPT pake norma ngaku-ngaku makelar, omzet dikecilin dibawah PTKP akhirnya gak bayar pajak. Padahal sudah dikasih tarif murah PP46 1%. Gak takut dosa tah? Itu duit negara yang enggak kamu setor itu kamu kemplang lho, jadi kamu itu sama kaya Gayus dkk. Tobat guys…
Dear Rekan, mau tanya untuk norma perhitungan terbaru untuk pekerjaan bebas berapa ya?
mohon bantuannyatrimakash
Dear Rekan, mau tanya untuk norma perhitungan terbaru untuk pekerjaan bebas berapa ya?
mohon bantuannyaSetau saya uda harus spesifik pekerjaannya sis.. Pekerjaan bebas yang dia lakukan jenisnya apa.. Cmiiaw
Apakah lebih cocok dimasukkan ke norma dengan KLU 68200? tolong petunjutknya .
68200
REAL ESTAT ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan real estat atas dasar balas jasa atau
kontrak, termasuk jasa yang berkaitan dengan real estat seperti kegiatan agen dan
makelar real estat, perantara pembelian, penjualan dan penyewaan real estat atas
dasar balas jasa atau kontrak, pengelolaan real estat atas dasar balas jasa atau
kontrak, jasa penaksiran real estat dan agen pemegang wasiat real estat