Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Per-17/PJ/2015 Tentang Norma Penghitungan

  • Per-17/PJ/2015 Tentang Norma Penghitungan

  • sanny kentz

    Member
    27 February 2017 at 12:48 pm
  • sanny kentz

    Member
    27 February 2017 at 12:48 pm

    Rekan Ortax mungkin ada yang tahu, Untuk pendagang perantara/jasa makelar termasuk dalam tarif norma berapa persen ? Kalau tahun 2015 kena tarif 40% tapi di PER 17 th 2016 koq tidak menemukan ?
    Mungkin ada yang bisa bantu ? Thanks

  • dharmawan a

    Member
    27 February 2017 at 1:06 pm

    50 % rekan.

  • david89

    Member
    27 February 2017 at 1:20 pm

    Gan ikutan nimbrung kalo komisioner masuknya klu yg mana ya? 96999 kah? soalnya waktu saya bikin npwp di kpp A saya isi komisioner masuknya 96999.

    thanks

  • sanny kentz

    Member
    27 February 2017 at 2:22 pm
    Originaly posted by dharmawan a:

    50 % rekan.

    Adanya di KLU berapa rekan Dharmawan ?

  • dharmawan a

    Member
    27 February 2017 at 2:46 pm

    Kalau pendapat sy KLU 66199 rekan.

  • sanny kentz

    Member
    3 March 2017 at 12:28 pm

    Ok, Tq Rekan Dharmawan

  • moneypenny

    Member
    6 March 2017 at 11:25 am

    bukannya komisi/bonus makelar/perantara bukan objek pajak? yg objek pajaknya kan brg yg dijual antara pembeli dan penjual kan? dan biasanya udah dibyrkan….

  • roes88

    Member
    15 March 2017 at 9:40 am

    Dear rekan,
    ikutan nimbrung…. untuk pedagang perantara/komisioner atas barang ekspor, di PER 17 2015 ini apakah bisa dikategorikan dalam KLU 46100 (Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak), atau dalam KLU 47920 (Perdagangan eceran atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak). Bagaimana membedakan keduanya?
    Dalam KEP 536 2000 sblmnya cuma dikenal pedagang perantara/komisioner dengan tarif norma 40%.
    mohon pencerahan. thanks.

  • priadiar4

    Member
    17 March 2017 at 1:53 pm
    Originaly posted by roes88:

    46100 (Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak)

  • sanny kentz

    Member
    17 March 2017 at 4:56 pm

    Utk KLU 46100 maupun KLU 47920
    Sebenarnya yang masuk dalam kelompok tsb, termasuk PEDAGANG atau usaha JASA ? Mungkin Para Pakar bisa sharing, Thanks

  • eichi99

    Member
    20 March 2017 at 4:47 pm

    Mbok yo dibaca pertanyaannya, pedagang perantara, masa iya 66199 ??!!

    JASA PENUNJANG JASA KEUANGAN LAINNYA YANG TIDAK DAPAT
    DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN
    Kelompok ini mencakup usaha jasa penunjang keuangan lainnya yang tidak
    diklasifikasikan di tempat lain, seperti penasihat keuangan, mortgage advisers and brokers.

    APALAGI 96999 ??!!! BACA ATURANNYA GAK SIH??!!

    JASA PERORANGAN LAINNYA YANG TIDAK DAPAT DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN

    Kelompok ini mencakup usaha jasa perorangan lainnya YANG TIDAK DAPAT
    DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN , seperti tukang semir sepatu, tukang pijat, tukang ramal, penunjuk jalan yang dilakukan atas dasar balas jasa, konsultasi pernikahan. Termasuk kegiatan astrologi dan spiritual; jasa pendamping, layanan kencan, jasa dari biro pernikahan; jasa pemeliharaan hewan peliharaan seperti perawatan, pengasuhan dan pelatihan hewan peliharaan baik dengan akomodasi atau tidak; organisasi keturunan atau kesilsilahan; kuli/buruh angkut barang, juru parkir mobil dan lain-lain; operasional konsensi dari mesin yang dioperasikan dengan koin (kamar foto, mesin timbang, mesin untuk pemeriksaan tekanan darah loker yang dioperasikan dengan koin dan sebagainya dan kegiatan pengelolaan WC
    umum.

    KAMU ITU PEDAGANG PERANTARA APA DUKUN??!! KLU TEMPAT SAMPAH KOK DIPAKE??!!

    Sudah jelas-jelas 47920, atau enggak ya 46100. Ada CTRL+F itu mbok ya digunakan. Dan kalo pedagang itu jangan ngaku-ngaku pedagang perantara lah, Jaman udah modern gini masih ada pedagang perantara tah? Mau cari barang sekarang mana ada yang cari makelar, tinggal search di google mau cari barang apa aja ada. Harus dibedakan pedagang perantara sama pedagang yang proses bisnisnya by order, mana fee, mana laba penjualan. Jaman sekarang ngemplang pajak gampang bener, tinggal lapor SPT pake norma ngaku-ngaku makelar, omzet dikecilin dibawah PTKP akhirnya gak bayar pajak. Padahal sudah dikasih tarif murah PP46 1%. Gak takut dosa tah? Itu duit negara yang enggak kamu setor itu kamu kemplang lho, jadi kamu itu sama kaya Gayus dkk. Tobat guys…

  • yunimurdiana

    Member
    21 March 2017 at 9:36 am

    Dear Rekan, mau tanya untuk norma perhitungan terbaru untuk pekerjaan bebas berapa ya?
    mohon bantuannya

    trimakash

  • Vivienty

    Member
    22 March 2017 at 11:33 pm

    Dear Rekan, mau tanya untuk norma perhitungan terbaru untuk pekerjaan bebas berapa ya?
    mohon bantuannya

    Setau saya uda harus spesifik pekerjaannya sis.. Pekerjaan bebas yang dia lakukan jenisnya apa.. Cmiiaw

  • powerofgambler

    Member
    26 March 2018 at 3:03 pm

    Apakah lebih cocok dimasukkan ke norma dengan KLU 68200? tolong petunjutknya .
    68200
    REAL ESTAT ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK
    Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan real estat atas dasar balas jasa atau
    kontrak, termasuk jasa yang berkaitan dengan real estat seperti kegiatan agen dan
    makelar real estat, perantara pembelian, penjualan dan penyewaan real estat atas
    dasar balas jasa atau kontrak, pengelolaan real estat atas dasar balas jasa
    atau
    kontrak, jasa penaksiran real estat dan agen pemegang wasiat real estat

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now