• jekson

    Member
    18 July 2008 at 5:28 am

    thn 2007 misalkan PT BANGUN mempekerjakan kayawan A,B&C, di akhir tahun 2007 ternyata perhitungan pph yg terutang karyawan A kurang bayar sebesar Rp 200.000 ,kapankah seharusnya PT BANGUN memungut PPh 21 atas kekurangan bayar karyawan A, pada saat bulan januari 2008 sekaligus 200.000 atau kita pungut 2 kali ,bulan januari 2008 Rp100.000 dan februari Rp 100.000, mohon pencerahannya..

  • jekson

    Member
    18 July 2008 at 5:28 am
  • wiguna

    Member
    18 July 2008 at 7:24 am

    Bulannya terserah saja rekan jekson, sepanjang tidak melewati batas waktu penyetoran kekurangan PPh 21 Tahunan (disebut pula PPh 29). Kalau tidak salah di UU KUP yang baru batas waktunya 4 bulan setelah tahun pajak berakhir. mohon koreksi

  • Onorus

    Member
    18 July 2008 at 8:24 am

    Boleh dipotong Jan, Feb, Maret…
    Sebaiknya dipotong setiap bulan (Jan-mrt) agar pegawai tdk diberatkan.

  • abinzz

    Member
    18 July 2008 at 8:59 am

    Setuju, yang penting tidak meberatkan karyawan dan tetap membayar pajak terhutang.. saran: PPh 21nya di-urusin aja rekan jekson.. dibayar tiap bulan seperti saran pak onorus..

  • Wahyudi

    Member
    18 July 2008 at 2:17 pm

    Untung-2 atas PPh tersebut dibayar oleh perusahaan jika penghasilannya bisa dikata relatif kecil, kan kasihan kalo dipotong penghasilannya sementara BBM naik.

  • Lisna Effendy

    Member
    23 July 2008 at 10:48 am

    Sebaikanya dipotong dengan kesepakatan ( ada hitam diats putihnya) dengan yang bersangkutan asalkan tidak melewati batas waktu penyetoran. Hal ini untuk menghindari apabila karyawan tersebut resign sebelum kurang bayarnya dilunasi

  • Lisna Effendy

    Member
    23 July 2008 at 10:53 am

    Transaksi atas jasa konsultan/ notaris yang dalam pekerjaannya memperkerjakan orang lain tetapi konsultan/ notaris tersebut tidak berbentuk PT/ CV dipotong PPH 21/23
    Kategori berbadan hukum apakah harus berbentuk PT/CV,
    atas sarannya kamsiah bgt

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now