+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • Pemilik Rumah Kos ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 567419 Posts
84088 Topics | 16 Categories.

We have 202082 Forum Member

Tread Pilihan

•  Bagaimana cara membuat SPT Tahunan Badan bagi perusahaan baru dipertengahan tahun?
•  PPh 21 tdk sesuai masa dengan A1
•  Apa Saja Kriteria dan Syarat Agar Bisa Menjadi Pedagang Eceran?
•  PPh 21 atas gaji dan komisi dokter
•  Pendapatan Sewa Bangunan dalam SPT PPh OP
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah termasuk PBB perkotaan/pedesaan serta BPHTB
Topik : 477 | Bahasan : 2804

Pemilik Rumah Kos Keberatan Kena Pajak 5%


Pencetus Pendapat
bimoaryan

Senior


Location : Jakarta.
Joined : 25 Apr 2014.
Posts : 443.
05 Dec 2016 09:53

KESAMBI – Menanggapi rencana adanya pajak oleh pemerintah terhadap usaha kos-kosan, beberapa pemilik atau pengusaha kos-kosan di Kota Cirebon mengaku keberatan. Selama ini, pengusaha kos-kosan mengaku pemasukannya dirasa kecil, sehingga apabila diberlakukan pajak, akan mengurangi keuntungan.

Salah satu pemilik kos-kosan di Jl Ciptomangunkusumo, Retno Ningsih (32) mengatakan, bahwa usaha tersebut merupakan investasi jangka panjang dimana perputaran uangnya tidak secepat tempat hiburan, ataupun usaha lainnya. Sehingga sangat riskan apabila pemerintah menertibkan kos-kosan dengan memberlakukan pajak.

“Biaya membangunnya ini sangat besar. Jangankan berbicara mengenai keuntungan, untuk balik modal saja itu dibutuhkan waktu yang panjang sesuai dengan besar kos-kosan itu sendiri,” ujar Retno, kepada Radar, Kamis (1/12).

Selanjutnya, kata Retno, tarif kos-kosan yang rata-rata hanya berkisar antara Rp500 ribu perbulan ini, hanya menyisakan sedikit keuntungan untuk menutupi biaya pembangunan.

“Baru bisa dirasakan keuntungan bersihnya kalau modal pembangunan sudah tertutupi, dan biasanya untuk bangunan biasa yang memiliki enam kamar saja, butuh sekitar delapan tahun untuk menutupi modalnya,” jelasnya.

Menurutnya, jelas para pemilik maupun pengusaha kos-kosan dimanapun itu akan menolak adanya pungutan pajak yang dilakukan pemerintah, karena pendapatannya tidak seberapa.

“Mudah-mudahan pemerintah bisa mengkaji dengan benar mengenai adanya rencana tersebut, sebab memang kami bukan perusahaan yang menghasilkan laba yang besar,” harapnya.

Sementara itu, Dudi Setiadi (40), pemilik kos-kosan di kawasan Jl Kandang Perahu mengatakan tidak keberatan dengan pemberlakuan pajak tersebut asalkan jelas aturannya dan pemungutan pajak disesuaikan dengan kriteria yang telah ditentukan.

“Pemungutan pajak harus dibedakan antara pemilik kos-kosan yang eksklusif dan yang hanya sekadar sambilan,” ujar Dudi yang saat ini memiliki 10 kamar kos-kosan.

Dudi berharap, ada sosialisasi lebih dulu dari pihak terkait agar kebijakan tersebut tidak membuat kaget para penghuni dan pengusaha. “Bila masyarakat sudah tahu rencana penerapan pajak itu, mereka akan tahu kewajibannya,” pungkasnya. (mik)

Sumber : http://www.radarcirebon.com/pemilik-rumah-kos-kebe ratan-kena-pajak-5.html

Klo di jakarta kenanya 10% ya? 5 aja berat apalagi 10 ya
timbulgideon

Junior


Location : Jakarta.
Joined : 25 Apr 2014.
Posts : 89.
06 Dec 2016 13:38

Originaly posted by bimoaryan:
Klo di jakarta kenanya 10% ya? 5 aja berat apalagi 10 ya

bukannya itu masuk ke pajak daerah ya

jadi tarifnya disesuaikan Perda masing2
priadiar4

Genuine


Location : Palembang.
Joined : 07 Jul 2010.
Posts : 20701.
08 Dec 2016 13:15

Originaly posted by timbulgideon:
bukannya itu masuk ke pajak daerah ya

jadi tarifnya disesuaikan Perda masing2


Pajak daerah - Pajak hotel dengan Pajak PPh
  • page 1 of 1
  • «
  • ‹
  • 1
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top