Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemilik Rumah Kos Keberatan Kena Pajak 5%

  • Pemilik Rumah Kos Keberatan Kena Pajak 5%

  • bimoaryan

    Member
    5 December 2016 at 9:53 am
  • bimoaryan

    Member
    5 December 2016 at 9:53 am

    KESAMBI – Menanggapi rencana adanya pajak oleh pemerintah terhadap usaha kos-kosan, beberapa pemilik atau pengusaha kos-kosan di Kota Cirebon mengaku keberatan. Selama ini, pengusaha kos-kosan mengaku pemasukannya dirasa kecil, sehingga apabila diberlakukan pajak, akan mengurangi keuntungan.

    Salah satu pemilik kos-kosan di Jl Ciptomangunkusumo, Retno Ningsih (32) mengatakan, bahwa usaha tersebut merupakan investasi jangka panjang dimana perputaran uangnya tidak secepat tempat hiburan, ataupun usaha lainnya. Sehingga sangat riskan apabila pemerintah menertibkan kos-kosan dengan memberlakukan pajak.

    “Biaya membangunnya ini sangat besar. Jangankan berbicara mengenai keuntungan, untuk balik modal saja itu dibutuhkan waktu yang panjang sesuai dengan besar kos-kosan itu sendiri,” ujar Retno, kepada Radar, Kamis (1/12).

    Selanjutnya, kata Retno, tarif kos-kosan yang rata-rata hanya berkisar antara Rp500 ribu perbulan ini, hanya menyisakan sedikit keuntungan untuk menutupi biaya pembangunan.

    “Baru bisa dirasakan keuntungan bersihnya kalau modal pembangunan sudah tertutupi, dan biasanya untuk bangunan biasa yang memiliki enam kamar saja, butuh sekitar delapan tahun untuk menutupi modalnya,” jelasnya.

    Menurutnya, jelas para pemilik maupun pengusaha kos-kosan dimanapun itu akan menolak adanya pungutan pajak yang dilakukan pemerintah, karena pendapatannya tidak seberapa.

    “Mudah-mudahan pemerintah bisa mengkaji dengan benar mengenai adanya rencana tersebut, sebab memang kami bukan perusahaan yang menghasilkan laba yang besar,” harapnya.

    Sementara itu, Dudi Setiadi (40), pemilik kos-kosan di kawasan Jl Kandang Perahu mengatakan tidak keberatan dengan pemberlakuan pajak tersebut asalkan jelas aturannya dan pemungutan pajak disesuaikan dengan kriteria yang telah ditentukan.

    “Pemungutan pajak harus dibedakan antara pemilik kos-kosan yang eksklusif dan yang hanya sekadar sambilan,” ujar Dudi yang saat ini memiliki 10 kamar kos-kosan.

    Dudi berharap, ada sosialisasi lebih dulu dari pihak terkait agar kebijakan tersebut tidak membuat kaget para penghuni dan pengusaha. “Bila masyarakat sudah tahu rencana penerapan pajak itu, mereka akan tahu kewajibannya,” pungkasnya. (mik)

    Sumber : http://www.radarcirebon.com/pemilik-rumah-kos-kebe ratan-kena-pajak-5.html

    Klo di jakarta kenanya 10% ya? 5 aja berat apalagi 10 ya

  • timbulgideon

    Member
    6 December 2016 at 1:38 pm
    Originaly posted by bimoaryan:

    Klo di jakarta kenanya 10% ya? 5 aja berat apalagi 10 ya

    bukannya itu masuk ke pajak daerah ya

    jadi tarifnya disesuaikan Perda masing2

  • priadiar4

    Member
    8 December 2016 at 1:15 pm
    Originaly posted by timbulgideon:

    bukannya itu masuk ke pajak daerah ya

    jadi tarifnya disesuaikan Perda masing2

    Pajak daerah – Pajak hotel dengan Pajak PPh

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now