• OP Pengusaha Tertentu

     hkw_tax updated 14 years, 1 month ago 11 Members · 42 Posts
  • wannabewongkpp

    Member
    16 November 2009 at 11:42 am
  • wannabewongkpp

    Member
    16 November 2009 at 11:42 am

    OP yang punya tempat usaha beda dengan domisili harus mendaftarkan diri untuk dapat NPWP di tempat usaha. Benarkah demikian?
    PPh pasal 25 untuk tempat usaha = 0,75% x omset dalam bulan berjalan.
    Apakah tidak akan terjadi lebih bayar bila OP tersebut juga setor PPh Pasal 25 di KPP domisili ?

  • ewox

    Member
    16 November 2009 at 11:46 am

    untuk WP OP tidak akan ada lebih bayar rekan wanna karena setau saya WP OP tertentu itu dikenakan final dan pada saat melaporkan SPT tahunannya hanya melampirkan Omset selama setahun saja. kecuali jika OP tersebut mempunyai jenis usaha lain, maka perlakuannya berbeda (dapat dikreditkan)

  • wannabewongkpp

    Member
    16 November 2009 at 11:51 am

    final ya? aturannya punya rekan ewox?

  • ewox

    Member
    16 November 2009 at 11:57 am

    aturannya nanti coba saya carikan rekan wanna, yang pasti ini terlihat dari Formulir Spt tahunan 1770 yang baru. dimana ada kredit pajak untuk PPh25 (ayat 7) di induk SPt dan ada Penghasilan yang dikenakan PPh final untuk pengusaha tertentu di kolom penghasilan yang dikenakan PPh final rekan wanna. mohon koreksi rekan yang lain.

  • handy hovin

    Member
    16 November 2009 at 12:32 pm

    masa sih bagi WP OP yang pengusaha tertentu penghasilan bersifat Final?

  • Albert

    Member
    16 November 2009 at 1:39 pm

    rekan wanna coba bisa membaca peraturan ini:
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-171/PJ/2002 (link dengan “KEP_171_2002.html”) tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.

  • Aries Tanno

    Member
    16 November 2009 at 3:17 pm

    Pasal 4 KEP 171 Tahun 2002
    Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan:

    1. Pelunasan Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan apabila Wajib Pajak tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang dikenakan PPh yang bersifat tidak final;
    2. Kredit Pajak atas Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan apabila Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang dikenakan PPh yang bersifat tidak final.

    Salam

  • wannabewongkpp

    Member
    16 November 2009 at 3:40 pm

    bagaimana cara mengkreditkan PPh Pasal 25 OPPT ini?
    Contoh :
    Peredaran Usaha 180.000.000
    NPPN (30%)
    Penghasilan Neto 54.000.000
    PTKP 15.840.000
    Penghasilan Kena Pajak 38.160.000
    PPh Terutang 1.908.000
    Kredit Pajak 1.350.000 (PPh Pasal 25 ayat 7)
    Kurang Bayar 558.000

    yang mo saya tanya PPh Pasal 25 untuk tahun berikutnya dihitung berdasarkan apa? Klo berdasarkan perhitungan PPh WP OP Pengusaha Tertentu, apakah di KPP domisili perlu setor dan lapor PPh 25 juga, gimana cara ngitungnya?

  • fajar.andhika

    Member
    16 November 2009 at 3:41 pm

    Bukankah seharusnya KEP 171 Tahun 2002 ini udah ga berlaku ya walopun memang tidak ada secara jelas mencabut KEP 171 Tahun 2002? soalnya peraturan yang di atasnya kan udah dicabut dengan berlakunya PMK No. 255/PMK.03/2008?

    Mohon koreksinya.

  • Albert

    Member
    16 November 2009 at 3:44 pm

    tidak dihapus tapi diralat rekan fajar.
    KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK
    NOMOR KEP-171/PJ./2002 TANGGAL 18 JUNI 2003
    TENTANG
    RALAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-171/PJ./2002 TANGGAL 28 MARET 2002 TENTANG PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Berhubung terdapat kekeliruan pada lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-171/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002, dengan ini perlu dilakukan ralat sebagai berikut:
    1. Tertulis:
    'Penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 atas penghasilan lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (berdasarkan SPT Tahunan tahun sebelumnya).'
    Seharusnya:
    'Penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 atas penghasilan lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (berdasarkan SPT Tahunan tahun sebelumnya).'
    2. Tertulis:
    'Kredit Pajak (1% x Rp 600.000.000)'
    Seharusnya:
    'PPh Pasal 25 ayat (7) yang telah dibayar'
    Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah dibetulkan.
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Ralat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di : Jakarta
    pada tanggal : 18 Juni 2003

    DIREKTUR JENDERAL,
    ttd
    HADI POERNOMO

  • ewox

    Member
    16 November 2009 at 3:54 pm

    rekan2 jadi kesimpulannya bagaimana nih????? (untuk menghitung PPh terutang yang di sajikan rekan wanna??? piyeeee)

  • Aries Tanno

    Member
    16 November 2009 at 3:57 pm
    Originaly posted by fajar.andhika:

    Bukankah seharusnya KEP 171 Tahun 2002 ini udah ga berlaku ya walopun memang tidak ada secara jelas mencabut KEP 171 Tahun 2002? soalnya peraturan yang di atasnya kan udah dicabut dengan berlakunya PMK No. 255/PMK.03/2008?

    rekan fajar, dengan terbitnya aturan PMK 255 Tahun 2008, yang berubah adalah jumlah angsurannya, bukan teknisnya. Karena teknis yang baru belum keluar, maka aturan yang ada dalam KEP 171 masih relevan untuk digunakan.

    Rekan Wanna…
    sesuai dengan isi pasal 4 ayat 1 tersebut, angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar oleh OP tertentu ini adalah pelunasan pajak terutang, apabila ia tidak punya penghasilan lainnya yang bersifat tidak final.
    artinya, bila penghasilan yang diperoleh adalah semata-mata sebagai OP tertentu, maka, ia tidak perlu lagi membuat Perhitungan PPh terutang diakhir tahun.
    Dengan membayar angsuran setiap bulan tersebut, PPhnya untuk penghasilan dalam tahun tersebut dianggap sudah lunas.
    Saya menduga, kondisi inilah yang diistilahkan oleh rekan lain dengan sifat final. Padahal tidak ada istilah final dalam ketentuan ini. Yang ada, perlakukannya mirip seperti penghasilan yang kena final. artinya, diakhir tahun tidak perlu dilakukan perhitungan lagi. sebab, semua sudah beres dengan membayar angsuran sesuai dengan persentase yang ditentukan.

    Apabila OP tertentu tersebut, disamping punya penghasilan dari jenis ushaa sebagai OP tertentu juga memiliki penghasilan lain yang sifatnya tidak final, maka, PPh Pasal 25 yang dibayar dari usaha tertentu ini dapat dijadikan sebagai kredit pajak. PPh Pasal 25 untuk usaha lainnya tersebut, dilakukan seperti lazimnya cara penghitungan PPh Pasal 25.

    Untuk perhitungannya dapat diklik disini :
    http://www.ortax.org/files/lampiran/02PJ_KEP171.ht m

    Salam

  • wannabewongkpp

    Member
    16 November 2009 at 4:02 pm

    artinya, klo ga punya penghasilan lain yang bersifat tidak final, tidak perlu setor pph 25 di kpp domisili? klo lapor gimana? apa tetap lapor, walau nihil?

  • ewox

    Member
    16 November 2009 at 4:02 pm
    Originaly posted by hanif:

    bila penghasilan yang diperoleh adalah semata-mata sebagai OP tertentu, maka, ia tidak perlu lagi membuat Perhitungan PPh terutang diakhir tahun.

    Originaly posted by hanif:

    Apabila OP tertentu tersebut, disamping punya penghasilan dari jenis ushaa sebagai OP tertentu juga memiliki penghasilan lain yang sifatnya tidak final, maka, PPh Pasal 25 yang dibayar dari usaha tertentu ini dapat dijadikan sebagai kredit pajak. PPh Pasal 25 untuk usaha lainnya tersebut, dilakukan seperti lazimnya cara penghitungan PPh Pasal 25.

    jelas sekali rekan hanif, terima kasih

Viewing 1 - 15 of 42 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now