Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › OP Pengusaha Tertentu
OP Pengusaha Tertentu
rekan ewox kalau mau saya kirimkan contohnya.
- Originaly posted by hanif:
Apabila OP tertentu tersebut, disamping punya penghasilan dari jenis ushaa sebagai OP tertentu juga memiliki penghasilan lain yang sifatnya tidak final, maka, PPh Pasal 25 yang dibayar dari usaha tertentu ini dapat dijadikan sebagai kredit pajak. PPh Pasal 25 untuk usaha lainnya tersebut, dilakukan seperti lazimnya cara penghitungan PPh Pasal 25.
jika hanya ditetapkan sebagai WP OP tertentu maka Angsuran PPH 25nya adalah 0.75% dari omzet sebulan.
boleh rekan albert,
- Originaly posted by ewox:
jika hanya ditetapkan sebagai WP OP tertentu maka Angsuran PPH 25nya adalah 0.75% dari omzet sebulan.
benar rekan ewox
tapi kalau ia juga punya penghasilan lain selain kategori OP tertentu, maka, perhitungan PPh 25 untuk penghasilan lainnya tersebut dapat dilihat dalam lampiran KEP 171 tersebutSalam
terima kasih rekan hanif dan albert, diskusi ini menambah manfaat bagi saya dan rekan ortax yang lainnya. mohon partisipasi rekan2 ortax yang lain pula
bisa minta alamat emailnya rekan ewox.
ya, recruitment.aroma@yahoo.com, terima kasih sebelumnya rekan albert
rekan ewox, paket telah saya kirimkan ke email anda
ya, rekan albert sudah sy terima
rekan albert,
saya jg dong,,!
Joni_Darwin85@yahoo.com
Thanks a lot..rekan saucu paket sudah saya kirim ke email anda.
Rekan albert, saya paham ada ralat pada peraturan tersebut.
akan tetapi maksud saya di sini adalah peraturan di atas KEP-171/PJ./2002 TANGGAL 18 JUNI 2003 yaitu 84/KMK.03/2002 tentang Perubahan Kedua
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 kan sudah dicabut dengan diberlakukannya PMK No. 255/PMK.03/2008.sehingga seharusnya KEP-171/PJ./2002 sudah batal secara hukum dan DJP harus mengeluarkan peraturan baru sebagai tindak lanjut dari PMK No. 255/PMK.03/2008.
ya betul rekan fajar, seharusnya kep 171/pj./2002 dicabut , biar tidak membingungkan, terima kasih atas koreksinya.
Pasal 25 (UU 17 th 2000)
(1) Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan :
a.Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
b.Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.(2) Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.
(3) dihapus.
(4) Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu, maka besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan surat ketetapan pajak.
(5) dihapus.
(6) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, yaitu :a.Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;
b.Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;
c.Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;
d.Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
e.Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan;
f.terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.(7) Penghitungan besarnya angsuran pajak bagi Wajib Pajak baru, bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Wajib Pajak tertentu lainnya termasuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(8) Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(9) Pajak yang telah dibayar sendiri dalam tahun berjalan oleh Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu merupakan pelunasan pajak yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali apabila Wajib Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final menurut Undang-undang ini.Pasal 25 (UU 36 th 2008)
(1) Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:
a.Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
b.Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,
dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
(2) Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.
(3) Dihapus.
(4) Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu, besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan surat ketetapan pajak.
(5) Dihapus.
(6) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, sebagai berikut:a.Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;
b.Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;
c.Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;
d.Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
e.Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan; dan
f.terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.(7) Menteri Keuangan menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak bagi:
a.Wajib Pajak baru;
b.bank, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, Wajib Pajak masuk bursa, dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala; dan
c.Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu dengan tarif paling tinggi 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari peredaran bruto.(8) Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(8a) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
(9) Dihapus.Bukankah kata2 final utk OP tertentu sudah dihapus dalam UU 36 th 2008, rekan2?
nah lho, lantas sekarang gimana dong pelaksanaannya???