• Iuran Pensiun

  • luqman32

    Member
    14 July 2008 at 1:00 pm

    peraturan apa yang digunakan untuk menghitung iuran pensiun untuk perhitungan pph 21?? berapa jumlahnya? kalo gak salah saya pernah lihat aturannya adalah SE Dirjen Pajak….. /PJ.01/2003 (maaf titik-titiknya aku lupa), yang mengatakan bahwa besarnya iuran pensiun adalah 4,75% dari [gapok+tunjangan keluarga]. apakah aturan itu masih berlaku sampai sekarang?? bila masih, apakah ada batas maksimumnya? bila sudah tidak berlaku, apa peraturan terbarunya? (saya sedang skripsi tentang PPh 21 pada Dishubtel).terimakasih

  • luqman32

    Member
    14 July 2008 at 1:00 pm
  • luqman32

    Member
    17 July 2008 at 3:12 pm

    gimana neehh,,, pusing gw…

  • abinzz

    Member
    17 July 2008 at 3:41 pm

    coba saya bantu rekan luqman
    kalo saya liat di SE – 42/PJ.43/1998 point 3 :

    "Besarnya biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto berupa uang pensiun, setinggi-tingginya Rp. 432.000,00 (empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah) setahun atau Rp. 36.000,00 (tiga puluh enam ribu rupiah) sebulan."

    smoga membantu yah!!.. sukses skripsinya!!..

  • Wahyudi

    Member
    17 July 2008 at 3:46 pm

    Coba dech Pak Dhe luqman32, lihat di Peraturan Dirjend Pajak No.15/pj/2006, disitu ada dech contoh penghitungannya dan dikit penjelasannya.
    Siapa nich yg mo nyambung bantu Pak Dhe luqman32……

  • abinzz

    Member
    17 July 2008 at 3:58 pm

    loh kok bisa bentrok nih aturannya!!…

    di SE – 42/PJ.43/1998 point 3 max Rp. 36.000,-/bulan
    tapi dilampiran yang pak wahyudi kasih bisa sampai 75 ribu/bulan

    bingung >.<

  • luqman32

    Member
    21 July 2008 at 3:50 pm

    maap-maap…!!
    yang aku maksud bukan "BIAYA PENSIUN", tapi "IURAN PENSIUN". Khan beda…

  • luqman32

    Member
    21 July 2008 at 9:05 pm

    udah ketemu nih aturannya.tapi baru ketemu nomornya, yaitu Surat Edaran Dirjen Pajak nomor se-14/pj.1/2003. aku search di google gk ada. tlg kalo sodara2 pnya filenya bisa dikirimkan ke emailku luqman_firmansyah@yahoo.com atau di http://www.luqman.co.cc. atau bisa juga kasih link downloadnya aja. atau posting aja di web sodara2. thanks yaow…

  • luqman32

    Member
    21 July 2008 at 9:06 pm
    Originaly posted by abinzz:

    sukses skripsinya!!..

    Amiiin………. yang aku harapkan memang gitu. makacih atas doanya.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now