• PAJAK BILLBOARD

  • Dewind

    Member
    23 November 2016 at 5:10 pm
  • Dewind

    Member
    23 November 2016 at 5:10 pm

    Kepada rekan" semua,

    Saya mau nanya kantor saya menyewa billboard selama sebulan. Lalu vendor memberikan tagihan bersih tanpa ada pemungutan pajak sedikitpun.
    Pertanyaannya:

    1. apakah penyewa wajib memotong pph 23 dari vendor?
    2. Billboard dikenakan pajak daerah atau ppn?
    3. Apakah vendor harus memungut pajak ke penyewa?

    Terima kasih

  • firdausyi

    Member
    28 November 2016 at 7:20 pm

    menurut saya:
    1. pemotong pph 23nya adalah perusahaan anda yang telah menyewa jasa pemasangan billboard dengan tarif 2% dari nilai sewa. pihak yang dipotong adalah vendor
    2. billboard adalah objek dari pajak daerah dengan tarif 10% dari nilai sewa billboard.

  • firdausyi

    Member
    28 November 2016 at 7:22 pm

    revisi jawaban yang benar yang ini menurut saya:
    1. pemotong pph 23nya adalah perusahaan anda yang telah menyewa jasa pemasangan billboard dengan tarif 2% dari nilai sewa. pihak yang dipotong adalah vendor
    2. billboard adalah objek dari pajak daerah dengan tarif 25% dari nilai sewa billboard.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now