• leopard

    Member
    3 June 2016 at 9:56 am

    Salam Perpajakkan,

    Mau tanya kalau perusahaan saya bekerja menyewakan ruangan untuk ILO (Organisasi International) dan menjual makanan pula.
    PPN nya dapat dibebaskan apabila ybs dpt menunjukkan SKB PPN dan PB1 mereka tetap harus bayarkan. Bukankah begitu?
    Jika benar, boleh diberikan referensi peraturan perpajakkannya?

    Terima Kasih.

  • leopard

    Member
    3 June 2016 at 9:56 am
  • smailuchiha

    Member
    7 June 2016 at 7:44 am
    Originaly posted by leopard:

    Mau tanya kalau perusahaan saya bekerja menyewakan ruangan untuk ILO (Organisasi International) dan menjual makanan pula.
    PPN nya dapat dibebaskan apabila ybs dpt menunjukkan SKB PPN dan PB1

    Pajak daerah pada Pemda DKI Jakarta khususnya, terdapat asas reciprositas (asas timbal balik) untuk pembebasan pajak pada Organisasi Internasional.
    Permasalahannya, di Pemda DKI Jakarta memberikan pembebasan pajak dengan ketentuan sebagai berikut:

    "Pemberian fasilitas diberikan untuk Pajak Hotel pada hotel bintang 4 empat), hotel bintang 5 (lima) dan hotel bintang 5 (lima) berlian dan untuk Pajak Restoran pada restoran/rumah makan yang satu manajemen dengan hotel tersebut".

    Sehingga jika restoran yang Rekan sebutkan tidak satu manajemen dengan hotel maka sebaiknya di pungut pajak restorannya.

    Atau bisa lebih jelasnya Rekan bisa datang terlebih dahulu ke Suku Dinas Pelayanan Pajak Kota Administrasi Jakarta xxxxx (wilayah Rekan) untuk berkonsultasi dan meminta surat permohonan/persyaratan yang diperlukan.

    Tks

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now