• kekurangan BPHTB

  • yanto82

    Member
    25 May 2016 at 6:23 pm

    Bapak/Ibu sekalian mohon pencerahan nya.
    Pd tahun 2015 awal saya membeli sebuah rumah KPR. Namun pd bulan lalu saya baru mendapat copy AJB dan SSPD BPHTB, namun tidak sesuai nilai transaksi (lebih kecil) setelah saya komplain ke penjual. Maka di berikan opsi bahwa BPHTB tersebut akan disetor kembali kekurangan nya.
    Nah pertanyaan saya:
    1. Apa boleh AJB di ubah kembali oleh notaris menjadi sebesar nilai transaksi?
    2. Apa konsekuensinya atas selisih BPHTB yang disetor kembali bagi pihak pembeli?

    Atas penjelasan nya saya ucapkan terima kasih.

  • yanto82

    Member
    25 May 2016 at 6:23 pm
  • jon1201

    Member
    26 May 2016 at 1:00 pm
    Originaly posted by yanto82:

    1. Apa boleh AJB di ubah kembali oleh notaris menjadi sebesar nilai transaksi?

    boleh..

    Originaly posted by yanto82:

    Apa konsekuensinya atas selisih BPHTB yang disetor kembali bagi pihak pembeli?

    sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now