+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • Tarif pph 21 ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 570300 Posts
84844 Topics | 16 Categories.

We have 204216 Forum Member

Tread Pilihan

•  PPh 21 DTP Gross Up untuk Karyawan yang Resign
•  Apakah Representative Office Wajib Lapor SPT Tahunan ?
•  Lapor Pajak Bitcoin?
•  Berapa Pajak untuk Introducing Broker ?
•  Salah Memasukan Masa Pajak pada SSE untuk Bayar PPh 21
PPh Orang Pribadi
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan permasalahannya
Topik : 9042 | Bahasan : 68859

Tarif pph 21 terhadap artis


Pencetus Pendapat
jiie

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 21 Aug 2009.
Posts : 31.
22 Oct 2009 11:19

Mohon bantuan Senior2 ortax, bagaimana cara perhitungan pph pasal 21 terhadap artis untuk mengisi acara? saya sudah telp 500200, dan jawabannya
= 50% x bruto x tarif pasal 17, nah disini saya belum mengerti yang dimaksud, mungkin ada yang bisa kasi contoh:
Misal artis A tidak punya NPWP menerima honor Rp. 30 juta untuk mengisi satu acara, berapa besar pph yang harus dipotong.

terimakasih
nt1

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 01 Jul 2009.
Posts : 1514.
22 Oct 2009 11:21

Originaly posted by jiie:
Misal artis A tidak punya NPWP menerima honor Rp. 30 juta untuk mengisi satu acara, berapa besar pph yang harus dipotong.


50% x 30 jutaX 5%= xxxxxxx
hanif

Genuine


Location : Padang Dan Semarang.
Joined : 05 Nov 2007.
Posts : 20396.
22 Oct 2009 11:23

50% x 30Jt x 5% x 120% = 900.000

Salam
nt1

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 01 Jul 2009.
Posts : 1514.
22 Oct 2009 11:23

Originaly posted by hanif:
50% x 30Jt x 5% x 120% = 900.000


oiyaaa...makasih koreksinya...hahah
jiie

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 21 Aug 2009.
Posts : 31.
22 Oct 2009 11:28

terimakasih atas jawabannya, ini sangat membantu. Kalau boleh nanya 50% itu apa ya?
nt1

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 01 Jul 2009.
Posts : 1514.
22 Oct 2009 11:31

Originaly posted by jiie:
Kalau boleh nanya 50% itu apa ya?


perkiraan penghasilan netto.
jiie

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 21 Aug 2009.
Posts : 31.
22 Oct 2009 11:34

oh. terimakasih mas/mba nt1
nt1

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 01 Jul 2009.
Posts : 1514.
22 Oct 2009 11:35

Originaly posted by jiie:
mas/mba nt1


mas aja... hahaha
jiie

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 21 Aug 2009.
Posts : 31.
22 Oct 2009 11:48

maaf mas, jadi nambah lagi ni
misal artisnya ada 2, yang ditangani satu manajer, sedangkan kita bayarnya ke manajernya, itu bagaimana caranya? apakah tetap yang dipotong itu managernya? karena kita ga tau berapa yang dibayarkan managernya ke artis tersebut. hehe jadi maul naya mulu
nt1

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 01 Jul 2009.
Posts : 1514.
22 Oct 2009 12:20

pasal 10 ayat 5 per 31/pj/2009

Dalam hal bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c selain tenaga ahli memberikan jasa kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26:

1. mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya maka besarnya jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar jumlah pembayaran setelah dikurangi dengan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut maka besarnya penghasilan bruto tersebut adalah sebesar jumlah yang dibayarkan;

Originaly posted by jiie:
misal artisnya ada 2, yang ditangani satu manajer, sedangkan kita bayarnya ke manajernya, itu bagaimana caranya? apakah tetap yang dipotong itu managernya? karena kita ga tau berapa yang dibayarkan managernya ke artis tersebut.


jd pasal 10 ayat 5 tersebut diatas berlaku apabila memenuhi dua syarat:
1. dalam kontrak jelas antara gaji yg dibayar ke artis.
2. manager memotong pph 21 terhadap gaji artis.

jdi dalam kasus tersebut harus dipotong penuh terhadap managernya saja.

Originaly posted by jiie:
hehe jadi maul naya mulu

ngak perlu malu... malu bertanya sesatlah jalan hidup kita... hahaha *canda mode:on#
semua juga belajar di sini..
  • page 1 of 2
  • «
  • ‹
  • 1
  • 2
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top