• pajak daerah atas alat berat

  • MrToyo

    Member
    1 May 2016 at 8:56 pm

    Rekan2 ortax

    Perusahaan kami bergerak dibidang pertambangan, dan tentunya kami memiliki alat2 berat seperti dump truck, excavator dll.

    Menurut disperda / lembaga apa itu nama nya sy lupa. Hehe..
    Ada pajak daerah atas alat2 berat tsb.

    Pertanyaan saya :
    1. Apakah bnr hal tsb? Jika iya aturan mana yg hrs sy pelajari ?
    2. Jika hrs byr, kode map apa yg hrs sy tuliskan dlm ssp ebilling ?
    3. Jika sdh byr apakah hrs dilaporkan ke kantor pajak terdaftar atau ke mana dan lapornya pakai form apa?
    4. Apakah ad bts waktu pembyrn serta pelaporannya?

    Mohon bantuannya.

  • MrToyo

    Member
    1 May 2016 at 8:56 pm
  • husnithamrin

    Member
    2 May 2016 at 9:13 am

    maksudnya mungkin pajak kendaraan bermotor rekan, disitu ada komponen mulai dari tingkat polusi, kerusakan jalan dsbnya

  • MrToyo

    Member
    2 May 2016 at 9:25 am

    Rekan husnithamrin

    jenis surat nya adalah "surat ketetapan bea balik nama dan pajak kendaraan bermotor alat berat / besar" yg komponen isi surat nya terdiri dari :

    Nama pemilik, jenis kendaraan, trus ada BBN, PKB, SWDKLLJ, Jumlah.

  • MrToyo

    Member
    3 May 2016 at 9:29 pm

    Ayo bantu2

  • husnithamrin

    Member
    4 May 2016 at 11:56 am

    iya itu maksudnya rekan masuk ke pajak daerah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

  • husnithamrin

    Member
    4 May 2016 at 11:57 am

    oia menambahkan biasanya ada STPD (surat tagihan pajak daerah) dari dispenda setempat

  • yonce kelendonu

    Member
    18 May 2016 at 3:58 pm

    kalau untuk kenderaan surat2 dan pajak balik nama dan retribusi itu masuk pajak daerah

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now