• Pajak Umbul-Umbul di DKI Jakarta

  • ANS28

    Member
    20 April 2016 at 3:37 pm

    Teman-teman, saya mau bertanya mengenai pajak umbul-umbul yang dipasang di DKI Jakarta. Untuk pembayaran pajak umbul-umbul tsb dapat dilakukan dimana ya? Dan apa saja syarat yang dibutuhkan untuk hal tersebut?
    Mohon bantuannya ya teman-teman.. Terimakasih yaa

  • ANS28

    Member
    20 April 2016 at 3:37 pm
  • smailuchiha

    Member
    20 April 2016 at 3:49 pm

    Di Dinas Pelayanan Pajak Prov DKI Jakarta Rekan, sekarang sudah terbagi menurut kewenangannya ada di Unit Pelayanan Pajak Daerah XXX (tingkat kecamatan/UPPD) letak titik reklamenya ada dimana dulu Rekan?
    Sekarang perwilayah kecamatan ada namanya UPPD instansi yang berwenang untuk memungut pajak reklame tersebut.

    Persyaratannya:
    1) Mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) Reklame @di UPPD
    2) Mengisi Surat Pernyataan materai @di UPPD
    3) Foto Reklame (produknya)
    4) Foto Persil / titik reklamenya
    5) Fotocopy KTP pemohon / wajib pajak
    6) Fotocopy PBB / Surat Perjanjian sewa lahan
    7) Fotocopy resi pendaftaran izin penyelenggaraan reklame (IPR) pada BPTSP

  • Fuzh

    Member
    20 April 2016 at 4:38 pm

    setuju dgn rekan smailuchiha

    Datangi UPPD (Unit Pelayanan Pajak Daerah).

  • ANS28

    Member
    21 April 2016 at 10:14 am

    Terimakasih yaa atas responnya,,
    Tempatnya di Taman Ismail Marzuki, berarti saya harus kemana ya? Lalu form yang harus saya isi itu bisa dicarin online atau harus mengambil ditempat tersebut?

  • smailuchiha

    Member
    28 April 2016 at 9:28 am

    Sepertinya masuk di wilayah UPPD Menteng Rekan….
    Alamat Kantornya di Jl Abdul Muis No 66 Gd Teknis Lt 9.
    Lebih baiknya sih datang aja kesana sekalian tanya2 persyaratan dan formulir permohonan / SPOPD Reklame.

    Tks.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now