Rekan kemarin saya melaporkan SPT pribadi di arahkan oleh bagian penerima untuk Jumpai Ar karena masuk dalam DPO ( daftar pencarian orang) kriteria apa aja si yang masuk sbg DPO tahun2 sebelumnya Saya lapor tidak demikian.
Location : Tangerang.
Joined : 11 Feb 2010.
Posts : 1957.
04 Apr 2016 12:09
Originaly posted by kiki_kiki:
Rekan kemarin saya melaporkan SPT pribadi di arahkan oleh bagian penerima untuk Jumpai Ar karena masuk dalam DPO ( daftar pencarian orang) kriteria apa aja si yang masuk sbg DPO tahun2 sebelumnya Saya lapor tidak demikian.
Waduh kok bisa rekan?
Selanjutnya apa yang terjadi rekan? mungkin rekan bisa berbagi pengalaman atas kasus yang rekan hadapi.
Originaly posted by kiki_kiki:
kriteria apa aja si yang masuk sbg DPO tahun2 sebelumnya Saya lapor tidak demikian.
sepertinya belum ada aturan khusus terkait hal diatas rekan, mungkin rekan lain tau, silahkan dibagikan rekan
Location : Indonesia.
Joined : 03 Jan 2010.
Posts : 1282.
04 Apr 2016 12:27
Originaly posted by kiki_kiki:
Rekan kemarin saya melaporkan SPT pribadi di arahkan oleh bagian penerima untuk Jumpai Ar karena masuk dalam DPO ( daftar pencarian orang) kriteria apa aja si yang masuk sbg DPO tahun2 sebelumnya Saya lapor tidak demikian.
ko jadi kaya teroris pakai DPO segala.. ente ngapain aja ampe jadi DPO..? hehehe...
Location : Malang.
Joined : 23 Nov 2012.
Posts : 5.
04 Apr 2016 19:06
DPO bisa karena beberapa sebab, sering halnya dikarenakan saat dikirimnya surat kepada Wajib Pajak, KPP tidak mendapatkan respon. Bisa juga karena AR memiliki beberapa hal yang ingin dibicarakan dengan Wajib Pajak..
DPO juga bisa karena AR atau karena Juru Sita, dikonfirmasi saja mana yang berkepentingan, tapi DPO tidak menyebabkan Wajib Pajak tidak bisa memenuhi kewajibannya, DPO hanya sebagai penanda bahwa KPP (Dalam hal ini AR atau Juru Sita) memiliki keperluan dengan Wajib Pajak.
DPO bisa karena beberapa sebab, sering halnya dikarenakan saat dikirimnya surat kepada Wajib Pajak, KPP tidak mendapatkan respon. Bisa juga karena AR memiliki beberapa hal yang ingin dibicarakan dengan Wajib Pajak..
DPO juga bisa karena AR atau karena Juru Sita, dikonfirmasi saja mana yang berkepentingan, tapi DPO tidak menyebabkan Wajib Pajak tidak bisa memenuhi kewajibannya, DPO hanya sebagai penanda bahwa KPP (Dalam hal ini AR atau Juru Sita) memiliki keperluan dengan Wajib Pajak.