Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT tatacara pembuatan efaktur

  • tatacara pembuatan efaktur

     chris1311 updated 8 years ago 4 Members · 22 Posts
  • chris1311

    Member
    1 April 2016 at 2:42 pm
  • chris1311

    Member
    1 April 2016 at 2:42 pm

    Rekan, ada yang punya peraturan atau tatacara pembuatan e-faktur mengenai pengisian detail transaksi barang ngak? terutama untuk uang muka.
    karena customer saya susah untuk dijelaskan mengenai faktur pajak elektronik ini. maunya mereka untuk keterangan di faktur pajak adalah harga uang muka bukan harga jual.

    tolong dibantu mereka maunya ada peraturan yang menerangkan itu.

    thanks

  • jon1201

    Member
    1 April 2016 at 3:50 pm

    coba baca disini http://asalalaspajak.blogspot.co.id/2015/09/pengis ian-efaktur.html

  • chris1311

    Member
    1 April 2016 at 4:03 pm
    Originaly posted by jon1201:

    oba baca disini http://asalalaspajak.blogspot.co.id/2015/09/pengis ian-efaktur.html

    ada juklaknya ngak bro? kemarin saya kasih itu tapi mereka tetap tidak mau karena berpatokan PER 24 tahun 2012.

    thanks

  • jon1201

    Member
    1 April 2016 at 4:41 pm
    Originaly posted by Chris1311:

    maunya mereka untuk keterangan di faktur pajak adalah harga uang muka bukan harga jual.

    Misal, Hrg Jual pada kontrak atau PO =1.200
    Uang muka =1.000

    Pada Efaktur, berarti disamakan seperti FP standart silakan diperbolehkn kok..
    Descp………………Termin pembayaran sbg uang muka
    harga jual………. 1.000
    DPP……….1.000
    PPN……….100

  • chris1311

    Member
    4 April 2016 at 7:44 am

    ngak ada aturan yang baku yah mengenai ini.

  • Simonalim

    Member
    4 April 2016 at 9:15 am
    Originaly posted by Chris1311:

    tolong dibantu mereka maunya ada peraturan yang menerangkan itu

    Bukannya PER-16/PJ/2014
    Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
    Aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual user) yang merupakan satu kesatuan dengan aplikasi atau sistem elektronik tersebut.

  • chris1311

    Member
    4 April 2016 at 9:28 am
    Originaly posted by simonalim:

    Bukannya PER-16/PJ/2014

    iya saya sudah liat. tapi lampirannya tidak ada petunjuk penggunaanya, hanya ada lampiran permintaan data efaktur aja.
    apa rekan simonalim punya petunjuk penggunaannya?

    thanks

  • Simonalim

    Member
    4 April 2016 at 9:59 am
    Originaly posted by Chris1311:

    apa rekan simonalim punya petunjuk penggunaannya?

    Satu Paket didalam Aplikasi EFaktur, Rekan.
    Nama Filenya EFaktur bericon Tanda Tanya Kuning (EFaktur.chm), berada di Folder Aplikasi. Atau dari Menu Help di Aplikasi EFaktur.

  • chris1311

    Member
    4 April 2016 at 10:16 am
    Originaly posted by simonalim:

    Atau dari Menu Help di Aplikasi EFaktur

    kalau di menu help saya sudah lihat tapi tidak ada yang menerangkan tentang masalah ini.

    thanks

  • jon1201

    Member
    4 April 2016 at 10:23 am
    Originaly posted by Chris1311:

    ada aturan yang baku yah mengenai ini.

    baca lagi PER-24 PJ 2014 Lampiran II No.3 huruf c

  • Simonalim

    Member
    4 April 2016 at 10:29 am
    Originaly posted by Chris1311:

    kalau di menu help saya sudah lihat tapi tidak ada yang menerangkan tentang masalah ini.

    Iya Rekan, memang tidak ada secara langsung, sangat disayangkan, bikin bingung kita2.

    Namun kalau dibaca lebih detail, khususnya Bagian "Skema Import Pajak Keluaran", yaitu Pengisian Keterangan sesuai Field2 maka akan lebih jelas Rekan.
    Selama DJP belum memberikan penegasan yang lain (bahwa Nama Barang/Jasa dapat diisikan dengan "Uang Muka") lebih aman Nama Barang/Jasa tetap diisikan sesuai Barang/Jasanya saja. Menurut saya sih, hehe

  • chris1311

    Member
    4 April 2016 at 10:40 am
    Originaly posted by jon1201:

    baca lagi PER-24 PJ 2014 Lampiran II No.3 huruf c

    tahun 2012 kali yah.
    jika melihat peraturan ini menurut saya kata uang muka di deskripsi nama barang itu untuk faktur pajak yang lama atau secara manual.
    kalau sudah menggunakan efaktur seharusnya kata uang muka ada di keterangan paling bawah. sedangkan dalam kolom nama barang sesuai dengan nama barang sesungguhnya.

    mohon advisenya rekan

    thanks

  • jon1201

    Member
    4 April 2016 at 10:53 am
    Originaly posted by Chris1311:

    tahun 2012 kali yah.

    Oya betul. maksudnya Th.2012
    Meskipun PER-24 sudah mengalami perubahan sampe ke-2 kali.tetapi penerapan tatacara ini tetep dipakai sepanjang belum disebutkan Lampiran II tidak berlaku lagi.
    Selanjutnya PER-08 2013 dan PER 17 2014 perubahan pertama dan kedua, hanya mengganti point/pasal/lampiran tertentu saja.

    "Lampiran IVA, Lampiran IVB, Lampiran IVC, Lampiran IVD, dan Lampiran IVE Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2013 diubah menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IA, Lampiran IB, Lampiran IC, Lampiran IF, dan Lampiran IG-1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini."

    Lampiran II tidak disebutkan diganti pada statement diatas, sehingga masih tetep berlaku baik FP kertas maupun FP elektronik.

  • Simonalim

    Member
    4 April 2016 at 11:04 am
    Originaly posted by jon1201:

    Lampiran II tidak disebutkan diganti pada statement diatas, sehingga masih tetep berlaku baik FP kertas maupun FP elektronik.

    Rekan Jon, apakah tidak dapat dianggap bahwa Lampiran II Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Pajak telah digantikan dengan EFaktur dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual user)?

Viewing 1 - 15 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now