Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Gimana cara ganti nama penanda tangan di efaktur

  • Gimana cara ganti nama penanda tangan di efaktur

     Azt81 updated 2 years, 9 months ago 11 Members · 17 Posts
  • Quick

    Member
    24 March 2016 at 11:56 am
  • Quick

    Member
    24 March 2016 at 11:56 am

    teman – teman ,

    mohon bantuannya gimana caranya untuk ganti nama penanda tangan di efaktur ..

    saya sudah ganti di profil nama penandatangan baru tapi setelah upload masih muncul nama penandatangan sebelumnya.

    terima kasih

  • husnithamrin

    Member
    24 March 2016 at 12:04 pm

    ganti di profil admin yg upload faktur rekan

  • Quick

    Member
    24 March 2016 at 1:32 pm

    kalo ganti diprofil admin databasse jadi kosong.

    gimana cara biar tetap ada database dengan nama yang lama?

  • jon1201

    Member
    24 March 2016 at 2:12 pm

    Bukan di Managemnt upload, tetapi Lakukan Ubah user di menu Referensi User

  • Quick

    Member
    24 March 2016 at 3:21 pm
    Originaly posted by jon1201:

    Bukan di Managemnt upload, tetapi Lakukan Ubah user di menu Referensi User

    iya rekan sudah saya ubah di referensi user . database jadi kosong.

    saya maunya database yang telah di input and upload dgn nama penandatangan lama tetap ada . ada tahu caranya?

  • jon1201

    Member
    24 March 2016 at 3:39 pm
    Originaly posted by quick:

    nama penandatangan lama tetap ada .

    Mana yg ditanya, Nama ttd pada Faktur pajak atau nama ttd pada SPT PPN Induk ?

  • Quick

    Member
    24 March 2016 at 3:56 pm
    Originaly posted by jon1201:

    Mana yg ditanya, Nama ttd pada Faktur pajak atau nama ttd pada SPT PPN Induk ?

    Nama ttd pada efaktur setelah upload .

    Originaly posted by quick:

    iya rekan sudah saya ubah di referensi user . database pajak keluaran dan masukan jadi kosong.

    maksud saya , gimana cara biar tetap ada database pajak keluaran dan pajak masukan yang telah diinput

  • jon1201

    Member
    24 March 2016 at 4:33 pm
    Originaly posted by quick:

    gimana cara biar tetap ada database pajak keluaran dan pajak masukan yang telah diinput

    di menu Administrasi database/ Pastikan Koneksi terhubung ke database yg biasa di pakai..
    -Kalo koneksi ke database 2015 pasti ada pajak keluaran & masukan
    -Kalo koneksi ke Etaxinvoice(default) biasanya masih kosongan

  • yasnawati

    Member
    12 October 2016 at 4:12 pm

    cara mengubah penanda tangan di faktur pajak gimana?
    lalu menghilangkan tulisan rt/rw atau blok kosong gimana?

  • priadiar4

    Member
    13 October 2016 at 1:26 pm
    Originaly posted by yasnawati:

    cara mengubah penanda tangan di faktur pajak gimana?

    referensi user

    Originaly posted by yasnawati:

    lalu menghilangkan tulisan rt/rw atau blok kosong gimana?

    edit dari efaktur saat input lawan transaksi

  • sinta_damai

    Member
    18 May 2017 at 9:09 am

    Saya juga mengalami hal yang sama,rekan,
    Waktu daftar admin efaktur, direktur A yg didaftarkan jadi Admin. Nama penandatangan di profil PKP juga direktur A.

    Ketika mau ganti jadi direktur B, saya tambahkan Admin di Administrasi user dengan Nama Direktur B. Profil PKP juga saya ganti penandatangan jadi direktur B. Namun ketika buka database efaktur dengan user admin direktur B, Data FP PPN Masukan maupun keluaran jadi kosong/tidak ada. Padahal database yang dibuka sama, hanya user login saja yang berbeda.

    Alternatifnya saya Ubah Admin User Direktur A. Nama Lengkap Admin direktur A saya ganti jadi nama lengkap direktur B. Jadi settingan nama penandatangan baik administrais user maupun di profil PKP sudah ganti jadi Direktur B. Saya close efaktur dan login ulang.

    Ketika upload efaktur, hasil penandatangan efaktur tetap Nama Direktur A. Padahal seetingan sudah memakai direktur B.

    Ada yang sudah punya solusi? Mohon bantuannya

  • erikaeppy

    Member
    19 May 2017 at 8:50 am

    sebelumnya sebelum ganti nama penandatangan faktur pajak di aplikasi efaktur rekan semua udah ada pengajuan dokumen pergantian pejabat penandatangan faktur pajak ke KPP belum?

  • zwarte

    Member
    11 July 2018 at 9:02 am

    apakah harus ada pengajuan terlebih dahulu jika penandatangan baru adalah salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akte pendirian
    ?
    di dalam surat pengajuan kan ada contoh tanda tangan, sedangkan FP sudah tidak diperlukan tanda tangan lagi

  • abrahamchandra

    Member
    11 July 2018 at 9:13 am
    Originaly posted by zwarte:

    apakah harus ada pengajuan terlebih dahulu jika penandatangan baru adalah salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akte pendirian
    ?
    di dalam surat pengajuan kan ada contoh tanda tangan, sedangkan FP sudah tidak diperlukan tanda tangan lagi

    masih mengikuti PER 24 sebagai pedoman

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now