close


+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • Penghasilan Isteri Digabung ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 567419 Posts
84088 Topics | 16 Categories.

We have 202082 Forum Member

Tread Pilihan

•  Bagaimana cara membuat SPT Tahunan Badan bagi perusahaan baru dipertengahan tahun?
•  PPh 21 tdk sesuai masa dengan A1
•  Apa Saja Kriteria dan Syarat Agar Bisa Menjadi Pedagang Eceran?
•  PPh 21 atas gaji dan komisi dokter
•  Pendapatan Sewa Bangunan dalam SPT PPh OP
PPh Orang Pribadi
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan permasalahannya
Topik : 8942 | Bahasan : 68374

Penghasilan Isteri Digabung dengan Suami (Final/Tidak Final)


Pencetus Pendapat
jon1201

Genuine


Location : Karawang.
Joined : 25 Dec 2013.
Posts : 4765.
23 Feb 2016 10:56

Penghasilan istri (dalam hal ini ph isteri digabung dengan suami) dianggap final dan dimasukkan dalam lampiran II SPT 1770 S Bagian A yaitu penghasilan isteri dari satu pemberi kerja.

1.Apakah hanya berlaku utk 1 Pemberi kerja saja/ bisa beda pemberi kerja ?
2.Bagaiman Bukti potong & tarif penghitungan PPh21 nya, apakah memakai tarif PPh21 Final & bukti potong final juga ?
3.Di SPT induk, apakah masuk kolom C. objek Pajak Final (no.4) Penerima Ph yg dipotong PPh21 Final lainnya ?

Ditunggu solusi rekan-rekan ortax
dharmawan a

Genuine


Location : Jkt.
Joined : 02 Sep 2014.
Posts : 1695.
23 Feb 2016 11:18

Originaly posted by jon1201:
1.Apakah hanya berlaku utk 1 Pemberi kerja saja/ bisa beda pemberi kerja ?

Kalau isteri berpenghasilan lebih dari satu pemberi kerja, sudah pasti ada potensi kurang bayar rekan.

Originaly posted by jon1201:
2.Bagaiman Bukti potong & tarif penghitungan PPh21 nya, apakah memakai tarif PPh21 Final & bukti potong final juga ?

Arti final di sini berbeda dengan definisi PPh Ps. 21 final rekan. Penghasilan istri dari satu pemberi kerja tidak diperhitungkan/digabung dengan penghasilan suami, tetapi dilaporkan sebagai PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL
DAN/ATAU BERSIFAT FINAL, jadi bukan final tapi bersifat final rekan.

Originaly posted by jon1201:
3.Di SPT induk, apakah masuk kolom C. objek Pajak Final (no.4) Penerima Ph yg dipotong PPh21 Final lainnya ?

Bukan, di 1770 S - II Bag. A no. 13 dan di 1770 - III Bag. A no. 15

cmiiw
jon1201

Genuine


Location : Karawang.
Joined : 25 Dec 2013.
Posts : 4765.
23 Feb 2016 12:20

Originaly posted by dharmawan a:
Kalau isteri berpenghasilan lebih dari satu pemberi kerja, sudah pasti ada potensi kurang bayar rekan.

oke dapat dimengerti. artinya saat pelaporannya tetep memakai lampiran penghitungan proporsiaonal, begitu kah..?
Originaly posted by dharmawan a:
Penghasilan istri dari satu pemberi kerja tidak diperhitungkan/digabung dengan penghasilan suami,

Dalam hal ini sebagai Pemberi kerja/Pemotong Pajak. apakah Pemotong memakai status Suami (KK) dengan PTKP K/I/0 misalnya..?
Originaly posted by dharmawan a:
Di SPT induk, apakah masuk kolom C. objek Pajak Final (no.4) Penerima Ph yg dipotong PPh21 Final lainnya ?

YAng saya maksud, bagaimana Di SPT induk SPT Masa PPh21 oleh Pemberi kerja..?
Originaly posted by dharmawan a:
di 1770 S - II Bag. A no. 13 dan di 1770 - III Bag. A no. 15

sudah ada di Bahan Materi diatas rekan.trims
dharmawan a

Genuine


Location : Jkt.
Joined : 02 Sep 2014.
Posts : 1695.
23 Feb 2016 14:09

Originaly posted by jon1201:
oke dapat dimengerti. artinya saat pelaporannya tetep memakai lampiran penghitungan proporsiaonal, begitu kah..?

ini kalau NPWP suami dan istri beda rekan.

Originaly posted by jon1201:
3.Di SPT induk, apakah masuk kolom C. objek Pajak Final (no.4) Penerima Ph yg dipotong PPh21 Final lainnya ?

masuk di B. point (1) Pegawai tetap
dharmawan a

Genuine


Location : Jkt.
Joined : 02 Sep 2014.
Posts : 1695.
23 Feb 2016 14:17

Originaly posted by jon1201:
Dalam hal ini sebagai Pemberi kerja/Pemotong Pajak. apakah Pemotong memakai status Suami (KK) dengan PTKP K/I/0 misalnya..?

bukannya tetap memakai status TK (0) rekan ?
ewox

Genuine


Location : Bogor.
Joined : 02 Nov 2009.
Posts : 3376.
23 Feb 2016 14:25

ini biasanya Istri nebeng NPWP suami neh, he he he
klo NPWP nya sendiri - sendiri Memilih Terpisah / MT (bukan NPWP Keluarga) wajib di hitung ulang, kecuali masing2 sudah kena pph final
dharmawan a

Genuine


Location : Jkt.
Joined : 02 Sep 2014.
Posts : 1695.
23 Feb 2016 14:28

Originaly posted by ewox:
ini biasanya Istri nebeng NPWP suami neh, he he he
klo NPWP nya sendiri - sendiri Memilih Terpisah / MT (bukan NPWP Keluarga) wajib di hitung ulang, kecuali masing2 sudah kena pph final

waduh mbah Ewok apa kabar ? baru turun gunung lagi rupanya ya? hehehe
jon1201

Genuine


Location : Karawang.
Joined : 25 Dec 2013.
Posts : 4765.
23 Feb 2016 14:29

Originaly posted by dharmawan a:
bukannya tetap memakai status TK (0) rekan ?

Oya saya sudah nemu jawabannya, Menurut Kring Pajak :
si Isteri tetep memakai PTKP TK/0..
si Suami seharusnya K/I/0..
di SPT PPh21 Masa oleh Pemotong jika melebihi /diatas PTKP sama-sama masuk pada Bagian B.1 Pegawai Tetap sama seperti yg lainnya..

trims rekan sudah mau mampir disini.
ewox

Genuine


Location : Bogor.
Joined : 02 Nov 2009.
Posts : 3376.
23 Feb 2016 14:32

Originaly posted by dharmawan a:
waduh mbah Ewok apa kabar ? baru turun gunung lagi rupanya ya? hehehe


jikakkaaaa kabar baik rekan, he he he
jon1201

Genuine


Location : Karawang.
Joined : 25 Dec 2013.
Posts : 4765.
23 Feb 2016 14:32

Originaly posted by ewox:
klo NPWP nya sendiri - sendiri Memilih Terpisah / MT (bukan NPWP Keluarga) wajib di hitung ulang,

si Mbah ewok, maaf saya lagi gak bahas yang ini.. Rugi juga kalo di itung-itung, agak ada untungnya.
  • page 1 of 9
  • «
  • ‹
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top