Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Cara buat/input 1721-I masa satu tahun di espt PPh.
Cara buat/input 1721-I masa satu tahun di espt PPh.
rekan,
bagaimana cara membuat atau menginput di 1721-I untuk satu tahun, untuk pelaporan desember 2015 ?
apakah harus pakai espt pph versi berapa ?
terima kasih banyak.
- Originaly posted by gerot:
rekan,
bagaimana cara membuat atau menginput di 1721-I untuk satu tahun, untuk pelaporan desember 2015 ?
apakah harus pakai espt pph versi berapa ?
terima kasih banyak.
untuk input 1721-I Tahunan yang yg di input adalah form 1721-A1 nya rekan, nanti klo sudah input 1721 A1, form 1721-I akan terisi otomatis
nggak input di semacam skema excel tertentu?, kemudian di import ..?
atau kalau dari januari sampai desember sudah pakai espt pph 21,akan otomatis terinput di rekapan satu tahun pajak ? sehingga nggak perlu import excel (rekapan jan-des yg dibikin sendiri)Maaf masih bingung mohon bantuannya rekan…
Terima kasih sebelumnya..- Originaly posted by gerot:
nggak input di semacam skema excel tertentu?, kemudian di import ..?
atau kalau dari januari sampai desember sudah pakai espt pph 21,akan otomatis terinput di rekapan satu tahun pajak ? sehingga nggak perlu import excel (rekapan jan-des yg dibikin sendiri)Maaf masih bingung mohon bantuannya rekan…
Terima kasih sebelumnya..tidak perlu rekan yang perlu diisi adalah form 1721-A1 karyawan, nanti form 1721-I Tahunan akan terisi secara otomatis
- Originaly posted by gerot:
nggak input di semacam skema excel tertentu?, kemudian di import ..?
untuk Satu Tahun Pajak , input 1721-a1 pake skema impor
kmd tambahkan karyw yg di bwh ptkpOriginaly posted by gerot:atau kalau dari januari sampai desember sudah pakai espt pph 21,akan otomatis terinput di rekapan satu tahun pajak ?
tidak bisa
rekan priscella jade, saya nemu di youtube judulnya e SPT PPh 21 Desember, di menit 02.05, apakah yg di maksud rekan priscella jade seperti itu ?.
kalau skema excelnya input 1721-A1, ada yg punya nggak ya…?
terima kasih …
sy gakliat dari youtube rekan ..
skema excell u input 1721-a1 , klo tdk tersedia di Installernya, bisa didapat dng cara :
1. buka e-spt pph 21 masa desember
2. pilih Isi SPT, daftar bukti potong, A1
3. INPUT satu nama misal nama Aman, npwp sekian, ph bruto, dst lengkap semua isian. Simpan
4. Ekspor data tsb.
5. dari situ bisa dilanjutkan sendiri .. silakan baca Menu Help ..salam
Rekan Priscella J, yang diisikan untuk kemudian di impor kedalam bukti potong A 1 itu Bruto gaji dari masa jan – des atau hanya jan – nop ya? ( misal pegawai kerja 1 thn full ) mohon pencerahannya dari para pakar…
Tq- Originaly posted by el PEHA:
Bruto gaji dari masa jan – des
Yang ini Rekan