+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • SURAT HIMBAUAN PEMANFAATAN ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 570245 Posts
84829 Topics | 16 Categories.

We have 204160 Forum Member

Tread Pilihan

•  Bagaimana PPh yang sudah disetorkan jika melakukan pembatalan Faktur Pajak?
•  Barapakah Tarif PPh Badan Untuk PT Setelah Tidak Menggunakan PPh Final 0,5%?
•  Bagaimana Penghitungan PPh 21 atas THR dan Bonus Yang Diterima Pada Masa Yang Sama?
•  Apakah PT boleh menggunakan PPh Final UMKM dari Januari 2021
•  Apakah Faktur Pajak Pengganti dapat dilakukan berulang kali?
PPh Orang Pribadi
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan permasalahannya
Topik : 9041 | Bahasan : 68848

SURAT HIMBAUAN PEMANFAATAN PMK 91


Pencetus Pendapat
Danilecarlo

Genuine


Location : Di Jawa.
Joined : 25 Apr 2015.
Posts : 1178.
15 Nov 2015 22:25

Bagaimana pendapat rekan ortax yang lain dengan wajib pajak yang sudah mendapat kiriman surat himbauan pemanfaatan PMK 91. Apakah ada pengalaman, pendapat atau saran serta masukkan yang lain ?

Terima kasih atas kesediaannya untuk berbagi.

Salam
Danilecarlo

Genuine


Location : Di Jawa.
Joined : 25 Apr 2015.
Posts : 1178.
15 Nov 2015 22:29

Waktu pemanfaatan PMK 91, semakin mendekati batas akhir/ singkat.
Bagaimana dengan wajib pajak yahg menerima kiriman surat himbauan pemanfaatan PMK 91 tersebut ?
Ada yang mau sharing pengalaman, saran, pendapat, masukan.
Apakah sebaiknya yang dilakukan, mohon saran dan pendapat atau mungkin pengalaman ?

Terima kasih atas kesediaan rekan ORTAX yang mau berbagi.
levintz

Genuine


Location : Dki Jakarta.
Joined : 06 Feb 2013.
Posts : 1349.
16 Nov 2015 07:51

saya mah biasa aja.
surat itu kan cuma bilang, manfaatin nih PMK 91

tapi setelah dimanfaatin, pertanyaan lanjutannya adalah

"Apakah pasti (garisbawahi) sanksi akibat pembetulan SPT nya akan dihapuskan?"

mengingat penerimaan negara yang belum achieve.

salam
Danilecarlo

Genuine


Location : Di Jawa.
Joined : 25 Apr 2015.
Posts : 1178.
16 Nov 2015 11:14

Apakah ada rekan ortax punya pengalaman lain terkait surat himbauan pembetulan PMK 91 dari Kpp ?
Mungkin bersedia sharing.

Terima kasih
jon1201

Genuine


Location : Karawang.
Joined : 25 Dec 2013.
Posts : 4767.
16 Nov 2015 12:20

Pa Danil, ketik/finder topic sebelumnya Penghapusan sanksi administrasi yg sdh pernah dibahas
kalo dibahas lagi akan panjang cerita- semoga membantu..
moneypenny

Junior


Location : Hong Kong.
Joined : 26 Jan 2013.
Posts : 162.
17 Nov 2015 11:39

org salah mengerti sama yg namanya PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI...

dikantor pajak itu gini prosesnya...

lu dateng lapor berharap ada penghapusan sangsi kan?
trus lu ngaku ini itu yg blom masuk laporan spt ato kurang byr...
NAH pas lu buka itu semua....GA ADA ITU penghapusan sangsi...
NAH dari pajak mereka akan itung2 ini itu dan keluar ANGKA SEKIAN SEKIAN KURANG BAYAR ANDA...

apa itu yg namanya PENGHAPUSAN SANGSI...
Danilecarlo

Genuine


Location : Di Jawa.
Joined : 25 Apr 2015.
Posts : 1178.
17 Nov 2015 13:38

Wajib pajak memang telah menerima surat himbauan pemanfaatan PMK 91
Dengan himbauan tsb wajib pajak membetullkan SPT wajib pajak ingin memasukkan penghasilan yg kurang dicantumkan tahun tahun sebelumnya , termasuk harta yg belum dimasukkan . Dari SPT pembetulan tsb memang pasti akan muncul nominal pajak kurang bayar beberapa juta dan itu WP sudah berniat dan memang akan dibayar oleh WP sebagai pph yg kurang bayar yg di setor ke bank.

Hal yg dikuatirka Wajib pajak justru SPT pembetulan yg ingin di masukkan ke KPP nantinya akan menjadi bulan- bulanan AR. Disuruh menemui AR dulu dsbnya. Buntutnya urusan jadi panjang dan bertele tele.

Karenanya saya ingin menanyakan kepada rekan Ortax , mungkin ada yang sudah punya pengalaman / mengalami kejadian memasukkan SPT pembetulan ke KPP. Apa yang terjadi ?,
Di kuatirkan :
Jangan sampai niat baik pembetulan SPT malah berakhir menjadi penyesalan WP karena "maaf" diimanfaatkan oknum untuk memeras WP.
Mungkin ada yg ingin sharing pengalaman.
Terima kasih
stardustexplosion

Newbie


Location : Ngalian.
Joined : 17 Nov 2015.
Posts : 55.
17 Nov 2015 14:17

Originaly posted by Danilecarlo:
Karenanya saya ingin menanyakan kepada rekan Ortax , mungkin ada yang sudah punya pengalaman / mengalami kejadian memasukkan SPT pembetulan ke KPP. Apa yang terjadi ?,
Di kuatirkan :
Jangan sampai niat baik pembetulan SPT malah berakhir menjadi penyesalan WP karena "maaf" diimanfaatkan oknum untuk memeras WP.
Mungkin ada yg ingin sharing pengalaman.
Terima kasih


ini yg namanya CARI PENYAKIT @Danilecarlo
Danilecarlo

Genuine


Location : Di Jawa.
Joined : 25 Apr 2015.
Posts : 1178.
17 Nov 2015 14:29

Masalahnya rekan @ Stardustexplosion dari kutipan SE 53 tahun 2015 sebagian berbunyi begini :

Prioritas Pemeriksaan Khusus Tahun 2015
Pemeriksaan Khusus dalam tahun 2015 diprioritaskan untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan yang telah dihimbau untuk memanfaatkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 namun tidak memanfaatkan kebijakan tersebut;

Apa pendapat rekan @ Stardustexplosion. ?. Hehehe . Dengan statement diatas. Pusing

Salam
priadiar4

Genuine


Location : Palembang.
Joined : 07 Jul 2010.
Posts : 20708.
17 Nov 2015 14:42

Originaly posted by Danilecarlo:
Bagaimana pendapat rekan ortax yang lain dengan wajib pajak yang sudah mendapat kiriman surat himbauan pemanfaatan PMK 91. Apakah ada pengalaman, pendapat atau saran serta masukkan yang lain ?


manfaatkan kalo ada yang harus diungkapkan lagi.. Tahun 2016 Tax Amnesti Tahap II Tapi beda fokusnya, buat ngejar harta yang ngendap di luar negeri, tapi tahun 2017 itu yang warning bagi WP, data simpanan bisa diakses
  • page 1 of 11
  • «
  • ‹
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top