Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Tanya tentang PD (Perusahaan Dagang)

  • Tanya tentang PD (Perusahaan Dagang)

     iddekom updated 13 years, 2 months ago 11 Members · 28 Posts
  • seiko

    Member
    15 September 2009 at 9:34 am

    Rekan2, saya mau bertanya bagaimana perlakuan perpajakan untuk PD (Perusahaan Dagang) ?

    Yang ingin saya tanyakan adalah :
    – perlukah membuat NPWP untuk PD tersebut atau cukup NPWP pemiliknya saja ?
    – apakah SPT untuk PD dibikin tersendiri atau jadi satu dengan SPT pemiliknya ?
    – apakah PD memiliki neraca / balance sheet ? (krn di akta notarisnya tidak tercantum modal seperti di PT)

    Tolong bantuin yah, bingung krn selama ini di pekerjaan dan di kuliah dulu, tahunya cuma PT dan waktu ditanya saudara yang mau buka usaha kecil2an tidak bisa menjawab ……

  • seiko

    Member
    15 September 2009 at 9:34 am
  • edisuryadi2

    Member
    15 September 2009 at 9:39 am

    1. Untuk PD Cukup NPWP Pemiliknya saja
    2. SPT Pemiliknya.
    3. Tetap memiliki Neraca , Rugi Laba ( untuk yang mengadakan pembukuan )
    Pencatatan ( untuk yang menerapkan norma )

  • seiko

    Member
    15 September 2009 at 9:53 am

    berarti modal setornya harus ditentukan dulu yah, Pak ?
    karena kalau SPT orang pribadi kan biasanya tidak ada yang namanya neraca, adanya daftar aktiva dan kewajiban ?

    Originaly posted by edisuryadi2:

    3. Tetap memiliki Neraca , Rugi Laba ( untuk yang mengadakan pembukuan )
    Pencatatan ( untuk yang menerapkan norma )

  • edisuryadi2

    Member
    15 September 2009 at 10:04 am

    SPT Orang Pribadi Pengusaha Tertentu untuk jelasnya lihat topik http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=search& forumid=&tgla=2007-4-19&tglz=2009-9-15&q=WPOP+Peng usaha+Tertentu&q_do=macth&cols=isi

    ortax

  • ecooce

    Member
    15 September 2009 at 10:11 am

    Mencoba Berpendapat,

    Originaly posted by edisuryadi2:

    1. Untuk PD Cukup NPWP Pemiliknya saja
    2. SPT Pemiliknya.
    3. Tetap memiliki Neraca , Rugi Laba ( untuk yang mengadakan pembukuan )
    Pencatatan ( untuk yang menerapkan norma )

    Sependapat,
    Tapi lebih enak NPWP Terpisah, sehingga SPT Dan Pelaporan keuangan Antara
    Pribadi dan PD terpisah.

    Originaly posted by seiko:

    berarti modal setornya harus ditentukan dulu yah, ?

    Setuju, Agar bisa tau Posisi Awal Neraca. ( Asset = Kewajiban + MOdal)

    Originaly posted by seiko:

    karena kalau SPT orang pribadi kan biasanya tidak ada yang namanya neraca, adanya daftar aktiva dan kewajiban ?

    Setuju, karena menggunakan Norma Perhitungan.
    Salam.

  • seiko

    Member
    15 September 2009 at 11:05 am

    memang di SPT orang pribadi juga ada yang namanya neraca ?
    lalu modal disetor dasar hukumnya apa ?

    kalau di PT, modal disetor dasar hukumnya dinyatakan di akta notaris, sedangkan waktu kita bikin akta PD, modal tidak diperlukan

    Originaly posted by ecooce:

    Setuju, karena menggunakan Norma Perhitungan.
    Salam.

  • bambangwibisono

    Member
    15 September 2009 at 11:18 am

    Mohon masukan, jasa yang diberikan oleh UD dengan NPWP pribadi pemiliknya dipotong PPh pasal 21 ataukah 23 ? Jika dipotong PPh 21 termasuk kategori yang mana? bukan pegawai yang mempekerjakan orang lain?

  • eko budi

    Member
    15 September 2009 at 11:21 am
    Originaly posted by bambangwibisono:

    Mohon masukan, jasa yang diberikan oleh UD dengan NPWP pribadi pemiliknya dipotong PPh pasal 21 ataukah 23 ? Jika dipotong PPh 21 termasuk kategori yang mana? bukan pegawai yang mempekerjakan orang lain?

    dipotong 21.klo boleh tau jasa apa yg dberikan?

  • FSormin

    Member
    15 September 2009 at 11:25 am

    saya coba memberikan pandangan ya bung seiko:

    Yang ingin saya tanyakan adalah :
    – perlukah membuat NPWP untuk PD tersebut atau cukup NPWP pemiliknya saja ?

    + Menurut saya bung Seiko, Wajib atau tidaknya NPWP dilihat dari Penghasilan diatas PTKP. Untuk PD jelas pasti diatas PTKP, jadi wajib punya NPWP.

    Lalu NPWP Pemilik cukup atau tidak? Ini berhubungan dengan aturan hukum lainnya diluar perpajakan, misalnya aturan dari Badan usaha yang terkaid lainnya seperti aturan Memperindag dll. Jadi perlu atau tidak pake Nama pemilik atau buat nama Usaha PD tersebut lebih baik dipertimbangkan dari segi luasnya operasional usaha PD tersebut dan juga customer PD nantinya serta kesulitan2 jika memakai nama NPWP pribadi nantinya. Karena aturan2 perpajakan ada yang mewajibkan jika nilai Omset Usaha sudah diatas batas minimal dari jenis Pajak misalkan kapan harus PKP dan sarat wajib Pembukuan / Tidak. Dan jika jadi PKP dan jadi wajib pembukuan maka jika memakai NPWP PRibadi biasanya tidak disukai oleh pemiliknya nantinya karena akan berembes ke barbagai hal kehidupan sehari2. Makanya lebih baik pake NPWP PD walaupun pake NPWP Pribadi bisa dilakukan.

    – apakah SPT untuk PD dibikin tersendiri atau jadi satu dengan SPT pemiliknya ?

    Otomatis dengan pilihan pertanyaan pertama akan meneruskan jawaban nomor 2 ini. Jika pake NPWP pemilik maka otomatis segala aturan perpajakan akan dikenakan ke NPWP Pribadi. Contoh jika diatas omset batas minimal PKP, maka tidak tertutup kemungkian petugas pajak akan menetapkan NPWP Prbadi sebagai PKP, atau jika omset 1 tahun memenuhi sarat u mewajibkan pembukuan, maka itu pasti akan wajibkan oleh aturan pajak. Jadi jika usahanya masih kecil sebaiknya dibuat pribadi usaha/pake NPWP pribadi, namun jika dimulai usaha kecil dan kemungkinan akan menjadi menengah dan usaha diatas menengah, maka sebaiknya bentuk badan usaha berupa PD /NPWP PD lebih baik.

    – apakah PD memiliki neraca / balance sheet ? (krn di akta notarisnya tidak tercantum modal seperti di PT)

    Ini juga akan berhubungan dengan jawaban no. 1. Baiknya lihat aturan sarat wajib pembukuan/tidak dalam suatu usaha, khususnya dari segi aturan perpajakan. Jika wajib pembukuan maka BL, Income statment dan COS/COGS wajib hukumnya.

    Mudah2an bisa membantu Bung seiko, kalu bingung he.a.a.a.a. bisa hub kita deh ha.a.a.a.

  • bambangwibisono

    Member
    15 September 2009 at 11:35 am

    Jual mesin ada biaya jasa instalasinya, apakah termasuk kategori bukan pegawai yang mempekerjakan orang lain?

  • FSormin

    Member
    15 September 2009 at 11:45 am

    Bung…. biar lebih terarah kali… baiknya masalah jual mesin dan biaaya yang dimaksud Bung Bambang wibisono baiknya dibuat topik baru aja di Ortax ini… biar nyambung gitu pertanyaannya ha.a..a.a.a. sorry ya bung bambang……haa..a hanya masukan aja kok ya….

  • nt1

    Member
    15 September 2009 at 2:16 pm
    Originaly posted by edisuryadi2:

    1. Untuk PD Cukup NPWP Pemiliknya saja
    2. SPT Pemiliknya.
    3. Tetap memiliki Neraca , Rugi Laba ( untuk yang mengadakan pembukuan )
    Pencatatan ( untuk yang menerapkan norma )

    sutuja sangat..^^

  • seiko

    Member
    15 September 2009 at 3:01 pm

    hehehe, memang bingung
    kalo mengenai laporan laba rugi saya memang wajib dibikin, kalau tidak bagaimana bisa tahu bayar pajaknya 🙂

    yang saya bingung adalah mengenai neraca / balance sheet jika NPWP PD sama dengan NPWP orang pribadi
    komponen balance sheet terdiri dari asset, hutang dan modal

    lalu modal tersebut dasarnya apa untuk orang pribadi
    sepertinya pertanyaan mendasar banget yah 🙂

    Di SPT orang pribadi yang ada adalah daftar aktiva dan daftar kewajiban, tidak ada yang namanya Daftar Modal

    Mohon tanggapannya lebih lanjut

    Originaly posted by bambangwibisono:

    – apakah PD memiliki neraca / balance sheet ? (krn di akta notarisnya tidak tercantum modal seperti di PT)

    Ini juga akan berhubungan dengan jawaban no. 1. Baiknya lihat aturan sarat wajib pembukuan/tidak dalam suatu usaha, khususnya dari segi aturan perpajakan. Jika wajib pembukuan maka BL, Income statment dan COS/COGS wajib hukumnya.

    Mudah2an bisa membantu Bung seiko, kalu bingung he.a.a.a.a. bisa hub kita deh ha.a.a.a.

  • nt1

    Member
    15 September 2009 at 3:11 pm

    menurut saya..

    modal di PD tidak harus sama dengan harta pribadi yg di laporkan pada SPT 1770.

    modal di PD adalah harta pribadi yang dipakai untuk keperluan PD.
    prinsipnya modal PD=Aktiva yg digunakan oleh PD-Hutang yang digunakan untuk keperluan PD.

    ada tanggapan laen.

Viewing 1 - 15 of 28 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now