Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Tanya tentang PD (Perusahaan Dagang)
Tanya tentang PD (Perusahaan Dagang)
Sekedar pendapat
Biasanya langkah untuk pembuatan neraca wp Pribadi.
memang terkadang sedikit membingunkan karena modal tidak ditentukan dari awal.
simpelnya hitung saja total asset yang dikeluarkan/dimiliki oleh OP yang diakui sebagai asset perush tidak termasuk hutang, (ex : kas, bank, persediaan dan aktiva dll )harus = Modal + Hutang. jadi ketahuan posisi asset (neraca) selanjutnya berjalan seperti prinsip akuntansi pada umumnya/sesuai keterjadian transaksi ( Persed awal, mutasi dan saldo akhir, masing2 account pd GL).
mungkin itu yang akan saya lakukan jk kondisi ini sy alami
salam..wah… kalau bicara modal… sepertinya kita harus remember lagi nih ke bangku kuliah, waktu belajar pengantar akuntansi hea.a.a.a.a.a..
Modal itu bisa berupa barang bisa berupa uang atau berupa waktu yang bisa dinilai setara dengan nilai Uang.
Laporan Keuangan secara prinsip sama saja, kalau masalah bentuk, perkiraan, cara mencatat, dll itu tergantung bidang usaha masing2. namun pada prinsipnya sistem pembukuan secara umum sama saja.
Mudah2an bisa membantu..Rekan seiko & rekan2,
Pertama-tama sebenarnya kasus seperti ini sudah pernah dibahas seblmnya di forum ini,
Selanjutnya, sebelum menjawab pertnyaan tsb diatas perlu diketahui apakah PD yg dimaksud bung seiko sudah berbadan hukum ato tidak, maksud nya PD disebut adalah perusahaan perseorangan yg bergerak di bidang perdangan.
1. Jika berbentuk badan hukum, seperti yg rekan F.sormin yg sampaikan diatas bahwa sudah ada Akta, SIUP, TDP, dll dari instansi2 terkait, maka perlakuan perpajakannya seperti badan hukum biasa, seperti : Harus ada NPWP PD, NPPKP bila omzet > Rp 600 juta setahun
2. Jika PD tersebut adalah perseorangan artinya tidak ada seperti no.1, maka tidak perlu ada NPWP PD, cukup NPWP Pribadi, bila omzet belum mencapai Rp 600 juta setahun ato yg telah diperbaharui dgn PMK-45/PMK.03/2009 Rp 1.8 Milyar setahun, maka dpt menggunakan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto).Demikian, semoga tidak tambah bingung, jika ada yg menambahkan, silahkan
salam- Originaly posted by P. SILITONGA:
bila omzet belum mencapai Rp 600 juta setahun ato yg telah diperbaharui dgn PMK-45/PMK.03/2009 Rp 1.8 Milyar setahun, maka dpt menggunakan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto).
rekan siliotnga..
bukanya sudah berubah menjadi 4,8 milyar sesuai pasal 14(2) UU PPh tahun 2008.rgds
mungkin maksud rekan nti,
1. bahwa WP OP yg peredaran bruto tidak melebihi 4.8 milyar / tahun sesuai dgn Penjelasan Psl 14 Uu PPh –> untuk NPPN dalam perhitungan PPh OP untuk melaporkan PPh terhutangnya dlm SPT Tahunan 1770 (OP)
2. sedangkan yg saya maksudkan adalah PKP Pedagang eceran yg omzetnya tidak melebihi Rp 4.8 Milyar / tahun –> boleh menggunakan Pengkreditan Pajak masukannya dgn menggunakan NPPN yg diatur dlm PMK-45/PMK.03/2009.Demikian, bila ada koreksi & tambahan silahkan.
salam- Originaly posted by P. SILITONGA:
2. sedangkan yg saya maksudkan adalah PKP Pedagang eceran yg omzetnya tidak melebihi Rp 4.8 Milyar / tahun –> boleh menggunakan Pengkreditan Pajak masukannya dgn menggunakan NPPN yg diatur dlm PMK-45/PMK.03/2009.
Maksud saya : tidak melebihi Rp 1.8 Milyar / tahun
salam
- Originaly posted by P. SILITONGA:
2. Jika PD tersebut adalah perseorangan artinya tidak ada seperti no.1, maka tidak perlu ada NPWP PD, cukup NPWP Pribadi, bila omzet belum mencapai Rp 600 juta setahun ato yg telah diperbaharui dgn PMK-45/PMK.03/2009 Rp 1.8 Milyar setahun, maka dpt menggunakan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto).
1. bahwa WP OP yg peredaran bruto tidak melebihi 4.8 milyar / tahun sesuai dgn Penjelasan Psl 14 Uu PPh –> untuk NPPN dalam perhitungan PPh OP untuk melaporkan PPh terhutangnya dlm SPT Tahunan 1770 (OP)
2. sedangkan yg saya maksudkan adalah PKP Pedagang eceran yg omzetnya tidak melebihi Rp 4.8 Milyar / tahun –> boleh menggunakan Pengkreditan Pajak masukannya dgn menggunakan NPPN yg diatur dlm PMK-45/PMK.03/2009.mungkin rekan silitonga awalnya salah ketik awalnya.
Originaly posted by P. SILITONGA:Originaly posted by P. SILITONGA:
2. sedangkan yg saya maksudkan adalah PKP Pedagang eceran yg omzetnya tidak melebihi Rp 4.8 Milyar / tahun –> boleh menggunakan Pengkreditan Pajak masukannya dgn menggunakan NPPN yg diatur dlm PMK-45/PMK.03/2009.Maksud saya : tidak melebihi Rp 1.8 Milyar / tahun
seharusnya PMK-45/pmk.03/2008, mungkin rekan silitonga salah ketik lagi.
maaf ya.. klo ngak berkenan dikoreksi.
rekan2 sebenarnya syarat utk menjadi PKP itu omset bruto setahun 600 jt atau 1.8 M yach? soalnya ada teman saya punya toko dikirimkan Surat Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, padahal omset pertahun blm ada 600 juta?
bisakah kita meminta penjelasan kepada KPP, kenapa toko tsb disuruh utk menjadi PKP ?
tksuntuk syarat PKP 600juta (WPOP dan Badan)
syarat untuk pembukuan (WPOP) 4.8M.
syarat untuk mengunakan pedoman pengkreditan pajak masukan bagi yang menggunakan Norma perhitungan penghasilan netto 1.8M.
rekan nti,
trimakasih atas koreksinya hehe..
salamTerimakasih atas penjelasannya,
Sekarang jadi jelas semuanya, biar tidak membingungkan lebih baik minta NPWP tersendiri buat PD tersebut
GBU
Originaly posted by nt1:Rekan seiko & rekan2,
Pertama-tama sebenarnya kasus seperti ini sudah pernah dibahas seblmnya di forum ini,
Selanjutnya, sebelum menjawab pertnyaan tsb diatas perlu diketahui apakah PD yg dimaksud bung seiko sudah berbadan hukum ato tidak, maksud nya PD disebut adalah perusahaan perseorangan yg bergerak di bidang perdangan.
1. Jika berbentuk badan hukum, seperti yg rekan F.sormin yg sampaikan diatas bahwa sudah ada Akta, SIUP, TDP, dll dari instansi2 terkait, maka perlakuan perpajakannya seperti badan hukum biasa, seperti : Harus ada NPWP PD, NPPKP bila omzet > Rp 600 juta setahun
2. Jika PD tersebut adalah perseorangan artinya tidak ada seperti no.1, maka tidak perlu ada NPWP PD, cukup NPWP Pribadi, bila omzet belum mencapai Rp 600 juta setahun ato yg telah diperbaharui dgn PMK-45/PMK.03/2009 Rp 1.8 Milyar setahun, maka dpt menggunakan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto).Demikian, semoga tidak tambah bingung, jika ada yg menambahkan, silahkan
salamMohon maaf sebelumnya..
apakah yang dimaksud dengan PD ? Termasuk bentuk badan hukum apa ? Fa, CV atau PT ? Atau perusahaan perseorangan ?
Subjek Pajak dapat dibedakan atas subjek pajak pribadi dan subjek pajak Badan. Kalau PD nya dimiliki oleh perseorangan, maka otomatis npwpnya atas nama pribadi, dan pribadi biasanya tidak memiliki npwp ganda, berapapun banyak usaha yang dimiliki. Yang ada adalah npwp cabang.Mohon koreksi apabila ada yang salah..
- Originaly posted by b_ch11:
Mohon maaf sebelumnya..
apakah yang dimaksud dengan PD ? Termasuk bentuk badan hukum apa ? Fa, CV atau PT ? Atau perusahaan perseorangan ?
Subjek Pajak dapat dibedakan atas subjek pajak pribadi dan subjek pajak Badan. Kalau PD nya dimiliki oleh perseorangan, maka otomatis npwpnya atas nama pribadi, dan pribadi biasanya tidak memiliki npwp ganda, berapapun banyak usaha yang dimiliki. Yang ada adalah npwp cabang.Mohon koreksi apabila ada yang salah..
Kepada rekan senior ini yg benar mana? pakai 1 npwp pribadi atau pake 1 pribadi dan 1 npwp pd?
Terima kasih atas pencerahannya