Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PTKP 2015 apa sudah berlaku?
PTKP 2015 apa sudah berlaku?
Dear Rekan2 Ortax,
Mohon update info benarkah PTKP 2015 sebesar 36 juta sudah diberlakukan
- Originaly posted by candrayuda:
Dear Rekan2 Ortax,
Mohon update info benarkah PTKP 2015 sebesar 36 juta sudah diberlakukan
blom di rasakan Wajib Pajak, Baru sampe di media cetak aje, he he he
he he he .. kasihan kasihan kasihan
- Originaly posted by candrayuda:
he he he .. kasihan kasihan kasihan
iya kasihan Wajib Pajak nya, di iming imingin terussss. he he he
sun set, sun rise, sun kara ya setidaknya blm sampai keluar SE…nanti kl udh keluar SEnya jangan sampai baru keluar 1 mgg, penerimaan pajak anjlok lgsg dihapus..ato model lain yg lagi in…diterbitkan thn 2015, di berlakukan surut dari thn 2013..wkwkwkwk, kalo mau minta lebihnya ya diperiksa dl…SAMA JUGA BOHOOOOOONG
setidaknya ini angin segar bagi rekan2 karyawan. bukan begitu ? tapi jgn kelamaan….
sekarang DJP lagi sibuk sosialisasi e-faktur broo….. sampai-sampai urusan PTKP ditelantarin, gak jelas peraturannya…
- Originaly posted by Ans070685:
sekarang DJP lagi sibuk sosialisasi e-faktur broo….. sampai-sampai urusan PTKP ditelantarin, gak jelas peraturannya…
Kalau begitu untuk menghitung PTKPnya pakai yang 24.300.000 atau yang 36.000.000 ya?
Untuk bulan Juli ini harus pakai PTKP yang berapa ?
- Originaly posted by sabdani:
Untuk bulan Juli ini harus pakai PTKP yang berapa ?
selama blom ada revisi PMK sebelumnya tetap pakai PTKP yang lama.
udah ada update PTKP 36jt berlaku kapan Rekan?
udah ada PMK No. 122/PMK.010/2015
PTKP tahun 2015 sudah berlaku mulai tahun pajak 2015 diatur pada PMK122/PMK.010/2015
Batasan PTKP 2015, untuk:
a. Diri Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp 36.000.000;
b. Tambahan bagi Wajib Pajak Kawin Rp 3.000.000;
c. Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami Rp 36.000.000; dan
d. Tambahan untuk setiap tanggungan Rp. 3.000.000.Dalam hal wajib pajak berpenghasilan sampai dengan Rp 36.000.000 per tahun namun terlanjur membayarkan pajaknya sejak Januari 2015 maka pembayarannya akan dikembalikan, proses pengembaliannya dilakukan melalui mekanisme kompensasi pada masa berikutnya, bila masih ada kelebihan pembayaran pada 2015 maka akan digeser ke tahun 2016. Jadi tidak ada pengembalian uang (restitusi).
- Originaly posted by Gwyneth:
Dalam hal wajib pajak berpenghasilan sampai dengan Rp 36.000.000 per tahun namun terlanjur membayarkan pajaknya sejak Januari 2015 maka pembayarannya akan dikembalikan, proses pengembaliannya dilakukan melalui mekanisme kompensasi pada masa berikutnya, bila masih ada kelebihan pembayaran pada 2015 maka akan digeser ke tahun 2016. Jadi tidak ada pengembalian uang (restitusi).
Untuk mengetahui adanya kelebihan pemotongan tentunya harus ada perhitungan ulang dan koreksi SPM bulan-bulan sebelumnya, lalu sesudah ada angka total berapa kelebihannya baru kompensasi ke bulan sekarang, betulkah? Apakah jumlah kelebihan tersebut adalah total keseluruhan yang dibayar, bukan per WP, lalu baru dikompensasikan dengan WP lain yang masih kurang bayar?