Dear,
rekan danilecarlo
Originaly posted by danilecarlo:
1. Apakah SPT tahunan tahun 2010 s/d tahun 2014 yang di betulkan ?
Ya.
Tapi, perlu diketahui terhadap suncet policy jilid 2 ini.
Yakni.
PROSEDUR PELAKSANAAN SUNCET POLICY :
1. Wajib Pajak menyampaikan dan membetulkan SPT - nya
2. Dirjen Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)
3. Wajib Pajak membayar Pokok Pajak
4. Wajib Pajak membuat Surat Permohonan Penghapusan
5. Selamat menikmati Penghapusan Sanksi Administrasi
Dan, Pasal 4 dari PMK 91 disebutkan :
(6) Permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
Sehingga, yang boleh diajukan untuk meminta pengurangan atau penghapusan hanya 2 tahun pajak apabila jenis pajak tersebut adalah SPT Tahunan PPh OP
Originaly posted by danilecarlo:
2. Apakah SPT tahun 2009 masih bisa atau perlu di betulkan (walaupun sudah kedaluwarsa) ?
Jika memang ada yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan tersebut atau ada kesalahan penulisan.
Silahkan...
Originaly posted by danilecarlo:
3. Apakah pembetulan SPT tahunan harus status kurang bayar saja ?
Semuanya bisa dibetulkan.
Entah statusnya Lebih atau Kurang Bayar.
Yang penting benar dalam pengisiannya
Originaly posted by danilecarlo:
4. Kalau ada penghasian dari hibah atas harta bergerak diperoleh tahun 2009 bisa dicantumkan ditahun 2009 atau boleh di cantumkan
di SPT tahun 2010 saja (apabila SPT tahun 2009 sudah kedaluwarsa ) ?
Kembali lagi ke tanya jawab nomor 2...
Salam.