close


+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • Pembetulan SPT WPOP ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 568760 Posts
84442 Topics | 16 Categories.

We have 203025 Forum Member

Tread Pilihan

•  Cara Lapor PPN Nihil di E-Faktur 3.0
•  Apakah PPh Final 0,5% di Tahun 2021, Masih Dapat Digunakan?
•  Masa Pajak PPN
•  PPh 22 Customer Ingin Setor dan Buat Bukti Pemungutan Sendiri
•  PPh 23 dan PPh Final 0.5%
PPh Orang Pribadi
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan permasalahannya
Topik : 8977 | Bahasan : 68561

Pembetulan SPT WPOP Terkait Reinventing Policy 91/PMK.03/2015


Pencetus Pendapat
danilecarlo

Genuine


Location : Di Jawa.
Joined : 25 Apr 2015.
Posts : 1178.
12 May 2015 19:05

Rekan Ortax yang budiman,

Mohon pencerahannya,

Apabila berminat (entah aturan ini sukarela atau wajib) mengikuti penghapusan sanksi DENDA untuk program ini, pertanyaannya :
1. Apakah SPT tahunan tahun 2010 s/d tahun 2014 yang di betulkan ?
2. Apakah SPT tahun 2009 masih bisa atau perlu di betulkan (walaupun sudah kedaluwarsa) ?
3. Apakah pembetulan SPT tahunan harus status kurang bayar saja ?
4. Kalau ada penghasian dari hibah atas harta bergerak diperoleh tahun 2009 bisa dicantumkan ditahun 2009 atau boleh di cantumkan
di SPT tahun 2010 saja (apabila SPT tahun 2009 sudah kedaluwarsa ) ?

Terima atas kesediaan REKAN ORTAX yang baik hati.

SALAM
danilecarlo

Genuine


Location : Di Jawa.
Joined : 25 Apr 2015.
Posts : 1178.
15 May 2015 20:03

Halo Rekan
aenee

Newbie


Location : Jawa Tengah.
Joined : 25 Jan 2013.
Posts : 10.
18 May 2015 09:47

1. Bunyi PMK 91 ".. untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya.. " harusnya pembetulan semua tahun sebelum 2014, bisa.
2.
3. Tidak harus status kurang bayar.
4.
stif_male

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 23 Jan 2009.
Posts : 546.
18 May 2015 11:34

Dear,
rekan danilecarlo

Originaly posted by danilecarlo:
1. Apakah SPT tahunan tahun 2010 s/d tahun 2014 yang di betulkan ?


Ya.
Tapi, perlu diketahui terhadap suncet policy jilid 2 ini.
Yakni.
PROSEDUR PELAKSANAAN SUNCET POLICY :
1. Wajib Pajak menyampaikan dan membetulkan SPT - nya
2. Dirjen Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)
3. Wajib Pajak membayar Pokok Pajak
4. Wajib Pajak membuat Surat Permohonan Penghapusan
5. Selamat menikmati Penghapusan Sanksi Administrasi

Dan, Pasal 4 dari PMK 91 disebutkan :
(6) Permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

Sehingga, yang boleh diajukan untuk meminta pengurangan atau penghapusan hanya 2 tahun pajak apabila jenis pajak tersebut adalah SPT Tahunan PPh OP

Originaly posted by danilecarlo:
2. Apakah SPT tahun 2009 masih bisa atau perlu di betulkan (walaupun sudah kedaluwarsa) ?

Jika memang ada yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan tersebut atau ada kesalahan penulisan.
Silahkan...

Originaly posted by danilecarlo:
3. Apakah pembetulan SPT tahunan harus status kurang bayar saja ?

Semuanya bisa dibetulkan.
Entah statusnya Lebih atau Kurang Bayar.
Yang penting benar dalam pengisiannya

Originaly posted by danilecarlo:
4. Kalau ada penghasian dari hibah atas harta bergerak diperoleh tahun 2009 bisa dicantumkan ditahun 2009 atau boleh di cantumkan
di SPT tahun 2010 saja (apabila SPT tahun 2009 sudah kedaluwarsa ) ?

Kembali lagi ke tanya jawab nomor 2...

Salam.
dharmawan a

Genuine


Location : Jkt.
Joined : 02 Sep 2014.
Posts : 1695.
18 May 2015 11:49

Originaly posted by stif_male:
PROSEDUR PELAKSANAAN SUNCET POLICY :
1. Wajib Pajak menyampaikan dan membetulkan SPT - nya
2. Dirjen Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)
3. Wajib Pajak membayar Pokok Pajak
4. Wajib Pajak membuat Surat Permohonan Penghapusan
5. Selamat menikmati Penghapusan Sanksi Administrasi

thanks rekan atas penjabaran prosesnya, sehingga kami menjadi jelas.
Beda dengan Sunset Policy yg pertama, di SP II ini, Dirjen pajak dapat menolak atau cuma mengurangkan sebagian sanksi. Beda dengan SP I yang tidak melalui proses adanya penerbitan STP dan sanksi hapus 100 %. cmiiw
ktfd

Genuine


Location : Malang.
Joined : 08 May 2009.
Posts : 5350.
19 May 2015 14:36

Originaly posted by stif_male:
Dan, Pasal 4 dari PMK 91 disebutkan :
(6) Permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
Sehingga, yang boleh diajukan untuk meminta pengurangan atau penghapusan hanya 2 tahun pajak apabila jenis pajak tersebut adalah SPT Tahunan PPh OP

ini tak berarti demikian deh kayaknya...
mosok dibatasain hanya bisa 2 th aja yg bisa dibetulkan...
apalagi kalau spt masa, mosok hanya 2 masa saja...

harusnya sih 2 kali permohonan kali...
dharmawan a

Genuine


Location : Jkt.
Joined : 02 Sep 2014.
Posts : 1695.
19 May 2015 15:00

Originaly posted by ktfd:
ini tak berarti demikian deh kayaknya...
mosok dibatasain hanya bisa 2 th aja yg bisa dibetulkan...
apalagi kalau spt masa, mosok hanya 2 masa saja...
harusnya sih 2 kali permohonan kali...


baiknya seh tidak ada terrbit STP-2 an rekan.........kaya SP yang dulu di 2007 :D :D
danilecarlo

Genuine


Location : Di Jawa.
Joined : 25 Apr 2015.
Posts : 1178.
19 May 2015 21:45

Teima kasih atas ulasannya.
Tetapi untuk poin yg ini :
Dan, Pasal 4 dari PMK 91 disebutkan :
(6) Permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

Sehingga, yang boleh diajukan untuk meminta pengurangan atau penghapusan hanya 2 tahun pajak apabila jenis pajak tersebut adalah SPT Tahunan PPh OP

Untuk point diatas sepertinya rekan Stif_male kurang pas dalam menaksir pssal tersebut.

Mungkin bisa di pertegas kembali. Justru saya mengartikan bila ada STP untuk 60 lbr, maka bisa ajukan penghapusan 60 STP tsb misal Pembetulan untuk SPT masa 60 bulan semuaaaaaanyaaa dibetulkan khan timbul STP sebanyak 60 STP. Terima kasih. Hohohoho
danilecarlo

Genuine


Location : Di Jawa.
Joined : 25 Apr 2015.
Posts : 1178.
19 May 2015 22:47

Rekan Ortax sedikit kutipan tentang ALUR PENGHAPUSAN SANKSI berupa kutipan sebagian :http://forumpajak.org/cara-dan-syarat-mengajukan- permohonan-penghapusan-sanksi-administrasi/

1. Alur pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi wajib pajak-wajib pajak melakukan pembetulan, pembayaran dan atau pelaporan di tahun 2015 atas SPT tahun 2014 dan sebelumnya dan atau SPT masa tahun 2014 dan sebelumnya.
2. Selanjutnya Kantor pajak akan menerbitkan STP pengenaan sanksi administrasi. Sanksi administrasi yang mungkin dikenakan adalah....
dan seterusnya (denda terlambat, denda bunga, denda terkait faktur pajak )

Demikian


Salam
danilecarlo

Genuine


Location : Di Jawa.
Joined : 25 Apr 2015.
Posts : 1178.
19 May 2015 22:56

Originaly posted by stif_male:
PROSEDUR PELAKSANAAN SUNCET POLICY :
1. Wajib Pajak menyampaikan dan membetulkan SPT - nya
2. Dirjen Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)
3. Wajib Pajak membayar Pokok Pajak
4. Wajib Pajak membuat Surat Permohonan Penghapusan
5. Selamat menikmati Penghapusan Sanksi Administrasi


Saya sedikit koreksi untuk prosedur khusus pembetulan SPT tahunan.
1. WP membetulkan SPT, menyetor kurang bayat dan menyampaikan
SPT pembetulan ke kantor pajak.
2. Kantor pajak menerbit kan STP berisi sanksi administrasi.
3. WP membuat surat permohonan penghapusan sanksi.
4. Kantor pajak menerbitkan surat penghapusan sanksi.
5. Selamat menikmati penghapusan sanksi administrasi

Demikian rekan

Terima kasih.
  • page 1 of 5
  • «
  • ‹
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top