maaf rekan rekon mohon bantuan,bagaimana merubah penandatangan pada aplikasi e- faktur...karena penandatangan faktur atas nama perusahaan..trims bantuannya
jika status faktur pajak-nya belum approve atau siap approve, nama penandatangan masih a.n perusahaan rekan, tapi jika sudah approval sukses, berubah menjadi nama penandatangan
Location : Jakarta.
Joined : 18 Apr 2013.
Posts : 1.
04 Jan 2016 16:01
pastikan sertipikat yg di inject atau d import peramban adalah sertipikat yg sama dengan NPWP yg di log-in pada tautan https://efaktur.pajak.go.id/login
jika tidak sama, DELETE sertipikat yg sudah diinject, kemudian import sertipikat yg sama dengan pada saat login pada tautan https://efaktur.pajak.go.id/login
Location : Pekanbaru.
Joined : 14 Jun 2016.
Posts : 3.
14 Jun 2016 15:20
rekan saya mengalami masalah yang sama dengan rekan Ans070685, tapi setelah saya lakukan hal yang rekan anjurkan dia tetap saja muncul kata2
"Sertifikat Yang Anda Masukkan dalam Alat Peramban (Web Browser) Tidak Cocok dengan NPWP Anda ! Permohonan Pengajuan Nomor Seri Faktur Pajak Anda Tidak Dapat Diproses Hubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda terdaftar !"
bagaimana cara mengatasinya ya, mohon bantuannya rekan
Saya sudah dapat sertifikat elektronik dari KPP, nah yang ingin saya tanyakan, apakah selanjutnya saya sudah bisa Melakukan Penginstalan untuk E-Faktur Elektronik atau saya masih harus nunggu per 1 Juli 2016 untuk Penginstalan Aplikasinya?? Mohon bantuannya Rekan.