Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi uang tunai,tabungan, deposito?

  • uang tunai,tabungan, deposito?

     anggaran updated 9 years, 1 month ago 4 Members · 38 Posts
  • anggaran

    Member
    10 March 2015 at 2:04 pm
  • anggaran

    Member
    10 March 2015 at 2:04 pm

    Mengapa dibedakan antara uang tunai,tabungan, deposito?
    Apakah ada perbedaan cara pelaporan.

    Misal mempunyai deposito 10 jt, apakah hanya lampiran isian harta saja yang diisi ataukah ada lampiran lainnya yang diisi?

  • kanglili

    Member
    10 March 2015 at 3:25 pm

    itu sdh ditentukan oleh dirjen pajak, jadi diikuti saja rekan
    yg membedakan hanya dari kode hartanya, sementara ini tidak ada peraturan yg mengharuskan untk melampiri dokumen lainnya

  • priscella jade

    Member
    10 March 2015 at 4:05 pm
    Originaly posted by anggaran:

    Mengapa dibedakan antara uang tunai,tabungan, deposito?

    mnrt pndpt sy .. untuk mengunci Harta yg sudah didaftarkan tahun itu.
    jd bila bbrp tahun kmd kena pemeriksaan pajak, WP tdk bs berkelit bila ada temuan baru .

  • anggaran

    Member
    11 March 2015 at 4:08 pm
    Originaly posted by priscella jade:

    mnrt pndpt sy .. untuk mengunci Harta yg sudah didaftarkan tahun itu.
    jd bila bbrp tahun kmd kena pemeriksaan pajak, WP tdk bs berkelit bila ada temuan baru .

    Maksud dari tidak bisa berkelit bagaimana ya. Bisa diberikan contoh?
    Kalau pada saat pelaporan nilainya kita lebihkan bagaimana?

  • priscella jade

    Member
    11 March 2015 at 4:59 pm
    Originaly posted by anggaran:

    Maksud dari tidak bisa berkelit bagaimana ya. Bisa diberikan contoh?

    misal di SPT 2014 yg terdaftar :
    Tabungan (BCA) = 50.000.000
    Deposito (BMandiri) = 70.000.000
    Perhiasan = 2.000.000,-
    Uang Tunai = 1.000.000
    kmd di Th 2016 diperiksa, ada temuan bhw mnrt pemeriksa anda punya Deposito di BNI 20.000.000
    Kentara kan klo wkt 2014 deposito tsb tdk dilaporkan?
    Beda dgn Tahun 2013 ke bawah ; pelaporannya Uang Tunai, deposito,Tabungan dll = 235.000.000,-
    Kita bs bilang deposito BNI / BCA , tabungan CIMB sdh dimasukkan di angka 235juta.

  • priscella jade

    Member
    11 March 2015 at 5:04 pm
    Originaly posted by anggaran:

    Kalau pada saat pelaporan nilainya kita lebihkan bagaimana?

    Saldo harta SPT2013 + Penghasilan 2014 + Penjualan Harta 2013 (-) pembelian Harta /property baru (2014) (-) konsumsi = Saldo Harta SPT 2014

  • anggaran

    Member
    11 March 2015 at 5:05 pm
    Originaly posted by priscella jade:

    kmd di Th 2016 diperiksa, ada temuan bhw mnrt pemeriksa anda punya Deposito di BNI 20.000.000

    Kok pemeriksa bisa tau? apakah pemerriksa meminta data ke semua bank?
    Dan kalaupun tidak dilaporkan di 2014 apa dampaknya

    Dan sebaliknya, kalau di 2014 dilaporkan lebih besar dari kenyataan bagaimana dampaknya?

  • priscella jade

    Member
    11 March 2015 at 5:18 pm
    Originaly posted by anggaran:

    Kok pemeriksa bisa tau? apakah pemerriksa meminta data ke semua bank?

    Ya .. sdh ada yg kena tuh,, krn Dirjen Pajak berhak dapat data dari Bank, walau mgk ada kriteria tertentu .

    Originaly posted by anggaran:

    2014 dilaporkan lebih besar dari kenyataan bagaimana dampaknya?

    Originaly posted by anggaran:

    jawabnya ini :
    Saldo harta SPT2013 + Penghasilan 2014 + Penjualan Harta 2013 (-) pembelian Harta /property baru (2014) (-) konsumsi = Saldo Harta SPT 2014

    Kalau msh masuk angkanya, tinggal berikan saja detailnya.

  • anggaran

    Member
    12 March 2015 at 8:41 am
    Originaly posted by priscella jade:

    Saldo harta SPT2013 + Penghasilan 2014 + Penjualan Harta 2013 (-) pembelian Harta /property baru (2014) (-) konsumsi = Saldo Harta SPT 2014

    Masalahnya mutasi uang tidak pernah diikuti. Buku bank saja tidak pernah diprint.

  • anggaran

    Member
    12 March 2015 at 8:43 am
    Originaly posted by priscella jade:

    Ya .. sdh ada yg kena tuh,, krn Dirjen Pajak berhak dapat data dari Bank, walau mgk ada kriteria tertentu .

    Yang kena itu OP kelas besar ya?
    Kalau ada tabungan di bank yang tidak dilaporkan, bagaimana mungkin pemeriksa bisa tau?

  • priscella jade

    Member
    12 March 2015 at 9:19 am
    Originaly posted by anggaran:

    Yang kena itu OP kelas besar ya?

    iya betul.

    Originaly posted by anggaran:

    Kalau ada tabungan di bank yang tidak dilaporkan, bagaimana mungkin pemeriksa bisa tau?

    Klo sdh masuk Pemeriksaan, WP hrs isi form Surat Pernyataan Mempunyai/Tidak Mempunyai*) Rekening Koran/Tabungan*) dengan rincian nya,, dan "…sy menyatakan bhw yg tlh sy beritahukan di atas adl benar, lengkap dan jelas", tanda tangan di atas meterai.
    hrp diingat bila punya 5 nomor rekening dgn nama sama, di Bank yg sama, klo dr 5 tsb ada yg tdk dilaporkan, tetap akan terdeteksi melalui CIF .
    Yang penting adl.. JANGAN SAMPAI DIPERIKSA..
    Kriteria diperiksa bukan hny krn Restitusi, seringkali kena pemeriksaan dgn alasan menguji ketaatan wp.
    Juga target pajak yg sasarannya beda-beda di setiap tahun
    Sy koreksi dikit:
    Saldo HARTA Lancar SPT 2013+Penghasilan 2014+Mutasi + / – Harta Tak Gerak (-) KOnsumsi = Saldo Akhir Harta Lancar SPT 2014
    klo Saldo akhir gak matching, bs kena deh.. pemeriksaan.

  • anggaran

    Member
    12 March 2015 at 9:30 am
    Originaly posted by priscella jade:

    Yang kena itu OP kelas besar ya?

    iya betul.

    Kelas besar itu seberapa asetnya?

    hrp diingat bila punya 5 nomor rekening dgn nama sama, di Bank yg sama, klo dr 5 tsb ada yg tdk dilaporkan, tetap akan terdeteksi melalui CIF .
    CIF itu apa ya?
    Tetapi jika hanya punya masing-masing 1 rekening di bank A dan bank B kemudian yang dilaporkan hanya bank A. Bagaimana cara pajak bisa mendeteksi?

    Misalkan juga, jika rekening sudah diambil semua, tetapi belum ditutup apakah data nasabah masih ada? Atau harus ditutup supaya data nasabah tidak nampak lagi?

    Saldo HARTA Lancar SPT 2013+Penghasilan 2014+Mutasi + / – Harta Tak Gerak (-) KOnsumsi = Saldo Akhir Harta Lancar SPT 2014
    klo Saldo akhir gak matching, bs kena deh.. pemeriksaan.
    Contoh ilustrasi tidak matching seperti apa ya

  • priscella jade

    Member
    12 March 2015 at 10:03 am
    Originaly posted by anggaran:

    CIF itu apa ya?

    customer information file

    Originaly posted by anggaran:

    Tetapi jika hanya punya masing-masing 1 rekening di bank A dan bank B kemudian yang dilaporkan hanya bank A. Bagaimana cara pajak bisa mendeteksi?

    ini sy gak tau..
    seingat sy di Surat Pernyt tsb juga diminta data rekening Bank yg telah ditutup dlm 5 tahun terakhir.
    klo blm ditutup pasti data nasabah msh ada
    mengenai apakah bila udh tutup rekening di file perbankan msh ter-detect atau gak, mgk rekan lain bs membantu ..

  • priscella jade

    Member
    12 March 2015 at 10:11 am
    Originaly posted by anggaran:

    Saldo HARTA Lancar SPT 2013+Penghasilan 2014+Mutasi + / – Harta Tak Gerak (-) KOnsumsi = Saldo Akhir Harta Lancar SPT 2014
    klo Saldo akhir gak matching, bs kena deh.. pemeriksaan.

    Saldo Tabungan+deposito 2013 = 53.000.000,-
    Penghasilan mnrt 1721 A1 = 150.000.000,- (setelah PPh)
    Dana tersedia =203.000.000,-
    Beli Mobil (byr lunas 2014) = 200.000.000,- (-)

    Apabila di Daftar Asset 2014 ditulis :
    – Mobil (toyota,2014) = 200.000.000,-
    – Tabungan (BCA) = 8.000.000
    – Tunai = 1.000.000,-
    Jadinya gak matching krn belum ada hitungan utk Konsumsi / living cost dan saldo akhir malah melebihi Dana Tersedia.

Viewing 1 - 15 of 38 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now