Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › uang tunai,tabungan, deposito?
uang tunai,tabungan, deposito?
- Originaly posted by priscella jade:
seingat sy di Surat Pernyt tsb juga diminta data rekening Bank yg telah ditutup dlm 5 tahun terakhir.
Jika sudah tidak ingat lagi bagaimana? karena memang tidak pernah diikuti
Kasus lain begini:
Misalkan di tahun 2014 ada tabungan 200 jt
Dipergunakan semuanya sebagai uang muka KPR
Sehingga di akhir tahun tabungan hampir nihilBagaimana pelaporannya?
- Originaly posted by anggaran:
Jika sudah tidak ingat lagi bagaimana?
ya ga usah diisi ..
Originaly posted by anggaran:Kasus lain begini:
Misalkan di tahun 2014 ada tabungan 200 jt
Dipergunakan semuanya sebagai uang muka KPR
Sehingga di akhir tahun tabungan hampir nihilBagaimana pelaporannya?
Tabungan 200juta itu merupakan saldo 2013 + penghasilan 2014 ?
Harta 2014:
Rumah Tinggal = 400.000.000
Tabungan(BCA) = 500.000Kewajiban 2014:
PT (Bank tempat Pinjam) = 200.000.000nah ini …yg bila dianalisa ,, tidak wajar..
- Originaly posted by priscella jade:
Tabungan 200juta itu merupakan saldo 2013 + penghasilan 2014 ?
Harta 2014:
Rumah Tinggal = 400.000.000
Tabungan(BCA) = 500.000Kewajiban 2014:
PT (Bank tempat Pinjam) = 200.000.000nah ini …yg bila dianalisa ,, tidak wajar..
200 juta adalah akumulasi tabungan s/d akhir 2014 yang kebetulan langsung digunakan untuk uang muka kpr. terus lapornya bagaimana dong
- Originaly posted by anggaran:
200 juta adalah akumulasi tabungan s/d akhir 2014 yang kebetulan langsung digunakan untuk uang muka kpr. terus lapornya bagaimana dong
WP nya yg tau knp bs begitu..
ada penghasilan yg blm dilaporkan ? - Originaly posted by priscella jade:
ada penghasilan yg blm dilaporkan ?
ilustrasinya seperti ini:
Tabungan 2013 100 jt
Tabungan 2014 110 jt
Total 210 jt
200 juta untuk uang muka KPR. serah terima masih tahun depan
Sisa 10 jutaBagaimaana pelaporannya?
- Originaly posted by anggaran:
Tabungan 2013 100 jt
Tabungan 2014 110 jt
Total 210 jt
200 juta untuk uang muka KPR. serah terima masih tahun depan
Sisa 10 juta
Bagaimaana pelaporannya?sama dgn yg sy tulis sblmnya ..
Hanya saja, hrs dijelaskan biaya utk konsumsi drmn, klo uang tsb habis.
ini yg bisa dianggap tdk wajar.
Biaya hidup WP dan tanggungannya diambil dr mana?
Kmd, untuk angsuran KPR TH 2015, WP cuma ada tabungan awal 10 juta, +penghasilan 2015, cukup ga utk melunasi? - Originaly posted by priscella jade:
sama dgn yg sy tulis sblmnya ..
Hanya saja, hrs dijelaskan biaya utk konsumsi drmn, klo uang tsb habis.
ini yg bisa dianggap tdk wajar.
Biaya hidup WP dan tanggungannya diambil dr mana?
Kmd, untuk angsuran KPR TH 2015, WP cuma ada tabungan awal 10 juta, +penghasilan 2015, cukup ga utk melunasi?Lalu untuk uang muka yang sudah dibayarkan tsb, bagaimana perlakuan pelapporannya?
- Originaly posted by anggaran:
ilustrasinya seperti ini:
Tabungan 2013 100 jt
Tabungan 2014 110 jt
Total 210 jt
200 juta untuk uang muka KPR. serah terima masih tahun depan
Sisa 10 jutaOriginaly posted by priscella jade:Hanya saja, hrs dijelaskan biaya utk konsumsi drmn, klo uang tsb habis.
ini yg bisa dianggap tdk wajar.Sebenernya kalau memang seperti begitu yah tinggal dijelaskan saja rekan. Lagipula menurut saya masih wajar ko. Selama 1 tahun saldo tabungan rekan berkisar 100 juta. Saldo ini pasti sudah termasuk biaya hidup wp dan tanggungannya. misalkan 100 juta dibagi selama 1 tahun jadinya sebulan rekan saving sktr 8 jutaan. Nah yg menjadi pertanyaan selanjutnya adalah apakah angsuran kpr-nya melebihi itu atau tidak?
di spt tahunan ditulis aja :
uang tunai 10 juta
asset 400 juta
hutang kpr ke bank 200 juta Sebenernya kalau memang seperti begitu yah tinggal dijelaskan saja rekan. Lagipula menurut saya masih wajar ko. Selama 1 tahun saldo tabungan rekan berkisar 100 juta. Saldo ini pasti sudah termasuk biaya hidup wp dan tanggungannya. misalkan 100 juta dibagi selama 1 tahun jadinya sebulan rekan saving sktr 8 jutaan. Nah yg menjadi pertanyaan selanjutnya adalah apakah angsuran kpr-nya melebihi itu atau tidak?
di spt tahunan ditulis aja :
uang tunai 10 juta
asset 400 juta
hutang kpr ke bank 200 jutaAset 400 juta dari mana asalanya?
Hutang ke bank baru realisasi th depan.
Mohon pencerahan dongrekan Anggaran,, berhubung anda tdk kasih data yg lengkap jd sy berandai-andai harga rumah 400 juta..
sebaiknya bikin contoh kasus dgn angka biar rekan ga bingung.
apakah sdh ada persetujuan kredit? sdh byr BPHTB dlsb ?Harga rumah menurut AJB = ….
KPR yg disetujui = ….
berpa tahun KPR nya ?- Originaly posted by priscella jade:
Harga rumah menurut AJB = ….
KPR yg disetujui = ….
berpa tahun KPR nya ?AJB di th 2015 sebesar 560 (belum termasuk PPN yang dipungut pengembang),
Uang Muka 200
KPR 500 (sisa dana untuk BPHTB, PPAT dll)Uang muka di th 2014
KPR mulai terhutang di 2015
Penyerahan rumah 2015Terus bagaiamana penyajian laporannya
- Originaly posted by anggaran:
AJB di th 2015 sebesar 560 (belum termasuk PPN yang dipungut pengembang),
Uang Muka 200
KPR 500 (sisa dana untuk BPHTB, PPAT dll)Uang muka di th 2014
KPR mulai terhutang di 2015
Penyerahan rumah 2015Terus bagaiamana penyajian laporannya
Klo AJB dan Persetujuan KPR di 2015, berarti yg disajikan di Daftar Harta per 31 des 2014 adalah:
069 (Harta Tak Gerak Lainnya ) Uang Muka Rumah = 200juta.
012 Tabungan = 10jt - Originaly posted by priscella jade:
lo AJB dan Persetujuan KPR di 2015, berarti yg disajikan di Daftar Harta per 31 des 2014 adalah:
069 (Harta Tak Gerak Lainnya ) Uang Muka Rumah = 200juta.
012 Tabungan = 10jtJika bukti pembayaran uang muka hilang bagaimana?
Atau jika seperti ini:
Uang muka tsb dianggap saja sebagai uang tunai atau tabungan. - Originaly posted by anggaran:
Jika bukti pembayaran uang muka hilang bagaimana?
bila hilang pun, apakah nampak aliran kas keluarnya?
juga, bs minta lagi copy dari developer.Originaly posted by anggaran:Atau jika seperti ini:
Uang muka tsb dianggap saja sebagai uang tunai atau tabungan.boleh sih.
tapi, apa untung/ruginya tdk mengakui sbg uang muka? - Originaly posted by priscella jade:
bila hilang pun, apakah nampak aliran kas keluarnya?
Kalau pembayarannya secara tunai tidak kelihatan aliran kasnya
Apakah uang muka bisa jadi masalah? Toh sudah ada akte jual beli yang menunjukkan nilai transaksi dan perjanjian kredit yang menunjukkan nilai hutang