Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi uang tunai,tabungan, deposito?

  • uang tunai,tabungan, deposito?

     anggaran updated 9 years, 1 month ago 4 Members · 38 Posts
  • anggaran

    Member
    12 March 2015 at 10:19 am
    Originaly posted by priscella jade:

    seingat sy di Surat Pernyt tsb juga diminta data rekening Bank yg telah ditutup dlm 5 tahun terakhir.

    Jika sudah tidak ingat lagi bagaimana? karena memang tidak pernah diikuti

    Kasus lain begini:
    Misalkan di tahun 2014 ada tabungan 200 jt
    Dipergunakan semuanya sebagai uang muka KPR
    Sehingga di akhir tahun tabungan hampir nihil

    Bagaimana pelaporannya?

  • priscella jade

    Member
    12 March 2015 at 10:35 am
    Originaly posted by anggaran:

    Jika sudah tidak ingat lagi bagaimana?

    ya ga usah diisi ..

    Originaly posted by anggaran:

    Kasus lain begini:
    Misalkan di tahun 2014 ada tabungan 200 jt
    Dipergunakan semuanya sebagai uang muka KPR
    Sehingga di akhir tahun tabungan hampir nihil

    Bagaimana pelaporannya?

    Tabungan 200juta itu merupakan saldo 2013 + penghasilan 2014 ?
    Harta 2014:
    Rumah Tinggal = 400.000.000
    Tabungan(BCA) = 500.000

    Kewajiban 2014:
    PT (Bank tempat Pinjam) = 200.000.000

    nah ini …yg bila dianalisa ,, tidak wajar..

  • anggaran

    Member
    12 March 2015 at 11:05 am
    Originaly posted by priscella jade:

    Tabungan 200juta itu merupakan saldo 2013 + penghasilan 2014 ?
    Harta 2014:
    Rumah Tinggal = 400.000.000
    Tabungan(BCA) = 500.000

    Kewajiban 2014:
    PT (Bank tempat Pinjam) = 200.000.000

    nah ini …yg bila dianalisa ,, tidak wajar..

    200 juta adalah akumulasi tabungan s/d akhir 2014 yang kebetulan langsung digunakan untuk uang muka kpr. terus lapornya bagaimana dong

  • priscella jade

    Member
    12 March 2015 at 11:09 am
    Originaly posted by anggaran:

    200 juta adalah akumulasi tabungan s/d akhir 2014 yang kebetulan langsung digunakan untuk uang muka kpr. terus lapornya bagaimana dong

    WP nya yg tau knp bs begitu..
    ada penghasilan yg blm dilaporkan ?

  • anggaran

    Member
    12 March 2015 at 11:35 am
    Originaly posted by priscella jade:

    ada penghasilan yg blm dilaporkan ?

    ilustrasinya seperti ini:

    Tabungan 2013 100 jt
    Tabungan 2014 110 jt
    Total 210 jt
    200 juta untuk uang muka KPR. serah terima masih tahun depan
    Sisa 10 juta

    Bagaimaana pelaporannya?

  • priscella jade

    Member
    12 March 2015 at 11:50 am
    Originaly posted by anggaran:

    Tabungan 2013 100 jt
    Tabungan 2014 110 jt
    Total 210 jt
    200 juta untuk uang muka KPR. serah terima masih tahun depan
    Sisa 10 juta
    Bagaimaana pelaporannya?

    sama dgn yg sy tulis sblmnya ..
    Hanya saja, hrs dijelaskan biaya utk konsumsi drmn, klo uang tsb habis.
    ini yg bisa dianggap tdk wajar.
    Biaya hidup WP dan tanggungannya diambil dr mana?
    Kmd, untuk angsuran KPR TH 2015, WP cuma ada tabungan awal 10 juta, +penghasilan 2015, cukup ga utk melunasi?

  • anggaran

    Member
    12 March 2015 at 2:02 pm
    Originaly posted by priscella jade:

    sama dgn yg sy tulis sblmnya ..
    Hanya saja, hrs dijelaskan biaya utk konsumsi drmn, klo uang tsb habis.
    ini yg bisa dianggap tdk wajar.
    Biaya hidup WP dan tanggungannya diambil dr mana?
    Kmd, untuk angsuran KPR TH 2015, WP cuma ada tabungan awal 10 juta, +penghasilan 2015, cukup ga utk melunasi?

    Lalu untuk uang muka yang sudah dibayarkan tsb, bagaimana perlakuan pelapporannya?

  • joekie

    Member
    12 March 2015 at 2:31 pm
    Originaly posted by anggaran:

    ilustrasinya seperti ini:

    Tabungan 2013 100 jt
    Tabungan 2014 110 jt
    Total 210 jt
    200 juta untuk uang muka KPR. serah terima masih tahun depan
    Sisa 10 juta

    Originaly posted by priscella jade:

    Hanya saja, hrs dijelaskan biaya utk konsumsi drmn, klo uang tsb habis.
    ini yg bisa dianggap tdk wajar.

    Sebenernya kalau memang seperti begitu yah tinggal dijelaskan saja rekan. Lagipula menurut saya masih wajar ko. Selama 1 tahun saldo tabungan rekan berkisar 100 juta. Saldo ini pasti sudah termasuk biaya hidup wp dan tanggungannya. misalkan 100 juta dibagi selama 1 tahun jadinya sebulan rekan saving sktr 8 jutaan. Nah yg menjadi pertanyaan selanjutnya adalah apakah angsuran kpr-nya melebihi itu atau tidak?

    di spt tahunan ditulis aja :
    uang tunai 10 juta
    asset 400 juta
    hutang kpr ke bank 200 juta

  • anggaran

    Member
    12 March 2015 at 3:04 pm

    Sebenernya kalau memang seperti begitu yah tinggal dijelaskan saja rekan. Lagipula menurut saya masih wajar ko. Selama 1 tahun saldo tabungan rekan berkisar 100 juta. Saldo ini pasti sudah termasuk biaya hidup wp dan tanggungannya. misalkan 100 juta dibagi selama 1 tahun jadinya sebulan rekan saving sktr 8 jutaan. Nah yg menjadi pertanyaan selanjutnya adalah apakah angsuran kpr-nya melebihi itu atau tidak?

    di spt tahunan ditulis aja :
    uang tunai 10 juta
    asset 400 juta
    hutang kpr ke bank 200 juta

    Aset 400 juta dari mana asalanya?
    Hutang ke bank baru realisasi th depan.
    Mohon pencerahan dong

  • priscella jade

    Member
    12 March 2015 at 3:18 pm

    rekan Anggaran,, berhubung anda tdk kasih data yg lengkap jd sy berandai-andai harga rumah 400 juta..
    sebaiknya bikin contoh kasus dgn angka biar rekan ga bingung.
    apakah sdh ada persetujuan kredit? sdh byr BPHTB dlsb ?

    Harga rumah menurut AJB = ….
    KPR yg disetujui = ….
    berpa tahun KPR nya ?

  • anggaran

    Member
    12 March 2015 at 3:29 pm
    Originaly posted by priscella jade:

    Harga rumah menurut AJB = ….
    KPR yg disetujui = ….
    berpa tahun KPR nya ?

    AJB di th 2015 sebesar 560 (belum termasuk PPN yang dipungut pengembang),
    Uang Muka 200
    KPR 500 (sisa dana untuk BPHTB, PPAT dll)

    Uang muka di th 2014
    KPR mulai terhutang di 2015
    Penyerahan rumah 2015

    Terus bagaiamana penyajian laporannya

  • priscella jade

    Member
    12 March 2015 at 3:42 pm
    Originaly posted by anggaran:

    AJB di th 2015 sebesar 560 (belum termasuk PPN yang dipungut pengembang),
    Uang Muka 200
    KPR 500 (sisa dana untuk BPHTB, PPAT dll)

    Uang muka di th 2014
    KPR mulai terhutang di 2015
    Penyerahan rumah 2015

    Terus bagaiamana penyajian laporannya

    Klo AJB dan Persetujuan KPR di 2015, berarti yg disajikan di Daftar Harta per 31 des 2014 adalah:
    069 (Harta Tak Gerak Lainnya ) Uang Muka Rumah = 200juta.
    012 Tabungan = 10jt

  • anggaran

    Member
    12 March 2015 at 4:31 pm
    Originaly posted by priscella jade:

    lo AJB dan Persetujuan KPR di 2015, berarti yg disajikan di Daftar Harta per 31 des 2014 adalah:
    069 (Harta Tak Gerak Lainnya ) Uang Muka Rumah = 200juta.
    012 Tabungan = 10jt

    Jika bukti pembayaran uang muka hilang bagaimana?

    Atau jika seperti ini:
    Uang muka tsb dianggap saja sebagai uang tunai atau tabungan.

  • priscella jade

    Member
    12 March 2015 at 4:53 pm
    Originaly posted by anggaran:

    Jika bukti pembayaran uang muka hilang bagaimana?

    bila hilang pun, apakah nampak aliran kas keluarnya?
    juga, bs minta lagi copy dari developer.

    Originaly posted by anggaran:

    Atau jika seperti ini:
    Uang muka tsb dianggap saja sebagai uang tunai atau tabungan.

    boleh sih.
    tapi, apa untung/ruginya tdk mengakui sbg uang muka?

  • anggaran

    Member
    12 March 2015 at 5:09 pm
    Originaly posted by priscella jade:

    bila hilang pun, apakah nampak aliran kas keluarnya?

    Kalau pembayarannya secara tunai tidak kelihatan aliran kasnya
    Apakah uang muka bisa jadi masalah? Toh sudah ada akte jual beli yang menunjukkan nilai transaksi dan perjanjian kredit yang menunjukkan nilai hutang

Viewing 16 - 30 of 38 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now