Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Cara pengisian SPT pribadi OP bila pindah kerja di tengah tahun pajak

  • Cara pengisian SPT pribadi OP bila pindah kerja di tengah tahun pajak

     yraj updated 9 years ago 15 Members · 33 Posts
  • budisoetiono

    Member
    3 March 2015 at 1:22 pm

    Selamat siang rekan-rekan, saya newbie mau tanya mengenai cara pengisian SPT 1770S apabila pindah kerja di pertengahan tahun pajak. apabila timbul Kurang Bayar, apakah harus disetorkan ke Kas Negara?
    Mohon Pencerahan dari rekan-rekan semua.

  • budisoetiono

    Member
    3 March 2015 at 1:22 pm
  • wrmhswr

    Member
    3 March 2015 at 1:32 pm
    Originaly posted by budisoetiono:

    Selamat siang rekan-rekan, saya newbie mau tanya mengenai cara pengisian SPT 1770S apabila pindah kerja di pertengahan tahun pajak. apabila timbul Kurang Bayar, apakah harus disetorkan ke Kas Negara?

    ya harus disetor rekan.
    pindah kerja beda perusahaan memang akan kurang bayar, mengingat PTKP nya "dobel".

  • begawan5060

    Member
    3 March 2015 at 1:39 pm
    Originaly posted by budisoetiono:

    apabila timbul Kurang Bayar

    Kemungkinan besar, ya… karena :
    Dari pemberi kerja pertama, akan lebih dipotong
    Dari pemberi kerja baru, belum tentu dipotong karena di bawah PTKP (cara penyetahunannya tidak dikalikan 12)

  • budisoetiono

    Member
    3 March 2015 at 1:40 pm
    Originaly posted by wrmhswr:

    Originaly posted by budisoetiono:
    Selamat siang rekan-rekan, saya newbie mau tanya mengenai cara pengisian SPT 1770S apabila pindah kerja di pertengahan tahun pajak. apabila timbul Kurang Bayar, apakah harus disetorkan ke Kas Negara?

    ya harus disetor rekan.
    pindah kerja beda perusahaan memang akan kurang bayar, mengingat PTKP nya "dobel".

    Baiklah, timbul pertanyaan lagi, kewajiban di perusahaan pertama (sebut PT. A) sudah dipenuhi semua kewajiban pajaknya, dan di perusahaan kedua (sebut PT. B) juga sudah dipenuhi kewajiban pajaknya. apabila timbul pajak kurang bayar yang dikarenakan penjumlahan dari penghasilan netto yang telah disetahunkan dan dihitung dengan 1 PTKP , apakah itu benar? apabila timbul pajak Kurang Bayar yang dikarenakan penghasilan dari 2 pemberi kerja, itu memang sudah pasti akan "KB" nah ini pindah kerja tapi secara hitungan tetap 1 pemberi kerja. tolong pencerahannya rekan-rekan.

  • Yovi

    Member
    3 March 2015 at 1:50 pm
    Originaly posted by budisoetiono:

    Baiklah, timbul pertanyaan lagi, kewajiban di perusahaan pertama (sebut PT. A) sudah dipenuhi semua kewajiban pajaknya, dan di perusahaan kedua (sebut PT. B) juga sudah dipenuhi kewajiban pajaknya. apabila timbul pajak kurang bayar yang dikarenakan penjumlahan dari penghasilan netto yang telah disetahunkan dan dihitung dengan 1 PTKP , apakah itu benar? apabila timbul pajak Kurang Bayar yang dikarenakan penghasilan dari 2 pemberi kerja, itu memang sudah pasti akan "KB" nah ini pindah kerja tapi secara hitungan tetap 1 pemberi kerja. tolong pencerahannya rekan-rekan.

    iya rekan..
    solusinya adalah bawa/serahkan copy 1721 A1 dari tempat rekan bekerja sebelumnya, untuk kemudian diperhitungkan di perusahaan yang baru..

  • begawan5060

    Member
    3 March 2015 at 1:53 pm
    Originaly posted by budisoetiono:

    ini pindah kerja tapi secara hitungan tetap 1 pemberi kerja. tolong pencerahannya rekan-rekan.

    Kalo yang ini, apabila bukti potong dibuat dengan benar…, pasti pas (KB = 0)

  • begawan5060

    Member
    3 March 2015 at 1:54 pm
    Originaly posted by yovi:

    solusinya adalah bawa/serahkan copy 1721 A1 dari tempat rekan bekerja sebelumnya, untuk kemudian diperhitungkan di perusahaan yang baru..

    Sepanjang persh yang berbeda, tidak bisa rekan…

  • Donga Armadi

    Member
    3 March 2015 at 2:25 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by budisoetiono:
    ini pindah kerja tapi secara hitungan tetap 1 pemberi kerja. tolong pencerahannya rekan-rekan.

    Kalo yang ini, apabila bukti potong dibuat dengan benar…, pasti pas (KB = 0)

    setuju, ini pindah kerja pada satu perusahaan atau pindah cabang saja

  • budisoetiono

    Member
    3 March 2015 at 2:56 pm
    Originaly posted by Donga Armadi:

    Originaly posted by begawan5060:
    Originaly posted by budisoetiono:
    ini pindah kerja tapi secara hitungan tetap 1 pemberi kerja. tolong pencerahannya rekan-rekan.

    Kalo yang ini, apabila bukti potong dibuat dengan benar…, pasti pas (KB = 0)

    setuju, ini pindah kerja pada satu perusahaan atau pindah cabang saja

    ini adalah pindah perusahaan, bukan pindah cabang. 1721 A1 bisa KB=0 apabila 1721 A1 dari PT.A diberikan ke PT.B untuk dimasukkan dalam perhitungan 1721 A1 yang di PT.B.

  • wrmhswr

    Member
    3 March 2015 at 3:22 pm
    Originaly posted by budisoetiono:

    ini adalah pindah perusahaan, bukan pindah cabang. 1721 A1 bisa KB=0 apabila 1721 A1 dari PT.A diberikan ke PT.B untuk dimasukkan dalam perhitungan 1721 A1 yang di PT.B.

    masalahnya di ketentuan PER 31/2012, hanya pindah cabang saja (satu pemberi kerja) yang dapat memperhitungkan A1 sebelumnya rekan…
    sehingga jika memang kurang bayar, seharusnya dilunasi oleh pegawai ybs di SPT tahunannya..

  • priscella jade

    Member
    3 March 2015 at 3:31 pm

    mgkn mksud rekan boedi, PT . A dan PT. B pemegang sahamnya sama hanya beda bendera ? (Beda nama)

  • budisoetiono

    Member
    3 March 2015 at 3:56 pm
    Originaly posted by priscella jade:

    Newbie

    Location : Jakarta.
    Joined : 20 Feb 2015.
    Posts : 32.

    03 Mar 2015 15:31

    mgkn mksud rekan boedi, PT . A dan PT. B pemegang sahamnya sama hanya beda bendera ? (Beda nama)

    perusahaan yang berbeda dan tidak ada hubungan pemegang saham.
    baiklah apabila memang ketentuan perpajakan seperti itu. yang dikarenakan penghasilan netto dijumlahkan, tetapi PTKP hanya dihitung 1 kali. terima kasih atas informasinya rekan-rekan sekalian.

  • inginbelajar2015

    Member
    9 March 2015 at 3:04 pm
    Originaly posted by wrmhswr:

    Originaly posted by budisoetiono:
    Selamat siang rekan-rekan, saya newbie mau tanya mengenai cara pengisian SPT 1770S apabila pindah kerja di pertengahan tahun pajak. apabila timbul Kurang Bayar, apakah harus disetorkan ke Kas Negara?

    ya harus disetor rekan.
    pindah kerja beda perusahaan memang akan kurang bayar, mengingat PTKP nya "dobel".

    Rekan, status KB dalam kasus ini kan dibayarkan ke kas negara (pph 25)
    bagaimana perhitungan angsuran pph 25 tahun berikutnya? apa harus menyetor 1/12 x KB per bulannya di 2015?

    Padahal kalau di 2015 tidak pindah kerja dan tidak ada usaha bebas/penghasilan tambahan lain, berarti akan LB kan?

  • Yovi

    Member
    9 March 2015 at 3:10 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by yovi:
    solusinya adalah bawa/serahkan copy 1721 A1 dari tempat rekan bekerja sebelumnya, untuk kemudian diperhitungkan di perusahaan yang baru..

    Sepanjang persh yang berbeda, tidak bisa rekan…

    jadi kalau emang harus pindah perusahaan itu otomatis KB dan gabisa diakalin ya?
    emang sih di PER 31/2012 cuma ada pindah cabang aja yg bisa memperhitungkan penghasilan sebelumnya..
    kalau mau gak KB, solusinya bagaimana master?

Viewing 1 - 15 of 33 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now