+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • Batasan Menjadi Tanggungan ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 570300 Posts
84844 Topics | 16 Categories.

We have 204216 Forum Member

Tread Pilihan

•  PPh 21 DTP Gross Up untuk Karyawan yang Resign
•  Apakah Representative Office Wajib Lapor SPT Tahunan ?
•  Lapor Pajak Bitcoin?
•  Berapa Pajak untuk Introducing Broker ?
•  Salah Memasukan Masa Pajak pada SSE untuk Bayar PPh 21
PPh Orang Pribadi
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan permasalahannya
Topik : 9042 | Bahasan : 68859

Batasan Menjadi Tanggungan Pajak


Pencetus Pendapat
prasetyoutomo

Senior


Location : Jakarta.
Joined : 02 Jul 2009.
Posts : 419.
07 Aug 2009 08:27

Mohon Masukannya dari para pakar :

Adakah batasan dalam menentukan anak ataupun tanggungan atau PTKP terhadap tertanggung, mohon jika ada sekalian dengan peraturannya.
Sebelumnya maturnuwun ( terima kasih ) atas perhatiannya
chacha

Newbie


Location : Padang.
Joined : 09 Jul 2009.
Posts : 18.
07 Aug 2009 08:35

PERATURAN PTKP TERBARU (Baru) - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 137/PMK.03/2005 TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK Pasal 1 (1) Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut : a. Rp 13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi; b. Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin; c. Rp 13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami; d. Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak anqkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2006. Pasal 2 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 3 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006
mohon koreksinya.. trims
prasetyoutomo

Senior


Location : Jakarta.
Joined : 02 Jul 2009.
Posts : 419.
07 Aug 2009 08:48

Upss, sorry maksud saya, batasan usia anak kapan masih dianggap menjadi tanggungan dan kapan sudah tidak boleh lagi menjadi tanggunggan orang tuanya secara pajak
maverick_r08

Newbie


Location : Bekasi.
Joined : 26 May 2009.
Posts : 11.
07 Aug 2009 08:58

Originaly posted by prasetyoutomo:
Adakah batasan dalam menentukan anak ataupun tanggungan atau PTKP terhadap tertanggung, mohon jika ada sekalian dengan peraturannya.

maksudnya batasan tertanggung atau batasan umur pak?
kalo batasan tertanggung adalah saudara sedarah/semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat.
Kalo batasan umur sebenarnya tidak ada batasan umur dan juga tidak ada aturan yang menyebutkan tentang hal itu.
prasetyoutomo

Senior


Location : Jakarta.
Joined : 02 Jul 2009.
Posts : 419.
07 Aug 2009 09:01

Batasan umur bro, nah kalau g ada batasannya berarti kalaupun anak kita sudah menikah dan punya anak bisa dong bro jadi tanggungan, karena dengan alasan anak kita belum mempunyai nafkah, mohon pendapatnya bro
aji_21

Junior


Location : Jakarta.
Joined : 20 Oct 2008.
Posts : 142.
07 Aug 2009 10:35

Originaly posted by prasetyoutomo:
Batasan umur bro, nah kalau g ada batasannya berarti kalaupun anak kita sudah menikah dan punya anak bisa dong bro jadi tanggungan, karena dengan alasan anak kita belum mempunyai nafkah, mohon pendapatnya bro


Gini Bro...

Sebenernya tidak ada pengaturan mengenai batasan umur bagi tanggungan yang diperkenankan. Sah2 saja jika seseorang mempunyai anak yang sudah menikah namun masih ditanggung dengan alasan anak terseut belum mempunyai nafkah.

Beberapa ketentuan yang mungkin dapat dijadikan acuan :

1. UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 7 ayat 1

Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk paling banyak 3 (tiga) orang. Yang dimaksud dengan "anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya" adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.

Jadi jika anggota keluarga tersebut sudah memiliki penghasilan maka ia harus keluar dari daftar tanggungan WP.

2. S - 112/PJ.41/1995 Tentang PTKP

Dijelaskan mengenai anak angkat yang menjadi tanggungan :

Pengertian anak angkat bukanlah pengertian anak angkat sebagaimana dalam masyarakat sehari-hari yaitu seorang anak yang diaku dan diangkat sebagai anak. Dan juga bukanlah pengertian anak angkat sebagaimana dimaksud dalam hukum perdata yang harus terlebih dahulu ada pengesahan dari Hakim Pengadilan Negeri. Tetapi pengertian anak angkat dalam perundang-undangan pajak dengan kriteria sebagai berikut :
- seseorang yang belum dewasa;
- yang tidak tergolong keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus dari Wajib Pajak;
- dan menjadi tanggungan sepenuhnya dari Wajib Pajak.

Pengertian "seseorang yang belum dewasa" Dalam memori penjelasan UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 8 ayat 4 ditegaskan bahwa Yang dimaksud dengan anak yang belum dewasa adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah.

Khusus untuk anak angkat yang diperkenankan unuk menjadi tanggungan memang ada batasan umurnya.

Demikian penjelasan saya Gan.... CMIIW
ayrus_alfayed

Groupie


Location : Jakarta Selatan.
Joined : 28 Jan 2009.
Posts : 305.
07 Aug 2009 10:50

Originaly posted by prasetyoutomo:
Batasan umur bro, nah kalau g ada batasannya berarti kalaupun anak kita sudah menikah dan punya anak bisa dong bro jadi tanggungan, karena dengan alasan anak kita belum mempunyai nafkah, mohon pendapatnya bro

enak nih punya mertua kaya gini biarin mantu kaga kerja tetap ditanggung hidupnya (hheee..hhee)

masalah solusi setuju dgn rekan aji_21 asal emang bener kaga punya kerjaan
dandes

Newbie


Location : Padang.
Joined : 20 Jun 2009.
Posts : 20.
07 Aug 2009 12:28

Saya setuju dengan penjelasan sdr aji karena peraturan perpajakan mengatur dengan jelas mengenai siapa yang dapat dikategorikan sebagai tanggungan WP. Aturan itu ada dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 7 ayat 1. Dalam aturan itu diterakan siapa-siapa yang boleh menjadi tanggungan WP, tanpa membatasi pada usia (umur) KECUALI untuk anak angkat, karena yang menjadi fokus perhatian pajak adalah produktifitas warga negara. Jika warga negara tidak produktif (tidak mempunyai penghasilan dan menggantungkan hidupnya pada orang lain) maka ia dapat dikategorikan sebagai tanggungan warga negara yang menjadi WP. Jadi umur bukan fokus utama dalam penentuan sebagai tanggungan tetapi yang menjadi fokus adalah produktivitas (peghasilan). Jika suatu saat ia memiliki penghasilan dan mampu menghidupi dirinya maka ia tidak boleh lagi berstatus sebagai tanggungan WP lain.
chacha

Newbie


Location : Padang.
Joined : 09 Jul 2009.
Posts : 18.
07 Aug 2009 12:47

sepertinya solusi dari rekan aji bisa dijadikan acuan
gra_dian

Junior


Location : .
Joined : 30 Jun 2008.
Posts : 156.
07 Aug 2009 12:57

Setuju dgn rekan Aji
Itu dah menjawab pertanyaannya
  • page 1 of 1
  • «
  • ‹
  • 1
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top