Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › 1770S Perhitungan PH-MT
1770S Perhitungan PH-MT
Untuk tahun 2014 Form SPT 1770 S ada tambahan 1 lembar perhitungan PPh terutang bagi WP yang kawin dengan status perpajakan PH atau MT.
Apakah lembar tersebut untuk WP suami istri yang masing-masing mempunyai NPWP sendiri ?
Jika ya, apakah berarti nanti perhitungan PPh terutang bagi WP suami istri yang kawin dengan status sama-sama bekerja PPh terutang nya bisa berbeda ( Bisa lebih bayar atau kurang bayar) dengan Bukti potong yang di terima dari perusahaan ??
- Originaly posted by cs_pany:
Untuk tahun 2014 Form SPT 1770 S ada tambahan 1 lembar perhitungan PPh terutang bagi WP yang kawin dengan status perpajakan PH atau MT.
Sudah dari dulu ada..
Originaly posted by cs_pany:Apakah lembar tersebut untuk WP suami istri yang masing-masing mempunyai NPWP sendiri ?
Ya..
- Originaly posted by cs_pany:
Jika ya, apakah berarti nanti perhitungan PPh terutang bagi WP suami istri yang kawin dengan status sama-sama bekerja PPh terutang nya bisa berbeda ( Bisa lebih bayar atau kurang bayar) dengan Bukti potong yang di terima dari perusahaan ??
Ya..
Untuk tahun 2014 Form SPT 1770 S ada tambahan 1 lembar perhitungan PPh terutang bagi WP yang kawin dengan status perpajakan PH atau MT.
Sudah dari dulu ada..
Baru kali ini dapat Pak, jadi kirain baru ada 🙂
Klo yang di gabung berarti lembar ini tidak usah di laporkan ya ?Saya punya kasus :
Suami bekerja di PT.A (K/0) penghasilan netto :192jt PPh yang di ptg adl 19.851.250
Istri bekerja di PT. B penghasilan netto 55.100.000, PPh yang di potong 1.540.000,-
setelah di masukan ke lembar PH-MT PPh yang di tanggung suami menjadi 19.014.488 (lebih kecil dari bukti ptong yang di terima sehingga terjadi lebih bayar)
Sedangkan PPh terutang yang di tanggung istri menjadi 5.456.761 (meningkat tajam dari yang di potong, sehingga terjadi kurang bayar)
Apakah memang begitu ??Apakah lembar PH-MT ini wajib di lampirkan ?
- Originaly posted by cs_pany:
Klo yang di gabung berarti lembar ini tidak usah di laporkan ya ?
Sepanjang ber-NPWP sendiri-sendiri, harus dilampirkan..
Apakah ada yang bisa bantu, apakah betul cara perhitungan contoh kasus diatas ?
Menurut saya :
– untuk perhitungan PPH 21 isteri nilainya saya setuju, sehingga memang kurang bayar sebesar Rp. 3.916.762 dan harus disetor isteri dengan SSP
– Untuk perhitungan PPH 21 suami nilai yang dipotong oleh perusahaan ( Pemberi KERJA ) kok ada selisih sedikit, namun hasil akhir tetap lebih bayar sehingga mestinya dapat direstitusikan.
Demikian mohon koreksi bila saya ada salahSaya menyambung pertanyaan dari rekan cs_pany karena berhubungan dengan lembar perhitungan ph-mt. Apabila suami istri memiliki npwp masing-masing dan status istri adalah ibu rumah tangga yang tidak berkerja lagi. Selama ini melaporkan SPT tahunan WP OP menggunakan form 1770 dilaporkan NIHIL status TK/0.
Apakah untuk SPT tahunan 2014 istri harus mengisi lembar perhitungan ph-mt ini?
Terima kasih atas tanggapan rekan-rekan sekalian- Originaly posted by mikamika9:
Apakah untuk SPT tahunan 2014 istri harus mengisi lembar perhitungan ph-mt ini?
Salah satu lampiran SPT Tahunan:
i. Penghitungan PPh terutang bagi Wajib Pajak dengan status perpajakan suami-isteri PH atau MT (Contoh Lampiran dapat dilihat pada halaman 35, bagian Induk SPT HURUF C: PPh Terutang, di Petunjuk Pengisian ini);Kalau mau aman, sebaiknya dilampirkan.
@wrmhswr status PTKP istri tetap dilaporkan TK/0 atau menjadi K/I yah? karena di laporan perhitungan ph-mt kan tercantum K/I sementara di form 1770 induk kan masih bisa dipilih TK/0
- Originaly posted by mikamika9:
Apakah untuk SPT tahunan 2014 istri harus mengisi lembar perhitungan ph-mt ini?
iya namun sebaiknya ajukan penghapusan NPWP atas isteri tersebut
- Originaly posted by mikamika9:
@wrmhswr status PTKP istri tetap dilaporkan TK/0 atau menjadi K/I yah? karena di laporan perhitungan ph-mt kan tercantum K/I sementara di form 1770 induk kan masih bisa dipilih TK/0
baik di SPT suami atau istri, kolom PTKP diisi tanda strip (-)