+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • 1770S Perhitungan PH-MT
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 570123 Posts
84801 Topics | 16 Categories.

We have 204079 Forum Member

Tread Pilihan

•  Bagaimana PPh yang sudah disetorkan jika melakukan pembatalan Faktur Pajak?
•  Bagaimana Laporan L/R atas penghasilan yang mendapat DTP PPh UMKM
•  Bagaimana Jurnal atas PPh Final 0,5% DTP?
•  Apakah PT boleh menggunakan PPh Final UMKM dari Januari 2021
•  Apakah Faktur Pajak Pengganti dapat dilakukan berulang kali?
PPh Orang Pribadi
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan permasalahannya
Topik : 9037 | Bahasan : 68835

1770S Perhitungan PH-MT


Pencetus Pendapat
cs_pany

Groupie


Location : Jakarta.
Joined : 04 Dec 2008.
Posts : 258.
02 Jan 2015 15:29

Untuk tahun 2014 Form SPT 1770 S ada tambahan 1 lembar perhitungan PPh terutang bagi WP yang kawin dengan status perpajakan PH atau MT.

Apakah lembar tersebut untuk WP suami istri yang masing-masing mempunyai NPWP sendiri ?
cs_pany

Groupie


Location : Jakarta.
Joined : 04 Dec 2008.
Posts : 258.
02 Jan 2015 16:02

Jika ya, apakah berarti nanti perhitungan PPh terutang bagi WP suami istri yang kawin dengan status sama-sama bekerja PPh terutang nya bisa berbeda ( Bisa lebih bayar atau kurang bayar) dengan Bukti potong yang di terima dari perusahaan ??
begawan5060

Genuine


Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
02 Jan 2015 16:14

Originaly posted by cs_pany:
Untuk tahun 2014 Form SPT 1770 S ada tambahan 1 lembar perhitungan PPh terutang bagi WP yang kawin dengan status perpajakan PH atau MT.

Sudah dari dulu ada..

Originaly posted by cs_pany:
Apakah lembar tersebut untuk WP suami istri yang masing-masing mempunyai NPWP sendiri ?

Ya..
begawan5060

Genuine


Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
02 Jan 2015 16:17

Originaly posted by cs_pany:
Jika ya, apakah berarti nanti perhitungan PPh terutang bagi WP suami istri yang kawin dengan status sama-sama bekerja PPh terutang nya bisa berbeda ( Bisa lebih bayar atau kurang bayar) dengan Bukti potong yang di terima dari perusahaan ??

Ya..
cs_pany

Groupie


Location : Jakarta.
Joined : 04 Dec 2008.
Posts : 258.
02 Jan 2015 16:47

Untuk tahun 2014 Form SPT 1770 S ada tambahan 1 lembar perhitungan PPh terutang bagi WP yang kawin dengan status perpajakan PH atau MT.

Sudah dari dulu ada..


Baru kali ini dapat Pak, jadi kirain baru ada :)
Klo yang di gabung berarti lembar ini tidak usah di laporkan ya ?
cs_pany

Groupie


Location : Jakarta.
Joined : 04 Dec 2008.
Posts : 258.
02 Jan 2015 16:55

Saya punya kasus :
Suami bekerja di PT.A (K/0) penghasilan netto :192jt PPh yang di ptg adl 19.851.250
Istri bekerja di PT. B penghasilan netto 55.100.000, PPh yang di potong 1.540.000,-
setelah di masukan ke lembar PH-MT PPh yang di tanggung suami menjadi 19.014.488 (lebih kecil dari bukti ptong yang di terima sehingga terjadi lebih bayar)
Sedangkan PPh terutang yang di tanggung istri menjadi 5.456.761 (meningkat tajam dari yang di potong, sehingga terjadi kurang bayar)
Apakah memang begitu ??

Apakah lembar PH-MT ini wajib di lampirkan ?
begawan5060

Genuine


Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
02 Jan 2015 17:29

Originaly posted by cs_pany:
Klo yang di gabung berarti lembar ini tidak usah di laporkan ya ?

Sepanjang ber-NPWP sendiri-sendiri, harus dilampirkan..
cs_pany

Groupie


Location : Jakarta.
Joined : 04 Dec 2008.
Posts : 258.
04 Jan 2015 20:19

Apakah ada yang bisa bantu, apakah betul cara perhitungan contoh kasus diatas ?
achmad_supriadi

Newbie


Location : Pasuruan.
Joined : 21 May 2014.
Posts : 18.
05 Jan 2015 12:19

Menurut saya :
- untuk perhitungan PPH 21 isteri nilainya saya setuju, sehingga memang kurang bayar sebesar Rp. 3.916.762 dan harus disetor isteri dengan SSP
- Untuk perhitungan PPH 21 suami nilai yang dipotong oleh perusahaan ( Pemberi KERJA ) kok ada selisih sedikit, namun hasil akhir tetap lebih bayar sehingga mestinya dapat direstitusikan.
Demikian mohon koreksi bila saya ada salah
mikamika9

Newbie


Location : .
Joined : 15 Jun 2012.
Posts : 4.
06 Jan 2015 21:34

Saya menyambung pertanyaan dari rekan cs_pany karena berhubungan dengan lembar perhitungan ph-mt. Apabila suami istri memiliki npwp masing-masing dan status istri adalah ibu rumah tangga yang tidak berkerja lagi. Selama ini melaporkan SPT tahunan WP OP menggunakan form 1770 dilaporkan NIHIL status TK/0.
Apakah untuk SPT tahunan 2014 istri harus mengisi lembar perhitungan ph-mt ini?
Terima kasih atas tanggapan rekan-rekan sekalian
  • page 1 of 14
  • «
  • ‹
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top