Originaly posted by ardhana:
1. Bagaimana perhitungan penyetahunan SPT pajak expatriate yang periode pajaknya Feb-Desember? Apakah:
a. SPT poin 16 = poin 14 x 12/11 (hitungan ini di-simplifikasi dengan asumsi poin no. 8 nilainya NOL)?
b. SPT poin 16 = poin 14 (sama seperti karyawan non-expat)
c. Atau ada hitungan lain
SPT poin 16 = poin 14 x 12/11
artinya, penghasilan yang berjumlah 11 bulan dijadikan 12 bulan
Originaly posted by ardhana:
2. Bagaimana perhitungan penyetahunan SPT pajak expatriate yang periode pajaknya Feb-Oktober (dan meninggalkan Indonesia selama2nya)?
a. SPT poin 16 = poin 14 x 12/9 (hitungan ini di-simplifikasi dengan asumsi poin no. 8 nilainya NOL)? >> asumsinya selalu dikalikan 12
b. SPT poin 16 = poin 14 x 11/9 (hitungan ini di-simplifikasi dengan asumsi poin no. 8 nilainya NOL)? >> asumsinya mengikuti jumlah bulan aktif di tahun itu.
c. SPT poin 16 = poin 14 (seperti karyawan non-expat)
d. Atau ada hitungan lain
SPT poin 16 = poin 14 x 12/9
Originaly posted by ardhana:
Terkait pertanyaan no 2 ini, apakah perhitungan untuk expatriate di atas SAMA DENGAN perhitungan untuk karyawan non-expat yang meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia selama2nya? Atau berbeda? Contoh di peraturan pajak, sayangnya adalah dia masuk di Januari, sehingga penyetahunannya dikalikan 12. Saya bingung kalau kasusnya masuknya bukan di Januari.
prinsipnya sama.
cuma, kalau non-expatriat, penghasilannya tidak harus dijadikan 12 bulan. artinya, kalau ia mulai bekerja sejak februari dan meninggal pada bulan Oktober, maka penghasilannya tidak dijadikan 12 bulan, tapi dijadikan 11 bulan. sebab periode pajaknya hanya 11 bukan, yaitu dari Februari - Desember.
sedangkan untuk expatriat, walau ia bekerja mulai februari, penghasilannya tetap dijadikan 12 bulan.
Originaly posted by ardhana:
3. Bagaimana perhitungan penyetahunan SPT pajak expatriate yang periode pajaknya Feb-Juni di KPP A dan Juli-Oktober di KPP B (Oktober pulang ke negaranya)?
Sistem akan meng-generate 2 SPT 1721A1 dalam tahun tersebut. Mohon maaf, meskipun nanti ada yang menjawab, SPT yang di-generate seharusnya hanya 1 SPT, namun perlu dipahami, sistem tetap harus mencetak 2 SPT karena perbedaan pelaporan ke KPP-nya dalam bulan berjalan.
Bagaimana hitungan angka poin 16 terhadap poin 14 (sekali lagi, disimplifikasi saja dengan asumsi poin 8 NOL):
a. Untuk SPT di KPP A (Feb-Juni)
b. Untuk SPT di KPP B (Jul-Okt)
Atau adakah aturan yang mengatakan khusus expat, sistem harus meng-generate 1 SPT saja meskipun dia mutasi antar cabang yang KPP-nya berbeda?
bila dilihat periode waktu, maka, masa fab-juni belum lewat 183 hari. oleh karena itu, PPh yang dipotong bukan PPh 21, tapi PPh 26, kecuali bila dari awal, kontrak kerjanya sudah melewati batas 183 hari. bila demikian, PPh dipotong adalah berbasis PPh 21.
dengan demikian, pada saat pindah kepadanya harus diberikan 1721-A1 sebagai bukti bahwa pajaknya telah dipotong di kantor pusat. Kantor cabang juga harus memberikan kepdanya form 1721-A1 sebagai bukti bahwa pajaknya sudah diptong di Kantor cabang.
perhitungan angka 16 di SPT, prinsipnya sama dengan sebelumnya, dalam arti, penghasilan yang 5 bulan disetahunkan dengan cara dikalikan 12/5.
sedangkan untuk bukti di Kantor cabang penghasilan periode Juli-Okt + Feb-Juni yang kemudian disetahunkan dan diisikan pada angka 16, berarti di kali 12/9
Originaly posted by ardhana:
Atau adakah aturan yang mengatakan khusus expat, sistem harus meng-generate 1 SPT saja meskipun dia mutasi antar cabang yang KPP-nya berbeda?
setahu saya tidak ada
Originaly posted by eko budi:
4. Bagaimana menghitung >183 hari itu?
a. Apakah masa selama karyawan di Indonesia harus secara berturut2?
b. Atau tidak perlu berturut2 (jadi bisa ada jeda waktu dia sempat tidak di Indonesia)?
c. Atau apakah masa selama 1 tahun pajak dan reset lagi pada tahun depannya?
d. Atau ada hitungan lainnya.
Jawaban dengan referensi pasal2 akan sangat membantu.
a. tidak harus berturut-turut
b. bisa ada jeda
c. tidak
d. tidak ada
salam