Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Jamsostek dan BPJS Kesehatan pada Perhitungan PPh 21
Jamsostek dan BPJS Kesehatan pada Perhitungan PPh 21
Teman2 mohon pencerahannya,
dari iuran jamsostek dan bpjs kesehatan, iuran mana yang sebagai penambah gaji bruto dan mana yang sebagai pengurang net income pada perhitungan PPh 21Jamsostek
Iuran JKK
Iuran JKM
Iuran JHT (ditanggung karyawan)
Iuran JHT (ditanggung perusahaan)BPJS kesehatan
Askes (ditanggung karyawan)
Askes (ditanggung perusahaan)Terima kasih
Jamsostek
penambah : JKK, JKM
pengurang : JHT (ditanggung karyawan)BPJS
penambah : ditanggung perusahaan- Originaly posted by hangsengnikkei:
Jamsostek
penambah : JKK, JKM
pengurang : JHT (ditanggung karyawan)BPJS
penambah : ditanggung perusahaanMantap
- Originaly posted by mantapmania:
Mantap
mania
mau ikut nanya rekann.
emang untuk iuran
Originaly posted by evin:Askes (ditanggung karyawan)
tidak menjadi pengurang dalam perhitungan PPh 21 ?
- Originaly posted by bob mar:
tidak menjadi pengurang dalam perhitungan PPh 21 ?
nggak, karena sama aja kayak duit belanja, dpt gaji 1000, trs dibelanjain 800, masa itung pph 21 nya jadi cuma 200
- Originaly posted by hangsengnikkei:
Jamsostek
penambah : JKK, JKM
pengurang : JHT (ditanggung karyawan)BPJS
penambah : ditanggung perusahaanTERIMA KASIH (^_^)
btw, kenapa iuran ini tidak sebagai pengurang atau penambah dalam perhitungan pph 21?
Jamsostek – Iuran JHT (ditanggung perusahaan)- Originaly posted by evin:
btw, kenapa iuran ini tidak sebagai pengurang atau penambah dalam perhitungan pph 21?
Jamsostek – Iuran JHT (ditanggung perusahaan)karena utk ini nanti pada saat terima duit JHT nya bakal dipotong pajak, jd kalo sekarang dipotong pajak trs nanti dipotong pajak lagi jadi dobel pajaknya, begitu pula dgn JHT yg ditanggung karyawan maka mengurangi gajinya supaya ga kena dobel pajak
penambah Jamsostek JKK dan JKM yang dibayar oleh pemberi kerja serta iuran BPJS Kesehatan yang dibayar pemberi kerja.
*dengan asumsi JKK dan JKM yang dibayar oleh karyawan sudah masuk unsur gajipengurangan : iuran JHT yang dibayarkan oleh karyawan.
makasi rekan hangsengnikkei dan peanutbutter.
klo carapenghitungannya bagaimana
saya masih awam neh
Mau numpang tanya juga,
Kalo JKK, JK itu ditanggung karyawan, itu tetep jadi penambah penghasilan
Ato malah jadi pengurang penghasilan?
Ato mungkin ndak pengaruh diperhitungan?Tolong dibantu ya,
Makasih