Location : Jakarta.
Joined : 23 Sep 2014.
Posts : 17.
18 Dec 2014 16:31
Teman2 mohon pencerahannya, dari iuran jamsostek dan bpjs kesehatan, iuran mana yang sebagai penambah gaji bruto dan mana yang sebagai pengurang net income pada perhitungan PPh 21
Location : Dibelakangmu.
Joined : 06 Jan 2012.
Posts : 7581.
19 Dec 2014 09:17
Originaly posted by evin:
btw, kenapa iuran ini tidak sebagai pengurang atau penambah dalam perhitungan pph 21? Jamsostek - Iuran JHT (ditanggung perusahaan)
karena utk ini nanti pada saat terima duit JHT nya bakal dipotong pajak, jd kalo sekarang dipotong pajak trs nanti dipotong pajak lagi jadi dobel pajaknya, begitu pula dgn JHT yg ditanggung karyawan maka mengurangi gajinya supaya ga kena dobel pajak
penambah Jamsostek JKK dan JKM yang dibayar oleh pemberi kerja serta iuran BPJS Kesehatan yang dibayar pemberi kerja. *dengan asumsi JKK dan JKM yang dibayar oleh karyawan sudah masuk unsur gaji
pengurangan : iuran JHT yang dibayarkan oleh karyawan.