Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Cara Pengisian SPT PPh 21 Desember 2014
Cara Pengisian SPT PPh 21 Desember 2014
Selamat siang rekan ortax,
saya mau tanya kalau pegisian SPT PPh 21 desember 2014 sm kaya pengisian SPT tahun 2013 g?
soalnya sekarang di Form SPT PPh 21 tidak ada kolom penghasilan/ sudah bayar PPh 21 jan s.d nov mohon info ny..Rekan rustiana,
Memang ada perbedaan cara mengisi SPM PPh. pasal 21 thn. 2013 dgn thn. 2014 khususnya bulan Desember.
untuk thn. 2014, SPM PPh. 21 bln. Desember diisi sama seperti masa sebelumnya (jan – Nop), hanya di bln. Desember form 1721-1 dilampirkan sebanyak 2 lembar (1 lbr. untuk masa Des itu sendiri dan yg ke 2 untuk satu tahun pajak, yg dlm kolom jlh. penghasilan bruto diisi dgn jlh Penghsln. jan s/d Des, begitu juga dgn PPh. dipotong).
begitu rekan, semoga dapat membantu.
salam
terima Kasih rekan tobank
- Originaly posted by tobank:
untuk thn. 2014, SPM PPh. 21 bln. Desember diisi sama seperti masa sebelumnya (jan – Nop), hanya di bln. Desember form 1721-1 dilampirkan sebanyak 2 lembar
rekan apabila untuk karyawan lepas/tidak tetap,, cara isi dari januari-november
atau hanyamasa desember saja,,salam
SPT masa 1721 untuk bulan desember perlu membuat 2 SPT.
yakni SPT masa desember, dan SPT masa januari-desember.
jadi tidak hanya 1721-I saja yang perlu dibuat 2, namu keseluruhan lembar SPT 1721 nya. Karena pasti berbeda untuk jumlah Gaji yang perlu diisi di formulir induknyaOriginaly posted by sucahyolukito:
SPT masa 1721 untuk bulan desember perlu membuat 2 SPT.ga perlu buat 2 SPT.
Originaly posted by sucahyolukito:
yakni SPT masa desember, dan SPT masa januari-desember.ini tuk tahun 2013 ke
- Originaly posted by tobank:
ga perlu buat 2 SPT.
sepakat dengan rekan tobank
- Originaly posted by sucahyolukito:
2 SPT.
mungkin maksud rekan 1721-I nya yang dua ya…
1721-I Satu Masa Pajak dan 1721-I Satu Tahun Pajak (hanya untuk Masa Desember). - Originaly posted by pujiants:
untuk karyawan lepas/tidak tetap,, cara isi dari januari-november
atau hanyamasa desember saja,,Desember saja..
- Originaly posted by sucahyolukito:
jadi tidak hanya 1721-I saja yang perlu dibuat 2, namu keseluruhan lembar SPT 1721 nya. Karena pasti berbeda untuk jumlah Gaji yang perlu diisi di formulir induknya
Bisa dijelaskan aturannya?
kalau 1721-I dibuat dua, apakah 1721 induk tidak dibuat dua juga?
kalau misal 172 induk dibuat satu saja, maka jumlah gaji yang harus ditulis dalam 1721 induk itu apakah masa desember atau masa januari-desember?- Originaly posted by sucahyolukito:
kalau 1721-I dibuat dua, apakah 1721 induk tidak dibuat dua juga?
Dalam Lampiran Per-14/PJ/2013 disebutkan bahwa untuk 1721-I dibuat dua (untuk setiap masa pajak dan satu tahun) pada saat masa desember. di lampiran itu tidak disebutkan bahwa harus dibuat 1721 induk dibuat dua juga.
Originaly posted by sucahyolukito:kalau misal 172 induk dibuat satu saja, maka jumlah gaji yang harus ditulis dalam 1721 induk itu apakah masa desember atau masa januari-desember?
Di lihat dari lampiran PER-14/PJ/2013 Lampiran Induk diisi sesuai dengan masa pajak. Jadi kalau masa pajak desember, maka jumlah penghasilan bruto yang dimasukan yah hanya bulan desember saja.
CMIIW
- Originaly posted by sucahyolukito:
kalau 1721-I dibuat dua, apakah 1721 induk tidak dibuat dua juga?
Induk tetap satu, masa pajak Desember
Originaly posted by sucahyolukito:kalau misal 172 induk dibuat satu saja, maka jumlah gaji yang harus ditulis dalam 1721 induk itu apakah masa desember atau masa januari-desember?
Angka di "1721-I Satu Masa Pajak" dipindahkan ke Induk, itu saja; sedangkan "1721-I Satu Tahun Pajak" tidak mempengaruhi Induk.
Kalau gitu SPT 1721 tahun 2014 malah semakin membingungkan. Bukankah seharusnya semakin mudah.
Spt bulan Desember 14 (satu bulan) dan Spt Tahun 2014 (setahun) keduanya dibuat dengan formulir yang sama bukan?
Saya bingung bisakah para senior menjelasan dng peraturan juga. Terima kasih.