Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Cara Pengisian SPT PPh 21 Desember 2014

  • Cara Pengisian SPT PPh 21 Desember 2014

     darmanar updated 9 years, 1 month ago 62 Members · 128 Posts
  • begawan5060

    Member
    13 December 2014 at 3:10 pm
    Originaly posted by herjos:

    Bukankah seharusnya semakin mudah.

    Bukankah memang mudah?

    Originaly posted by herjos:

    Spt Tahun 2014 (setahun)

    Tidak pernah ada SPT jenis ini..

  • Darmawan

    Member
    14 December 2014 at 1:45 am

    SPT PPh 21 masa hanya melapor setiap masa pajak, tdk seperti Form SPT PPh 21 th 2013 dimana masa Desember 2013 merupakan rekapitulasi dari masa januari s/d Desember. Konsekwensinya adalah apabila ada yang salah maka harus dibuat SPT Masa Pembetulan dimasa kapan itu yang salah, sama halnya dengan Form SPT Masa PPN.

  • pujiants

    Member
    15 December 2014 at 9:57 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Desember saja..

    terima kasih rekan, atas infonya

    salam

  • sucahyolukito

    Member
    15 December 2014 at 10:25 am

    oh begitu..
    maaf jika statemen saya salah.
    terima kasih

  • sucahyolukito

    Member
    15 December 2014 at 10:41 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Angka di "1721-I Satu Masa Pajak" dipindahkan ke Induk, itu saja; sedangkan "1721-I Satu Tahun Pajak" tidak mempengaruhi Induk.

    statemen ini ada di peraturan yang mana? pasal berapa?
    trims

  • sucahyolukito

    Member
    15 December 2014 at 10:42 am
    Originaly posted by joekie:

    Di lihat dari lampiran PER-14/PJ/2013 Lampiran Induk diisi sesuai dengan masa pajak. Jadi kalau masa pajak desember, maka jumlah penghasilan bruto yang dimasukan yah hanya bulan desember saja.

    ada di pasal brp?

  • begawan5060

    Member
    15 December 2014 at 7:45 pm
    Originaly posted by sucahyolukito:

    statemen ini ada di peraturan yang mana? pasal berapa?

    Pelajari dulu Per-14/PJ/2013 beserta lampirannya, apabila belum jelas kita bahas lagi di sini..

  • hanyaAqRia

    Member
    17 December 2014 at 9:51 am

    Dear rekan,,

    Ikutan tanya dunk,,
    kalau misal ditengah tahun ada karyawan yang keluar, dan terjadi lebih bayar di akhir tahun, itu bagaimana perlakuannya?
    mohon pencerahannya
    Terima kasih

  • tobank

    Member
    17 December 2014 at 10:19 am

    Originaly posted by hanyaaqria:
    kalau misal ditengah tahun ada karyawan yang keluar, dan terjadi lebih bayar di akhir tahun,

    Kelebihan potong dikembalikan kepd. kary. dimaksud, buatkan bukti potong dan serahkan kepd ybs. 1 bulan sejak kary. tsb keluar.

  • hanyaAqRia

    Member
    17 December 2014 at 11:47 am

    pelaporan ke pajaknya bagaimana?

  • sucahyolukito

    Member
    19 December 2014 at 11:22 am

    To: begawan5060.. mohon maaf saya sudah membaca Per-14/PJ/2013. akan tetapi saya tidak menemukan kata" bahwa untuk masa desember 2014 yang perlu dibuat dua adalah formulir 1721 I saja. Statemen itu ada di pasal berapa ya? biar saya bisa langsung menunjukkan kepada atasan saya.

  • begawan5060

    Member
    19 December 2014 at 11:38 am
    Originaly posted by sucahyolukito:

    Statemen itu ada di pasal berapa ya?

    Bukan di pasalnya..
    Baca lampirannya, pahami petunjuk pengisiannya..

  • mantapmania

    Member
    19 December 2014 at 1:02 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Bukan di pasalnya..
    Baca lampirannya, pahami petunjuk pengisiannya..

    mantap pak begawan..

    kalau teman2 menggunakan espt sangat jelas tuh bahwa 1721-I di masa desember akan diisi satu masa pajak dan satu tahun pajak.

    satu tahun pajak itu secara otomatis terisi jika 1721-A1 masing2 karyawan diisi…

    sedangkan satu masa pajak hanya untuk mereka yg digaji di bulan desember…

  • rustomo.ahmadsukarta

    Member
    31 December 2014 at 2:25 pm

    Daftar pemotongan pajak (1721-I) ada dua :
    -satu masa pajak
    -satu tahun pajak

    apakah dua-duanya diisi?

    kalo yang satu tahun pajak otomatis terisi saat setelah isi 1721-A-1
    bagaimana untuk yg satumasa pajak?

  • begawan5060

    Member
    31 December 2014 at 3:21 pm
    Originaly posted by rustomo.ahmadsukarta:

    Daftar pemotongan pajak (1721-I) ada dua :
    -satu masa pajak
    -satu tahun pajak

    Ya, hanya untuk masa pajak Desember saja..

    Originaly posted by rustomo.ahmadsukarta:

    bagaimana untuk yg satumasa pajak?

    Seperti mengisi untuk masa pajak lainnya..

Viewing 16 - 30 of 128 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now