Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Cara Pengisian SPT PPh 21 Desember 2014
Cara Pengisian SPT PPh 21 Desember 2014
- Originaly posted by herjos:
Bukankah seharusnya semakin mudah.
Bukankah memang mudah?
Originaly posted by herjos:Spt Tahun 2014 (setahun)
Tidak pernah ada SPT jenis ini..
SPT PPh 21 masa hanya melapor setiap masa pajak, tdk seperti Form SPT PPh 21 th 2013 dimana masa Desember 2013 merupakan rekapitulasi dari masa januari s/d Desember. Konsekwensinya adalah apabila ada yang salah maka harus dibuat SPT Masa Pembetulan dimasa kapan itu yang salah, sama halnya dengan Form SPT Masa PPN.
- Originaly posted by begawan5060:
Desember saja..
terima kasih rekan, atas infonya
salam
oh begitu..
maaf jika statemen saya salah.
terima kasih- Originaly posted by begawan5060:
Angka di "1721-I Satu Masa Pajak" dipindahkan ke Induk, itu saja; sedangkan "1721-I Satu Tahun Pajak" tidak mempengaruhi Induk.
statemen ini ada di peraturan yang mana? pasal berapa?
trims - Originaly posted by joekie:
Di lihat dari lampiran PER-14/PJ/2013 Lampiran Induk diisi sesuai dengan masa pajak. Jadi kalau masa pajak desember, maka jumlah penghasilan bruto yang dimasukan yah hanya bulan desember saja.
ada di pasal brp?
- Originaly posted by sucahyolukito:
statemen ini ada di peraturan yang mana? pasal berapa?
Pelajari dulu Per-14/PJ/2013 beserta lampirannya, apabila belum jelas kita bahas lagi di sini..
Dear rekan,,
Ikutan tanya dunk,,
kalau misal ditengah tahun ada karyawan yang keluar, dan terjadi lebih bayar di akhir tahun, itu bagaimana perlakuannya?
mohon pencerahannya
Terima kasihOriginaly posted by hanyaaqria:
kalau misal ditengah tahun ada karyawan yang keluar, dan terjadi lebih bayar di akhir tahun,Kelebihan potong dikembalikan kepd. kary. dimaksud, buatkan bukti potong dan serahkan kepd ybs. 1 bulan sejak kary. tsb keluar.
pelaporan ke pajaknya bagaimana?
To: begawan5060.. mohon maaf saya sudah membaca Per-14/PJ/2013. akan tetapi saya tidak menemukan kata" bahwa untuk masa desember 2014 yang perlu dibuat dua adalah formulir 1721 I saja. Statemen itu ada di pasal berapa ya? biar saya bisa langsung menunjukkan kepada atasan saya.
- Originaly posted by sucahyolukito:
Statemen itu ada di pasal berapa ya?
Bukan di pasalnya..
Baca lampirannya, pahami petunjuk pengisiannya.. - Originaly posted by begawan5060:
Bukan di pasalnya..
Baca lampirannya, pahami petunjuk pengisiannya..mantap pak begawan..
kalau teman2 menggunakan espt sangat jelas tuh bahwa 1721-I di masa desember akan diisi satu masa pajak dan satu tahun pajak.
satu tahun pajak itu secara otomatis terisi jika 1721-A1 masing2 karyawan diisi…
sedangkan satu masa pajak hanya untuk mereka yg digaji di bulan desember…
Daftar pemotongan pajak (1721-I) ada dua :
-satu masa pajak
-satu tahun pajakapakah dua-duanya diisi?
kalo yang satu tahun pajak otomatis terisi saat setelah isi 1721-A-1
bagaimana untuk yg satumasa pajak?- Originaly posted by rustomo.ahmadsukarta:
Daftar pemotongan pajak (1721-I) ada dua :
-satu masa pajak
-satu tahun pajakYa, hanya untuk masa pajak Desember saja..
Originaly posted by rustomo.ahmadsukarta:bagaimana untuk yg satumasa pajak?
Seperti mengisi untuk masa pajak lainnya..