Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Cara Pengisian SPT PPh 21 Desember 2014

  • Cara Pengisian SPT PPh 21 Desember 2014

     darmanar updated 9 years, 2 months ago 62 Members · 128 Posts
  • agoes_8@yahoo.co.id

    Member
    31 December 2014 at 11:17 pm

    betul sekali para rekan

    saya sudah implementasi masa des 2014

    kelihatannya tidak sulit

  • agoes_8@yahoo.co.id

    Member
    31 December 2014 at 11:19 pm

    tp numpank tanya materi lain yaa

    kenapa ya espt pph 21 tidak bs masukan data karyawan non npwp d menu referensi daftar penerima penghasilan dan pegawai A1 ??

  • peanutbutter

    Member
    2 January 2015 at 9:28 am
    Originaly posted by agoes_8@yahoo.co.id:

    tidak bs masukan data karyawan non npwp d menu referensi

    karena dia akan mendeteksi sebagai duplikat rekan
    (nol semua)

  • bayutax

    Member
    2 January 2015 at 10:03 am

    Dear, rekan senior .

    Saya mau tanya, apakah di PPh21 2014 , perhitungannya masih sama dengan yang sebelumnya ? Yaitu pajak penghasilan dipotong 2 kali.
    Yaitu yang pertama potongan pajak bulanan, dan yang kedua potongan pajak tahunan. Dimana potongan tahunan dihitung dengan menjumlahkan total pph terutang dalam 1 tahun dikurangi potongan pph bulan Januari s/d November .

    Demikian, mohon penjelasannya.

    Terima Kasih

  • rustomo.ahmadsukarta

    Member
    2 January 2015 at 1:44 pm

    Mantapp,
    trimakasih rekan,
    Slamat tahun baru 2015
    semoga sukses selalu

  • I GEDE SUMERTA

    Member
    4 January 2015 at 8:25 am

    saya jg sepakat sama rekan tobank, 1721 induk cuma isi masa pajak desember saja 1721-1 yang 2. jadi SPT nya cuma 1 lampiran 1721-1 saja yang 2

  • I GEDE SUMERTA

    Member
    4 January 2015 at 8:30 am

    mohon bantuannya bagi rekan yg tau e-SPT 21 utk tahun 2014,
    bgmn cara ngisi 1721-1 yang satu tahun pajak, sama bukti potong 1721-A1?
    saya coba utk mengisi tapi tidak bisa dibuka/dikunci

    terima kasih rekan2

  • jefry159

    Member
    4 January 2015 at 3:22 pm

    Dear, Rekan

    Klw selama Jan-Des'14 – 1 Thn pajak pph21 Nihil..,

    apa lampirin 1721-I ?

    Trims

  • wrmhswr

    Member
    4 January 2015 at 10:20 pm
    Originaly posted by I GEDE SUMERTA:

    saya coba utk mengisi tapi tidak bisa dibuka/dikunci

    pastikan rekan sedang membuka masa pajak Desember.

  • Theos

    Member
    5 January 2015 at 11:11 am

    Mohon petunjuk rekan2, saya coba simpulkan :

    – jadi di Laporan Induk SPT PPH 21 masa Desember dikolom 5 Penghasilan Bruto adalah hanya Desember 2014 (bukan Jan S/d Des) dan kolom 5 adalah Jumlah Pajak di potong adalah masa Desember saja

    – kemudian lampirkan form 1721 – I Desember dan 1721 – Tahunan.

    mohon maaf kalau ada keleliruan

  • dwiason

    Member
    5 January 2015 at 11:15 am

    Kepada Rekan-rekan Ortax

    Ada Pertanyaan masalh pph 21 tahun 2014 ini

    1.Pengisian yg Bulan Desember ini bagaimana ya?
    2.Kalau lihat komentar yang sudah-sudah kayaknya gampang banget, tapi susah dipraktekan.
    3.Untuk Karyawan kerja dari Feb-Okt , trus pengisian di Desember bagaimana, Apabila pembayaran PPh21 Feb-Nov masih ada kekurangan, bagaimana memunculkan di Desembernya? artinya Akumulasi kekurangannya bagaimana?

    Terimakasih
    Salam
    Dwi

  • priadiar4

    Member
    5 January 2015 at 11:29 am
    Originaly posted by dwiason:

    1.Pengisian yg Bulan Desember ini bagaimana ya?

    baca manualnya di PER 14/2013

    Originaly posted by dwiason:

    2.Kalau lihat komentar yang sudah-sudah kayaknya gampang banget, tapi susah dipraktekan.

    gampang kalo tiap masa itu hitung sesuai dengan ketentuan

    Originaly posted by dwiason:

    3.Untuk Karyawan kerja dari Feb-Okt , trus pengisian di Desember bagaimana

    yo gak ada

    Originaly posted by dwiason:

    Apabila pembayaran PPh21 Feb-Nov masih ada kekurangan, bagaimana memunculkan di Desembernya?

    pembetulan di masa pajak bersangkutan

  • kikie

    Member
    5 January 2015 at 11:45 am

    input 1721-A1 nya harus manual lagi ya ?
    tidak otomatis ambil data dari input bulan sebelumnya

  • r.prast

    Member
    5 January 2015 at 3:01 pm

    Dear all,
    Mohon ijin ikut nimbrung rekan ..

    Mohon bantuan dan pendapatnya dalam hal pengisian Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1),
    Saya salin dari lampiran PER-14/PJ/2013,

    FORMULIR 1721 – A1
    A. Identitas Penerima Penghasilan yang Dipotong
    Angka 2. Diisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam hal penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau diisi dengan nomor paspor dalam hal penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 merupakan Wajib Pajak Luar Negeri.

    Dalam hal Nomor Induk Kependudukan (NIK), apakah bisa digantikan dengan Nomor Induk Karyawan ?

    Salam,
    R. Prasetiyono

  • wrmhswr

    Member
    5 January 2015 at 7:42 pm
    Originaly posted by kikie:

    input 1721-A1 nya harus manual lagi ya ?

    1721 A1 kan data setahun, sedangkan yang rekan input sebelum2nya adalah data bulanan.
    Mau tidak mau input manual, kecuali sudah punya format excel (sesuai skema impor) data 1721 A1 (misalnya).

Viewing 31 - 45 of 128 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now