Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Cara Pengisian SPT PPh 21 Desember 2014
Cara Pengisian SPT PPh 21 Desember 2014
betul sekali para rekan
saya sudah implementasi masa des 2014
kelihatannya tidak sulit
tp numpank tanya materi lain yaa
kenapa ya espt pph 21 tidak bs masukan data karyawan non npwp d menu referensi daftar penerima penghasilan dan pegawai A1 ??
- Originaly posted by agoes_8@yahoo.co.id:
tidak bs masukan data karyawan non npwp d menu referensi
karena dia akan mendeteksi sebagai duplikat rekan
(nol semua) Dear, rekan senior .
Saya mau tanya, apakah di PPh21 2014 , perhitungannya masih sama dengan yang sebelumnya ? Yaitu pajak penghasilan dipotong 2 kali.
Yaitu yang pertama potongan pajak bulanan, dan yang kedua potongan pajak tahunan. Dimana potongan tahunan dihitung dengan menjumlahkan total pph terutang dalam 1 tahun dikurangi potongan pph bulan Januari s/d November .Demikian, mohon penjelasannya.
Terima Kasih
Mantapp,
trimakasih rekan,
Slamat tahun baru 2015
semoga sukses selalusaya jg sepakat sama rekan tobank, 1721 induk cuma isi masa pajak desember saja 1721-1 yang 2. jadi SPT nya cuma 1 lampiran 1721-1 saja yang 2
mohon bantuannya bagi rekan yg tau e-SPT 21 utk tahun 2014,
bgmn cara ngisi 1721-1 yang satu tahun pajak, sama bukti potong 1721-A1?
saya coba utk mengisi tapi tidak bisa dibuka/dikunciterima kasih rekan2
Dear, Rekan
Klw selama Jan-Des'14 – 1 Thn pajak pph21 Nihil..,
apa lampirin 1721-I ?
Trims
- Originaly posted by I GEDE SUMERTA:
saya coba utk mengisi tapi tidak bisa dibuka/dikunci
pastikan rekan sedang membuka masa pajak Desember.
Mohon petunjuk rekan2, saya coba simpulkan :
– jadi di Laporan Induk SPT PPH 21 masa Desember dikolom 5 Penghasilan Bruto adalah hanya Desember 2014 (bukan Jan S/d Des) dan kolom 5 adalah Jumlah Pajak di potong adalah masa Desember saja
– kemudian lampirkan form 1721 – I Desember dan 1721 – Tahunan.
mohon maaf kalau ada keleliruan
Kepada Rekan-rekan Ortax
Ada Pertanyaan masalh pph 21 tahun 2014 ini
1.Pengisian yg Bulan Desember ini bagaimana ya?
2.Kalau lihat komentar yang sudah-sudah kayaknya gampang banget, tapi susah dipraktekan.
3.Untuk Karyawan kerja dari Feb-Okt , trus pengisian di Desember bagaimana, Apabila pembayaran PPh21 Feb-Nov masih ada kekurangan, bagaimana memunculkan di Desembernya? artinya Akumulasi kekurangannya bagaimana?Terimakasih
Salam
Dwi- Originaly posted by dwiason:
1.Pengisian yg Bulan Desember ini bagaimana ya?
baca manualnya di PER 14/2013
Originaly posted by dwiason:2.Kalau lihat komentar yang sudah-sudah kayaknya gampang banget, tapi susah dipraktekan.
gampang kalo tiap masa itu hitung sesuai dengan ketentuan
Originaly posted by dwiason:3.Untuk Karyawan kerja dari Feb-Okt , trus pengisian di Desember bagaimana
yo gak ada
Originaly posted by dwiason:Apabila pembayaran PPh21 Feb-Nov masih ada kekurangan, bagaimana memunculkan di Desembernya?
pembetulan di masa pajak bersangkutan
input 1721-A1 nya harus manual lagi ya ?
tidak otomatis ambil data dari input bulan sebelumnyaDear all,
Mohon ijin ikut nimbrung rekan ..Mohon bantuan dan pendapatnya dalam hal pengisian Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1),
Saya salin dari lampiran PER-14/PJ/2013,FORMULIR 1721 – A1
A. Identitas Penerima Penghasilan yang Dipotong
Angka 2. Diisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam hal penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau diisi dengan nomor paspor dalam hal penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 merupakan Wajib Pajak Luar Negeri.Dalam hal Nomor Induk Kependudukan (NIK), apakah bisa digantikan dengan Nomor Induk Karyawan ?
Salam,
R. Prasetiyono- Originaly posted by kikie:
input 1721-A1 nya harus manual lagi ya ?
1721 A1 kan data setahun, sedangkan yang rekan input sebelum2nya adalah data bulanan.
Mau tidak mau input manual, kecuali sudah punya format excel (sesuai skema impor) data 1721 A1 (misalnya).