Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Mengapa Premi Asuransi BPJS Tidak Dianggap sebagai Pengurang Pajak?
Mengapa Premi Asuransi BPJS Tidak Dianggap sebagai Pengurang Pajak?
mengapa pembayaran premi asuransi BPJS yang dibayar oleh karyawan sebesar 0,5 % dari gaji tidak dianggap sebagai penguran pajak dalam PPh 21?
salam
- Originaly posted by garlic:
0,5 % dari gaji tidak dianggap sebagai penguran pajak dalam PPh 21?
Kalau menurut saya yang boleh dianggap sebagai pengurangan pajak, Jika premi asuransi tersebut merupakan beban majikan atau dibayar oleh pemberi kerja maka premi asuransi tersebut menjadi pengurangan bagi pegawai.
cmiiw
Per 31 – 2009
Pasal 8:
Ayat 1 (a). : pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi iiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.Karena BPJS ini merupakan asuransi kesehatan dimana ketika preminya dibayar pesertanya langsung mendapatkan manfaat perlindungan dari asuransi tersebut maka jika dibayar oleh perusahaan tempat karyawan bekerja adalah merupakan penghasilan bagi karyawan yg bersangkutan sedangkan persentase yg dibayar karyawan bukan merupakan pengurang penghasilan dalam perhitungan PPh 21.
- Originaly posted by daydreaming:
Per 31 – 2009
Pasal 8:
Ayat 1 (a). : pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi iiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.yang betul bukannya, Menurut Pasal 9 ayat (1) huruf d UU PPh..?
Jika premi asuransi tersebut merupakan beban majikan atau dibayar oleh pemberi kerja maka premi asuransi tersebut menjadi penghasilan bagi pegawai. Di Lampiran PER-31/PJ/2009 lebih jelas diatur:
Untuk perusahaan yang masuk program Jamsostek:
** Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),
** Premi Jaminan Kematian (JK), dan
** Premi Jaminan Pemeliharaan Kesehataan (JPK)
yang dibayar oleh pemberi kerja merupakan penghasilan bagi pegawai.
Ketentuan yang sama diberlakukan juga bagi:
** premi asuransi kesehatan,
** asuransi kecelakaan kerja,
** asuransi jiwa,
** asuransi dwiguna, dan
** asuransi bea siswa
yang dibayarkan oleh pemberi kerja untuk pegawai kepada perusahaan asuransi lainnya.
Dalam menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai.terimakasih rekan bacaro dan daydreaming atas komennya… mohon maaf ini sepertinya pertanyaan sy kurang mengena..
jadi yg saya tanyakan adalah sbb:Originaly posted by daydreaming:sedangkan persentase yg dibayar karyawan bukan merupakan pengurang penghasilan dalam perhitungan PPh 21.
nah itu peraturannya ada di undang2 yg mana?
salam
- Originaly posted by garlic:
mengapa pembayaran premi asuransi BPJS yang dibayar oleh karyawan sebesar 0,5 % dari gaji tidak dianggap sebagai penguran pajak dalam PPh 21?
Nggak boleh mengurangi penghasilan…
Logikanya begini :
Pembayaran BPJS tsb layaknya bayar uang arisan atau setor tabungan, dengan demikian uang tsb harus dipajaki dulu.. - Originaly posted by garlic:
pengurang penghasilan dalam perhitungan PPh 21.
rekan garlic. pendapat saya pribadi adalah.
bahwa premi asuransi jangan dilihat dari sisi biaya sehingga jadi pengurang dalam menghituh PPh 21.
Tetapi dari segi objek pajak, bahwa premi asuransi yang dibayar oleh karyawan bukanlah unsur penghasilan yang diberi oleh pemberi kerja, tentu, kalau bukan penghasilan oleh pemberi kerja, si pemberi kerja tidak mengikutkannya sebagai penghasilan. Namun, ketika pemberi kerja memberikan take home pay kepada si karyawan, premi asuransi yang dibayar karyawan akan dipotong dari THP itu.
semoga membantu. terimakasih rekan begawan & penut butter
Originaly posted by begawan5060:Pembayaran BPJS tsb layaknya bayar uang arisan atau setor tabungan, dengan demikian uang tsb harus dipajaki dulu..
jika demikian, mengapa mengapa asuransi kesehatan tidak diperlakukan sama dg iuran pensiun & jaminan hari tua yg bs menjadi pengurang penghasilan bruto ya rekan…
salam
- Originaly posted by garlic:
jika demikian, mengapa mengapa asuransi kesehatan tidak diperlakukan sama dg iuran pensiun & jaminan hari tua yg bs menjadi pengurang penghasilan bruto ya rekan…
karena iuran pensiun dan JHT nanti pada saat diterima manfaatnya akan dipotong pph 21, jadi ga kena dobel pemotongan
o iya ya..
terimakasih rekan hangseng…Menurut saya begini:
Asuransi itu dikenakan pajak di awal karena di akhir (ketika memperoleh manfaat tidak dikenakan lagi)
dasar aturannya ini:
Pasal 4 ayat 3 UU PPh
"pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa" dikecualikan dari obyek pajak.
Maka, atas pembayaran premi asuransi yang merupakan tanggungan perusahaan yang dibayarkan untuk pegawainya harus dikenakan PPh 21 (menambah penghasilan bruto pegawai) karena harus kena pajak di awal.
Bagi si perusahaan, atas pembayaran premi asuransi itu boleh dikurangkan dengan peredaran bruto. Dasar aturannya ini:
Pasal 9 ayat 1 huruf d UU pph :
yang tidak boleh jadi biaya di fiskal adalah:
"premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;"untuk premi asuransi yang merupakan tanggunga karyawan, karena harus dikenakan pajak di awal maka tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto si karyawan untuk perhitungan pph 21. Logikanya begini:
Jika karyawan memperoleh gaji 2 juta (bruto) atas gaji tersebut dipotong premi asuransi tanggungan karyawan Rp. 100rb. Ketika menghitung PPh 21 si karyawan tersebut, 100rb itu tidak menjadi pengurang dengan begitu sama saja atas premi asuransi sebesar 100rb itu terkena pajak PPh 21 karena 100rb itu tidak menjadi pengurang untuk menghitung pph 21 padahal 100rb itu merupakan bagian dari 2jt karena memotong 2 jt tersebut ketika diterima oleh karyawan.Berbeda dengan Iuran pensiun karyawan
Iuran pensiun (karyawan akan dipotong pph 21 ketika menerima uang pensiun di akhir masa jabatannya (kena pajak di akhir)
Maka atas iuran pensiun yang perusahaan tanggung untuk karyawannya tidak menjadi obyek pajak PPh 21 bagi si karyawan, Bagi perusahaan, atas iuran pensiun tanggungan perusahaan itu dapat menjadi biaya di fiskal selama dibayarkan ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan (Pasal 6 ayat 1 huruf C UU PPh).
Atas iuran pensiun yang ditanggung karyawan (dipotong dari gaji karyawan) menjadi pengurang obyek pph 21.
Logikanya begini:
Jika gaji karyawan 2juta, iuran pensiun yang dipotong 100rb, maka untuk menghitung pph 21nya, 2jt harus dikurang dengan 100rb dulu agar 100rb itu tidak kena pph 21 karena 100rb itu merupakan bagian dari 2 juta.Note: perusahaan yang dimaksud di atas bisa badan ataupun orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas.
Semoga mengerti.
Terima kasih.
sedangkan untuk iuran pensiun yang dipotong dari gaji karyawan menjadi pengurang PPh 21.karena asuransi yg diterima nanti bukan merupakan objek pajak…
Kalo premi asuransi dibayar pemberi kerja, maka:
– Bagi perusahaan sebagai biaya dapat menjadi pengurang dari penghasilan
– Bagi karyawan sebagai Objek Penghasilan dipotong PPh Pasal 21Kalo premi asuransi yang ditanggung oleh karyawan tidak bisa menjadi pengurang di penghasilan karyawan dan perusahaan.
Dasar hukum Pasal 9 ayat (1) UU PPh