Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT yang dipenuhi utk pembetulan SPT tahunan…

  • yang dipenuhi utk pembetulan SPT tahunan…

     rekagatau updated 14 years, 9 months ago 2 Members · 5 Posts
  • mraz

    Member
    1 August 2009 at 6:07 pm

    Kepada rekan ortax saya minta tolong donk utk menjawab permasalahan saya ini….apa saja yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk dapat membetulkan sendiri SPT Tahunan ? terimakasih atas bantuan rekan2 ortax..

  • mraz

    Member
    1 August 2009 at 6:07 pm
  • rekagatau

    Member
    1 August 2009 at 6:10 pm

    saya akan coba bantu rekan mraz…
    sesuai dgn pelajaran perpajakan yang pernah saya pelajari dikampus saya..
    Syarat bagi Wajib Pajak untuk dapat membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh: Wajib Pajak dapat membetulkan SPT Tahunan atas kemauan sendiri:
    • a. Sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan dalam jangka waktu dua tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak:
    • menyampaikan pernyataansecara tertulis;
    • melunasi pajak yang kurang dibayar;
    • ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyam-paian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan SPT;
    • b. Sesudah dilakukan tindakan pemeriksaan:
    • sepanjang belum dilakukan tindakan. penyidikan mengenai adanya ketidak-benaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak;
    • mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut;
    • melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang;
    • ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar dua kali jumlah pajak yang kurang dibayar;
    • c. Sesudah jangka waktu pembetulan SPT berakhir:
    • belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak;
    • mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan, yang mengakibatkan:
    – pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar; atau – rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil; atau jumlah harta menjadi lebih besar; atau jumlah modal menjadi lebih besar;
    • melunasi kekurangan pajak yang kurang dibayar;
    • ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar
    salam…semoga anda mengerti rekan mraz…

  • mraz

    Member
    1 August 2009 at 6:14 pm

    salam juga rekan rekagatau
    terimakasih atas bantuan anda kepada saya
    saya cukup mengerti dgn apa yang anda informasikan kpd saya…
    salam kembali…

  • rekagatau

    Member
    1 August 2009 at 6:18 pm

    sama2 rekan mraz..
    saya senang membantu selagi ilmu perpajakan yang saya peroleh bisa berbagi dgn org lain..
    salam kembali…

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now