Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Pencatatan By.Jamsostek JHT (bayar sendiri & dibayar ktr)

  • Pencatatan By.Jamsostek JHT (bayar sendiri & dibayar ktr)

     yap30 updated 4 years, 8 months ago 8 Members · 9 Posts
  • bonnie

    Member
    4 November 2014 at 4:47 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Kantor membayar jamsostek JKK, JK dan JHT (dibayar karyawan 2%, kantor bayar 3,7%)

    Boleh tanya, apakah benar pencatatan ini:

    *perusahaan membayar gaji karyawan, yang dipotong JHT (dibyar karyawan) :

    db. biaya gaji
    cr jamsostek
    cr bank

    * saat bayar total biaya jamsostek:

    db. biaya jamsostek
    cr bank

    Terima kasih banyak sebelumnya..

  • bonnie

    Member
    4 November 2014 at 4:47 pm
  • nuxint

    Member
    5 November 2014 at 3:19 pm

    Sudah benar rekan, mungkin mau menambahkan sedikit kalau ada pph 21 :

    Saat pemotongan pajak atas pembayaran gaji setiap bulan:
    Biaya Gaji (Dr)
    Iuran Pensiun Terutang (Cr)
    PPh Pasal 21 Terutang (Cr)
    Kas dan Bank (Cr)
    2. Saat menyetor PPh Pasal 21 ke kas negara dan pembayaran pensiun via bank:
    PPh Pasal 21 Terutang (Dr)
    Iuran Pensiun Terutang (Dr)
    Kas dan Bank (Cr)

  • begawan5060

    Member
    5 November 2014 at 3:44 pm
    Originaly posted by bonnie:

    perusahaan membayar gaji karyawan, yang dipotong JHT (dibyar karyawan) :
    db. biaya gaji
    cr jamsostek
    cr bank

    Udah benar, tetapi belum ada pemotongan PPh 21, ya?

  • kaka99

    Member
    6 November 2014 at 8:51 am

    permisi ikutan tanya rekan,

    jika pembayaran jamsostek, gaji dan pphnya berbeda tanggal bagaimana pencatatannya rekan ortax?
    apakah tetap jadi satu (diketerangan diberi penjelasan tgl pembayaran aslinya) spt penjelasan rekan2 diatas?
    atau tetap sesuai tanggal pembayarannya?

    misal:

    tanggal 5 november pembayaran jamsostek Rp 2 jt
    tanggal 30 november gaji Rp 50 jt
    tanggal 10 desember pembayaran pph 3 jt

  • vernuz

    Member
    12 November 2014 at 10:52 am

    Untuk jurnal memorialnya cukup satu sj.
    Pd saat pembayaran dijurnal sesuai tgl pembayaran.

  • tedkartel

    Member
    15 November 2014 at 7:45 am

    Mungkin ada sedikit tambahan bila jamsosteknya yg dibayar itu JKK,JKM & JHT

    Dr. Biaya Gaji (ditambahan JKK &JKM)
    Dr. Tunjangan Jamsostek (3.7% yang dibayar pemberi kerja)
    Cr. Gaji YMDH / Kas / Bank ( dipotong 2% dari Gaji Pokok untuk Iuran JHT yang dibayar pekerja)
    Cr. PPh 21 Terutang
    Cr. Premi Jamsostek YMDH (Total dari JKK,JKM, & JHT 5.7 %)

  • gracezevanyaa

    Member
    7 August 2019 at 10:48 am

    maaf rekan mau tanya, ymdh itu apa ya?

  • yap30

    Member
    7 August 2019 at 11:05 am

    yang masih harus dibayar

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now