• Fiber Optik

     totobrowny updated 14 years, 9 months ago 3 Members · 6 Posts
  • totobrowny

    Member
    30 July 2009 at 4:29 pm

    Dear Rekan2, Perusahaan saya yang bergerak di bidang jasa baru jasa menginstalasi jaringan komputer dengan menggunakan FIBER OPTIC/SERAT OPTIK yang nilainya kurang lebih Rp. 1M, pertanyaan saya, masuk kelompok mana ya Serat Optik Tersebut jika akan disusutkan?

  • totobrowny

    Member
    30 July 2009 at 4:29 pm
  • Aries Tanno

    Member
    30 July 2009 at 5:16 pm

    usahanya jasa apa?

    salam

  • totobrowny

    Member
    31 July 2009 at 11:20 am

    Usahanya dibidang Jasa distribusi bahan makanan

  • w2nz1976

    Member
    31 July 2009 at 1:33 pm

    Menurut saya, fiber optik sepertinya bukan termasuk kriteria harta yg bisa disusutkan. Ini semacam instalasi teknik yg merupakan bagian dari gedung, seperti jaringan listrik, jaringan plumbing.

    Kelompok harta berwujud bisa dilihat dilampiran PMK 96/PMK.03/2009.
    Mungkin yg lain ada pendapat yg berbeda ? CMIIW

  • totobrowny

    Member
    1 August 2009 at 2:43 am

    Apakah artinya,biaya atas instalasi dan pembeliannya dianggap sebagai beban? dan dibiayakan sekaligus?

    thx

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now